Diduga Maling HP, Oknum ASN Sat Pol PP Kabupaten Bima Dibekuk Tim Puma I
SLM (Duduk Menggunakan Baju Kaus Putih dan BB) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota |
SLM dibekuk oleh Tim Puma I dalam kasus dugaan pencurian Handphone (HP) milik Rasul (47) warga asal Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. SLM dibekuk Tim Puma I di Desa Naru Kecamatan Woha-Kabupaten Bima, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 9.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap oknum ASN asal Sat Pol PP Kabupaten Bima tersebut oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Ia dibekuk karena diduga mencuri HP milik pelapor. Usai dbekuk, SLM langsung digelandang ke Mapolres Bia Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaklu. Kinidia masih diamankan di Mapolres Bima Kota,” ungkap Henry kepada sejumlah Awak Media.
Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yakni satu unit HP merk Oppo A10 Warna Putih Glamor milik korban. Henry kemudian mengungkapkan modus operandi terkait kasus ini. Henry mengungkapkan, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengungkap dan membekuk SLM berdasakan laporan korban dengan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota
“Awalnya SLM mendatangi rumah Rasul untuk menggadaikan sepeda motor. Pada saat duduk. SLM melihat HP yang disimpan oleh korban di atas meja ruangan tamu. Dan pada saat itu pula Rasul keluar rumah untuk membawa motor yang akan di gadekan ke temannya SLM. Di moment itu pulala SLM mengambil HP milik koran tersebut dan kemudian menyembunyikan di saku celana sebelah kanannya,” beber Henry.
Henry kemudian menjelaskanbahwa sebelu dibekuk, terlebih dahulu Tim Puma I Sat Reskrim Poles Bima Kota melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat terkait keberadaan SLM. Dari hasil Penyelidikan mendalam dan akurat tersebut, Tim Puma kemudian mengetahui keberadaan SLM saat itu sedang di wilayah Desa Naru Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.
“Tak lama kemudian, Tim Puma I langsung bergerak hingga berhasil meringkus dan kemudian mengamankan SLM. Selanjutnya SLM digelandang ke Mapolres Bima Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum,” tegas Henry.
Henry menambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dijelaskanya pula bahwa penanganan kasus Curat, Curas, Curanmo, kejahatan terhadap anak dibawah umur, pembunuhan, Narkoba dan kasus kejahatan yang bersifat luar biasa serta meresahkan masyarakat merupakan atensi.
“Khususnya di Bulan Ramadhan ini, kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mawas diri dan tekun melaksanakan Ibadah guna menghapus dosa. Jangan terjebak pada kejahatan yang justeru menambah deretan dosa serta mempersulit dirinya sendiri ketika dihadapkan dengan proses hukum,” imbuhnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda