Widi Sujatmiko Residivis Asal Dompu Yang Ditangkap Tim Puma I Dengan BB 9, 33 Gram Diancam 12 Tahun Penjara
Hasil Tes Urine Abdul Gufran Dinyatakan Negatif Narkoba
Widi Sujatmiko |
Visioner
Berita Kota Bima-Widi Sujatmiko (40) warga asal Kelurahan Bada Kecamatan
Dompu-Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut-sebut residivis yang pernah
di penjara di Lapas Dompu dalam kasus Narkoba jenis sabu.
Kendati pernah berada di dalam penjara selama lebih dari dua tahun dalam kasus Narkoba, dijelaskan tak membuat Widi Sujatmiko Kapok. Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 16.15 Wita, Widi Sujatmiko berhasil ditangkap oleh Tim Puma I SatReskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskreim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.I.K, S.T.K melalui Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid.
Pada penangkapan di TKP di depan gardu PT PLN (Persero) Cabang Bima di Lingkungan Ni’u Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat itu, supir mobil Avanza warna hitam yakni Abdul Gufran (41) juga ikut diamankan dan kemudian di gelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat sekitar 10 gram (berat bruto) namun setelah ditimbang menjadi 9, 33 gram.
Pertanyaan tentang ancaman hukuman bagi Widi Sujatmiko tersebut, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin S.Sos yang dimintai komentarnya menjelaskan, dalam kasus ini Widi Sujatmiko diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai penjelasan KUHP pasal 114, 112 dan 127.
“Dalam kasus ini, Widi Sujatmiko diduga sebagai pelaku tunggal ini. Hasil tes urine terhadap Widi Sujatmiko dijelaskan Poisitif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu oleh Tim Medis RSUD Bima. Sementara Abdul Gufran hanya bertindak sebagai supir. Dan hasil tes urine terhadap Abdul Gufran dinyatakan negatif Narkoba,” ungkap Tamrin kepada Media Online www.visioerbima.com, Rabu siang (30/3/2022).
Kendati dari hasil tes urine kepada Abdul Gufran dinyatakan negatif Narkoba ujarnya, hingga kini yang bersangkutan masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dijelaskanya pula, satu unit mobil Avanza warna hitam yang ditumpangi keduanya dan dijadikan sebagai fasilitas untuk membawa Narkoba tersebut dari Dompu menuju Kota Bima juga ikut diamankan sebagai BB.
Kasat Reskrim Polres Bima, Kota, AKP Tamrin S.Sos |
Kasus ini diakuinya masih dalam wilayah Penyelidikan. Baik Widi Sujatmiko maupun Abdul Gufran telah dimintai keteranganya. Dan keterangan keduanya telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan hanya itu, sejumlah saksi juga sudah di mintai keteranganya secara resmi.
“Hari ini status Widi Sujatmiko masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sebab penanganan kasus ini belum ditingkatkan ke tahapan Penyidikan,” tandas sosok Kasat Narkoba yang dikenal sangat baik serta dengan semua elemen masyarakat ini.
Tentang informasi yang menjelaskan bahwa Widi Sujatmiko merupakan residivis yang pernah dipenjara lebih dari 4 tahun di Lapas Dompu dalam kasus Narkoba jenis sabu, pun tidak dibantah oleh Tamrin. Malah berdasaran informasi actual yang diterima oleh pihaknya menjelaskan bahwa Widi Sujatmiko pernah dipenjara selama 6 tahun di Lapas Dompu karena kasus Narkoba jenis sabu.
“Pada Media ini dia mengatakan hanya baru-baru ini saja mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, itu kan kata dia. Namun data dan fakta yang kami peroleh, dia adalah residivis dalam kasus Narkoba jenis sabu,” tegas Tamrin.
Widi Sujatmiko akan ditetapkan sebagai tersangka secara resmi terkait kasus ini, dijelaskanya yakni setelah dilakukan gelar perkara. Dan upaya gelar perkara tersebut dikatakanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ia mengakui perbuatanya, dan gelar perkara terkait kasus ini
akan dilakukan dalam waktu segera. Aspek penegakan supremasi hukum terkait
kasus ini tetap bersifat mutlak. Dalam penanganan kasus ini pula, Penyidik
tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Dari kasus ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama dengan Polisi untuk memerangi Narkoba baik dalam bentuk ganja maupun Sabu serta Minuman Keras (Miras). Sebab, barang haram tersebut merupakan ancaman keras bagi nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup anak bangsa terutama generasi muda.
“Tekad kami untuk memerangi peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota, sesungguhnya tak mengenal kata akhir. Dalam kaitan itu, peran aktif seluruh elemen masyarakat terutama memberikan informasi actual kepada kami, tentu saja sangat dibutuhkan. Dan dengan hal itu pula berarti kita telah menyelamatkan banyak orang dari jeratan Narkoba maupun Miras,” imbuhnya.
Keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan Kasus Narkoba maupun Miras selama ini, diakuinya tak pernah lepas dari peran serta masyarakat dalam hal memberikan informasi. Oleh karenanya, kerjasama yang baik dalam kaitan itu ditegaskanya harus dijaga, dirawat dan dilestarikan dengan baik.
“Katakan tidak pada Narkoba dan Miras. Mari secara bersama-sama menyatukan tekad, sikap, langkah serta keputusan untuk memerangi barang haram tersebut. Pasalnya, Narkoba bukan saja mengancam keselamatan nasib, masa depan serta keselamatan hidup anak bangsa. Tetapi juga bisa merusak tatanan sosial di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, Narkoba dan Miras merupakan pemicu terjadi konflik hingga kasus pembunuhan. Kapolres Bima Kota telah menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba maupun Miras merupakan atensi yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda