Kuasai Sabu 0. 17 Gram dan Uang Tunai Rp900 Ribu, YS Digulung Tim Cobra Bravo
YS (Duduk), BB (di Atas Meja) dan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota (18/4/2022) |
Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, sungguh tak mengenal Bulan Suci Ramadhan. Fakta itu tercermin kepada sejumlah pelaku Narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Bravo dan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima dalam dua minggu terakhir ini.
Tekad sekaligus ketegasan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH dalam pemberantasan Miras maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota bukan sekedar isapan jempol. Tetapi diakui nyata adanya dan itu dibuktikan melalui intensitas pemberantasan Narkoba maupun Miras dalam beberapa bulan terakhir ini. Dan hal tersebut dijelaskan masih berlangsung sampai saat ini.
Senin (18/4/2022) Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos melalui Katim Cobra Bravo yakni Aipda Awaluddin Syah Putra berhasil menggulung seorang terduga pelaku sabu berinisial YS (34). YS dibekuk dengan BB sabu seberat 0,17 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Yusuf dibekuk Tim Cobra Bravo di wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Senin siang sekitar pukul 13.30 Wita.
Usai dibekuk, YS bersama BB tersebut langsung digelandang dan diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dijelaskan, kini YS sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Peristiwa penangkapan terhadap YS ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media.
“Ya, dia sudah berhasil dibekuk oleh Tim Cobra Bravo dengan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu,” ungkap Jufrin.
Selain sabu seberat 0,17 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu tersebut, Tim Cobra Bravo juga mengamankan sejumlah BB pendukung lainya. Yakni 2 bungkus plastik klip kosong sisa Narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap alias bong, 2 buah tabung kaca, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12, 4 buah korek api gas, 1 buah dompet warna cokelat, dan 1 buah gunting.
Jufrin kemudian mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini. Awalnya Tim Cobra Bravo menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP penangkapan YS sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut langsung memerintahkan Tim Cobra Bravo untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Alhasil, ternyata informasi itu benar adanya,” beber Jufrin.
Tak lama kemudian, Tim Cobra Bravo langsung terjun ke TKP dan kemudian berhasil menangkap sekaligus mengamankan YS beserta BB dimaksud. Namun sebelumnya, Tim Cobra Bravo terlebih dahulu memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan upaya penggeledahan.
“YS dibekuk dan diamankan usai melakukan pesta Narkoba jenis sabu. Dan pada saat upaya penggeledahan berlangsung, BB Narkoba yang disimpan oleh yang bersangkutan di atas meja di belakang TV di kamar tidur TS,” tandas Jufrin.
Jufrin kembali menegaskan, pengungkapan kasus Miras maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota masih akan terus dilakukan, terutama di Bulan Suci Ramadhan ini (1443 H). Jufri kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi faktual sehingga YS berhasil dibekuk.
“Perang melawan Miras maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tak kenal kata henti. Olehnya demikian, partisipasi dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Melalui kesempatan ini pula, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya yang baik. Diharapkan pula agar kerjasama yang baik ini bisa dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda