Jadi Bandar Togel Judi Online, Seorang Wanita di Bima Ditangkap Polisi
Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap sekaligus mengamankan seorang wanita terduga bandar judi online jenis togel, Minggu (3/4/2022). TKPnya di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Penangkapan terduga bandar judi togel online yang berinisial SD alias Desti (31) Warga Desa Baralau ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : STR/47/II/OPS.1.3./2022 Tanggal 25 Februari 2022.Nomor Laporan : LP / A / 130 / VI / 2022 /SPKT / RES. BIMA /POLDA NTB, tanggal 03 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan terduga diamankan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah bahwa di Desa Baralau sering dijadikan ajang judi online (Togel).
Tim Puma Yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin SH, Langsung Bergerak menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP Tidak membuang waktu, Tim langsung mengamankan terduga pelaku. Saat itu pelaku sedang merekap ke situs judi online jenis togel atau menuliskan angka-angka hasil penjualan kupon putih (Togel) dan menerima pembelian nomor melalui massenger.
Tidak hanya terduga, Tim Puma juga mengamankan saksi yang berada disekitar tempat kejadian. Dari tangan terduga, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) Satu Unit Handphone,1 buah dompet.1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp. 473.000 (Empat ratus Tujuh puluh tiga ribu rupiah).
"Kini terduga pelaku serta saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB) langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda