Tim Gabungan Sat Narkoba Bekuk Terduga Kurier, Terduga Bandar Kabur Lewat Jendela Gunakan Sarung Tanpa Baju
Terduga Kurier Berinisial JD BB Bersama Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Minggu (13/3/2022)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tekad sekaligus ketegasan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH untuk memberantas Narkoba dan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima karena diduga sebagai pemicu terjadinya konflik hingga pembunuhan, tampaknya bukan sekedar wacana hampa.
Namun dibuktikanya melalui sederetan pengungkapan kasus Narkoba dan Miras dan Narkoba melalui Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali, AKP Tamrin, S.Sos (Kasat Narkoba setempat. Oleh karenanya, Henry selalu menekankan agar intensitas pengungkapan kasus Narkoba dan Miras di dua wilayah itu harus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Alpha yang dikendalikan oleh Katim, Aipda Taufarrahman, SH dan Katim Cobra Bravo yang dinakhodai oleh Aipda Anarullah, SH.
“Pengungkapan kasus Narkoba dan Miras di dua wilayah itu harus dilakukan. Sebab, Narkoba dan Miras merupakan sumber terjadinya konflik di dua daerah itu hingga terjadi kasus pembunuhan. Pokoknya wilayah Sape dan Lambu harus disapu bersih dari Miras maupun Narkoba,” tegas Henry belum lama ini kepada sejumlah Awak Media.
Setelah sebelumnya mampu membuktikan sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan Narkoba dan Miras di Sape dan Lambu, Minggu sekitar pukul 15.35 Wita, Tim Cobra Alpha dan Tim Cobra Bravo (Tim Gabungan) Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang terduga kurirr berinisial JD (38) warga asal Desa Ziah Kecamatan Sape namun beristrikan orang Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
JD dibekuk Tim Gabungan di salah satu kamar di rumahnya terduga bandar Narkoba berinisial PU di Desa Ziah Kecamatan Sape. Pada moment tersebut, Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 0.98 gram (berat brutto) namun setelah dimbang menjadi 0,08 gram.
Tak hanya itu, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah BB lainya yakni 3 Unit Handphone milik PU (Samsung Android, Samsung warna hitam dan Oppo), 6 lembar plastik klip, dompet warna cokelat, lima lembar plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dan sepeda motor merk Genio warna merah milik JD dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.
Usai dibekuk, JF dan sejumlah BB tersebut langsung digelandang oleh Tim Gabungan tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin S.Sos membenarkan hal itu.
“Ya, terduga kurier tersebut kini sedang diperiksa secara intensif di Kanntor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan tes urine di RSUD Bima,” ungkap Tamrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu malam (13/3/2022).
Sementara PU yang diduga sebagai bandar dari Narkoba jenis Sabu tersebut, dijelaskanya tidak berhasil ditangkap. Sebab saat Tim Gabungan tiba di TKP, terduga bandar tersebut langsung kabur lewat jendela rumah. Yang bersangkutan kabur hanya dengan menggunakan sarung tanpa baju.
“Tim Gabungan sempat melakukan pengejaran sekitar setengah jam lamanya, namun tidak berhasil menangkap PU. Pengejaran tersebut dilakukan di lorong-lorong di Desa Ziah namun tidak berhasil dibekuk,” terang Tamrin.
Setelah gagal membekuk PU kata ujar Tamrin, Tim Gabungan langsung menggelandang JD dan sejumlah BB tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara PU, dalam waktu segera pula akan di tetapkan secara resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terduga kurier tersebut merupakan keluarga dari terduga bandar Narkoba berinisial PU itu. Dan PU sudah lama menjadi target khusus kami, Namun belum berhasil ditangkap, dan kini dia lolos dari sergapan Tim Gabungan,” kata Tamrin.
Tamrin kembali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut hingga terduga kurier berinisial JD tersebut berhasil dibekuk yakni bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Atas informasi aktual tersebut, akhirnya Tamrin mengaku langsung memerintahkan Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam di TKP dan sekitarnya.
“Tiba di lapangan, Tim berhasil memperoleh data akurat dan masyarakat setempat. Namun ketika Tim Gabungan hendak melakukan penggerebekan, PU berhasil lolos melalui jendela rumahnya. Sementara saat upaya penggeledahan berlangsung, terlebih dahulum Tim Gabungan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk menyaksikanya,” tandas Tamrin.
Tamrin menerangkan, pengungakapan Kasus Narkoba maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota akan tetap dilakukan, dan tak kenal istilah berhenti. Esensinya lebih kepada membebaskan generasi muda dan masa depanya dari jeratan barang haram tersebut (Nakoba).
“Dalam kaitan itu, kerjasama yang baik antara seluruh elemen masyarakat dengan Polisi tentu saja sangat dibutuhkan dan bersifat mutlak. Sebab, Narkoba maupun Miras bukan saja mengancam keselamatan masa depan dan keberlangsungan hidup generasi muda kita. Tetapi juga berakibat gatal bagi tatanana kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, mari secara bersama-sama membangun perlawanan terhadap peredaran Narkoba maupun Miras,” imbuh Tamrin.
Tamrin menambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat atas bangunan berjasama yang baik terkait keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus Miras maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, tak terkecuali di Sape dan Lambu.
“Keberhasilan yang telah ditorehkan dalam kaitan itu merupakan wujud nyata dari kesuksesan kita semua. Dan atas keberhasilan itu pula, berarti sudah menyelamatkan banyak orang terutama di kalangan generasi muda. Jangan biarkan generasi muda serta masa depanya tersandera oleh kasus Narkoba maupun Miras. Untuk itu, mari kita secara bersama-sama memeranginya,” pungkas Tamrin.
Sementara JD yang dimintai keteranganya di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota mengaku bahwa BB Narkoba dan sejumlah BB lain yang telah diamankan oleh Tim Gabungan tersebut adalah milik PU. Dia kembali mengaku, berangkat ke rumah PU untuktujuan mengantar jambu klutuk,
“Saya membawa jambu klutk ke sana atas permintaan PU. Polisi tiba di TKP dan kemudian menangkap saya yakni disaat saya sedang duduk dengan PU. Namun sebelum ditangkap oleh Polisi, saya belum menggunakan Narkoba tersebut. Sebenarnya saat itu saya mau menggunakan Sabu bersama PU, namu tidak jadi karena secara tiba-tiba Polisi datang di TKP,” katanya.
JD kembali mengaku bahwa tiga hari lalu pernah menggunakan sabu bersama PU. Namun sebelumnya, ia mengaku untuk membawa jambu klutuk atas permintaan PU pula.
“Jambu tersebut tidak PU beli kepada saya. Tetapi biasanya selama ini, jambu klutuk saya berikan secara gratis kepada dia. Tetapi selanjutnya, saya menggunkan sabu secara gratis pula dari yang bersangkutan. Sekali lagi, jambu itu saya berikan kepada dia secara gratis dan kemudian dia menyuruh saya menggunakan secara gratis pula,” ulasnya.
Bapak tiga anak ini mengatakan, sesungguhnya selama ini isterinya tidak tahu bahwa selama ini dirinya menjadi pengguna Narkoba jenis sabu.
“Mereka tidak tahu kalau selama ini saya menjadi pengguna Narkoba jenis sabu. Dan sudah berkali-kali pula saya menggunakan sabu bersama PU,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda