Ramadhan Dinodai Miras dan Narkoba, Pelaku Dibekuk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota
Tim Cobra Bravo Bersama Puluhan Botol Miras Yang Diamankan Dari Sri Dewi (12/4/2022)
Visioner Berita Kota Bima-Kisah nyata ini tak pantas untuk ditiru. Bulan Puasa Ramadhan yang seharunya dimanfaatkan untuk meraih berkah, rahmat dan ampunan namun justeru dinodai oleh pelaku untuk menghisap Narkoba dan menjual menjual Minuman Keras (Miras).
Peredaran Narkoba dan Miras khususnya di Kota Bima, bukan saja marak sebelum Bulan Ramadhan 1443 H (2022 Masehi). Tetapi juga masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Ibadah Puasa.
Fakta memalukan itu terkuak disaat Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos melalui Katim Bravo Alfa yakni Aipda Awaluddin Syah Putra menangkap sepasang kekasih berinisial Dis (29) dan DJ (32) dalam kasus Narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Selasa (12/4/2022) sore hari.
Usai dibekuk, keduanya digelandang bersama Barang Bukti (BB) ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pada hari yang sama, Tm Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Awaluddin Syah Putra (Katim) berhasil membekuk pelaku Minuman Keras (Miras) jenis arak Bali.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos membenarkan hal itu. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 20.30 Wita di Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
“Miras tersebut adalah milik Sri Dewi (43), jumlahnya 54 botol. Kini Barang Bukti (BB) tersebut sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Tamrin kepada sejumlah Awak Media.
Berdasarkan hasil interogasi pihaknya, yang bersangkutan (Sri Dewi) mengaku memperoleh Miras tersebut dengan cara membeli serta mendatangkanya dari Provinsi Bali menggunakan alat transportasi yakni Bus malam. “Ya, demikian pengakuan dari Sri Dewi,” tandas Tamrin.
Kronologis pengungkapan kasus ini, awalnya Tim Cobra Bravo melakukan penyelidikan untuk operasi non TO Ops Pekat Rinjani 2022. Usai melakukan Penyelidikan secara akurat dan mendalam, Tim Cobra Bravo langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tiba di TKP, Tim melihat pemilik Miras tersebut sedang asik menonton Televisi (TV) di rumahnya. Saat itu pula Tim langsung menunjukan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) kepada yang bersangkutan. Pada moment itu pula, Tim menegaskan agar tidak lagi menjual Miras, apalagi saat ini Umat Muslim sedang menjalankan Ibadah Puasa,” terang Tamrin.
Selanjutnya terang Tamrin, Tim Cobra Bravo langsung melakukan penggeledahan di rumah itu. Saat penggeledahan berlangsung, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan puluhan botol Miras tersebut dalam kondisi tersegel di dalam kardus yang disimpan oleh yang bersangkutan di dalam kamar tidurnya.
“Langkah berikutnya, Tim Cobra Bravo langsung mengangkut Miras tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tamrin menambahkan, pengungkapan kasus Miras maupun Narkoba tak kenal kata berkahir. Tetapi masih akan terus dilakukan. Sebab, hal tersebut merupakan atensi kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.
“Pak Kapolres Bima Kota telah memerintahkan kepada kami untuk menyapu bersih, apalagi sekarang kita semua sedang menghadapi Bulan Suci Ramadhan. Kepada semua pihak, kami tegaskan agar tidak meniru hal buruk tersebut. Mari berkonsentrasi mencari berkah, rahmat dan ampunan dari Allah SWT di Bulan Suci Ramadhan ini,” imbuh Tamrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda