IRT Berinisial RHN Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Dalam Kasus Pencurian HP
RHN (Dududk di Atas Kursi) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang)
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa ini dinilai sungguh memalukan. Lebih jelasnya, kasus ini terjadi di tengah-tengah Umat Muslim di Bima berkonsentrasi melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H.
Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat melalui Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid kini kembali membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidan pencurian. Sabtu (23/4/2022), Tim Puma I berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Runggu Kecamatan Belo-Kabupaten Bima berinisial RHN (52)/
RHN kini harus mendekam ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit Handphone (HP) milik korban yakni Ayu Hartati (32),w arga asal Keluharan Penatoi Kecamatan Mpunda-Kota Bima.
“Ya, ia telah ditangkap oleh Tim Puma I dan kini sedang mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia dibekuk Tim Puma I di Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Sabtu sore (23/4/2022).
Jufrin menandaskan, RHN dibekuk Tim Puma atas dasar laporan korban nomor: ADUAN/K/319/IV/2022/NTB/Res Bima Kota. Kejadian tersebut dijelaskanya terjadi pada Rabu (20/4/2022) dan bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1443 H.
“Tertanggal 20 April 2022 sekitar pukul 11:30 Wita, awalnya korban atas nama Karbela Ananddivia meminta ijin kepada orang tuanya untuk berbelanja di samping rumahnya. Pada moment itu pula datang RHN dengan menggunakan sepeda motor dan kemudia menghampiri korban,” ungkap Jufrin.
Selanjutnya kata Jufrin, RHN mengajak korban untuk menaiki sepeda motornya dengan alasan bahwa korban dipanggil oleh orang tuanya. Namun kenyataanya justeru tidak demikian.
“Korban dibawa ketempat lain olehg RHN langsung mengambil HP merk Oppo A16 warna perak angkasa oleh RHN. Dalam kaitan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” terang Jufrin.
Sementara kronologis penangkapan terhadap RHN, berdasarkan kejadian tersebut Dengan adanya kejadian tersebut Tim Puma I yang dipimpin dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan yang bersangkutan (RHN).
Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma I berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku dan keberadaanya. Setelah mengantongi identitas dan mengetahui keberadaan terduga pelaku itu, Sabtu (23/4/2022) Tim Puma I langsung meluncur ke Desa Tente.
“Tiba di Desa Tente, Tim Puma I langsung mengepung terduga pelaku yang saat itu sedang duduk di emperan toko. Tak menunggu lama, Tim Puma I langsung membekuk sekaligus mengamankan terduga pelaku itu. Pada interogasi awal yang dilakukan oleh Tim Puma I, RHN mengakui perbuatanya,” papar Jufrin.
Singkatnya, kini terduga pelaku harus mendekam ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Penanganan kasus ini tegasnya, tetap dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bedrsifat mutlak. Berangkat dari kasus inji, kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa tetap waspada dan hati-hati. Yang tak kalah memalukan lagi, kasus ini terjadi di tengah Umat Muslim sedang berkonsentrasi melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H. Kita berharap agar kasus semacam ini tak lagi terjadi di kemudian hari,” harap Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda