Iswadin Ditetapkan 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Jaksa Nyatakan Kasasi

Tak Terima Dihukum Seumur Hidup, Dewa Melakukan Upaya Kasasi

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil SH, MH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil dan kini telah melahirkan di salah satu Desa di Kecamatan Bolo oleh Iswadin, tercatat sebagai salah satu peristiwa viral khususnya di beranda Media Sosial (Medsos). Kasus ini juga sempat menaikan tensi tegangan dari keluarga korban karena waktu itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dianggap sangat rendah hingga keluarga korban bersama sejumlah elemen menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan setempat.

Singkat cerita, seiring dengan perjalanan waktu Majelis Hakim PN Raba-Bima memvonis Iswadin dengan hukuman 15 tahun penjara plus subsider 6 bulan penjara jika tak mampu membayar denda sebesar Miliaran Rupiah. Namun demikian, pihak Iswadin melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut yakni mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB.

Pada tingkat Banding, pihak PT Mataram-NTB menetapkan 7 tahun penjara bagi Iswadin. Penetapan pihak PT Mataram-NTB itu, praktis saja dikritisi oleh pihak keluarga korban. Kritikan yang sama juga datang dari pihak LPA Kabupaten Bima melalui Sekjendnya yakni Safrin.

Tak terima penetapan pihak PT Mataram tersebut, baik keluarga korban maupun LPA Kabupaten Bima mendesak pihak JPU pada Kejari Bima agar segera mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Lantas seperti apa tanggapan dari pihak JPU pada Kejari Bima?.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Kahlil, SH, MH yang dimintai membenarkan bahwa pihak keluarga korban akan melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan pihak PT Mataram-NTB itu. Bentuknya, yakni melakukan upaya Kasasi ke MA RI.

“Tak terima penetapan dari pihak PT Mataram-NTB tersebut, pihak keluarga korban tersebut bersepakat untuk mengajukan upaya Kasasi,” tandas Ibrahim kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa hari lalu.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan upaya Kasasi pada tanggal 24 Maret 2022. Oleh karenanya, Ibrahim menegaskan bahwa dalam kasus ini belum ada keputusan yang berifat tetap (inkracht).

“Belum ada keputusan yang inkracht karena keluarga korban menempuh jalur Kasasi. Dan hal tersebut telah diajukan. Untuk itu, kita tunggu saja hasil Kasasinya nanti,” ulas Ibrahim.

Upaya Kasasi terkait kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur yakni Auliyah oleh Dewa. Dalam kasus ini kata Ibrahim, Dewa sempat melakukan upaya Banding kepada pihak PT Mataram-NTB tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Maksdunya, dalam kasus ini Majelis Hakim setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada yang bersangkutan.

Namun berdasarkan informasi penting yang diperoleh Media ini menjelaskan, upaya banding yang dilakukan oleh Dewa tersebut justeru tak sesuai dengan harapanya. Tetapi pihak PT Mataram-NTB justeru memperkuat putusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima (Dewa ditetapkan dihukum penjara seumur hidup).

“Iya, pihak PT Mataram-NTB justeru memperkuat putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun demikian, Dewan masih melakukan perlawanan secara hukum. Yakni mengajukan upaya Kasasi ke MA RI,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.