Polisi Sebut FRM Adalah Residivis dan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Dua Diantaranya Berpotensi Bebas
FRM dan Dua Orang Lainya (Duduk), BB Yang Diamankan (di Atas Meja) dan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota |
Visioner berita Kota Bima-Peristiwa dibekuknya FRM oleh Tim Patroli Gabungan yang melibatkan TNI-Polri dalam rangka KRYD dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 gram dan uang tunia Rp7,9 juta yang diduga diperoleh dari hasil jual-beli barang haram itu, tercatat sebagai salah satu trend topik di berbagai Media Massa (Media Online). Pada peristiwa penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Wakapolres setempat tersebut, Polisi menyebutkan bahwa FRM merupakan Residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama (Narkoba jenis sabu).
Dalam kasus ini, Polisi juga menyebutkan bahwa dua orang yang ikut diamankan saat itu berpotensi akan dibebaskan dalam waktu dekat. Sebab, keduanya disebut-sebut tidak terkait dengan kasus Narkoba yang diperankan oleh FRM.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos membenarkan hal itu. Dalam kasus ini jelasnya, hanya satu orang yakni Firman yang sangat berpotensi jadi tersangka.
“FRM merupakan Residivis yang pernah dipenjara dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini pula, FRM akan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara dia orang diantaranya berpotensi akan dibebaskan dalam waktu dekat. Sebab, keduanya di TKP saat itu hanya diamankan oleh Tim Patroli Gabungan dan tidak terkait dengan kasusnya FRM,” ulas Tamrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis malam (21/4/2022).
Pada saat proses pemeriksaan oleh Peyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota ungkap Tamrin, Firman mengaku hanya menggunakan Narkoba jenis sabu. Namun kepada Penyidik pula, Firman mengakui bahwa BB sabu yang sebesar lebih 1 gram tersebut bukan miliknya.
“Kata Firman, BB tersebut bukan miliknya. Tetapi milik orang lain yang sampai saat ini tidak bisa kami buka di ruang publik (Mr. X),” terang Tamrin.
Dan kepada Penyidik Sat Narkoba, Firman mengaku bahwa semua uang tunai yang diamankan itu adalah hasil transaksi jual beli Narkoba. Tetapi diakuinya hanya sebahagianya saja.
“Ya, dia mengaku bahwa dari total uang yang diamankan sebesar Rp7,9 juta itu hanya Rp3 juta yang diperolehnya dari hasil transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Sekali lagi, itu penjelasan dia kepada Penyidik,” beber Tamrin.
Adapun BB yang diamankan dalam kasus ini terang Tamrin, yakni 6 lembar Plastik klip berisi kristal Narkoba jenis sabu seberat 1,81 (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 1,08 gram (berat netto), 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 3 buah HP, 1 buah dompet, 1 buah bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp7,9 juta.
“Pengungkapan kasus ini berlangsung di dua (TKP). TKP I di dekat Dam Rontu Kota Bima dan TKP ke II di rumahnya FRM. Pada upaya penggeledahan di TKP II ujar Tamrin, Tim Cobra Alpha yang dipimpin langsung oleh Katim yakni Aipda Anasrullah, SH hanya berhasil menyita sejumlah BB.
Yakni 2 buah bong alias alat hisap sabu, 1 buah kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sendok pipet dan 1 buah HP merk LG. Pada pengungkapan kasus ini pula, diakuinya ada saksi Umum dan ada pula personil dari Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kronologis pengungkapan kasus ini, Rabu malam (20/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wita-Tim Patroli Gabungan TNI-Polri Bima yang dipimpin secara langsung oleh Waka Polres Bima Kota, Kompol Mujahidin, S.Sos menemukan 3 orang remaja yang sedang duduk di pinggir jalan lintas Rontu-Kumbe.
“Selanjutnya Tim Patroli Gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut. Hasil penggeledahan, Tim Patroli Gabungan menemukan barang BB berupa Narkoba jenis sabu. Pada TKP itu pula, Kompol Mujahidin memerintahkan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut di rumahnya FRM,” tandas Tamrin.
Pada upaya penggeledahan di rumah FRM oleh Tim Cobra Alpha, ditegaskanya hanya menemukan 1 bungkus klip plastik berwarna putih bening, 2 buah bong, 1 buah kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sedotan pipet dan 1 buah HP merk LG warna hitam di beberapa tempat dalam kamar milik terduga pelaku.
“Upaya lain yang dilakukan saat itu adalah melanjutkan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap FRM, tetapi tidak di temukan BB. Dan BB lainya yang ikut diamankan dalam kasus ini yakni satu unit sepeda motor milik FRM,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda