Perpaduan Yang Baik, Dalam Sehari Tim Gabungan Sat Narkoba Kota Bima Bekuk 2 Terduga Pelaku Sabu
SY (duduk), BB (di atas Meja) dan Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri) |
Visioner Berita Kota Bima-Tim Cobra Alpha dibawah Alpha dibawah kendali Katim, Aipda Taufarrahman, SH dan Tim Cobra Bravo yang dikendalikan oleh Katim, Anasrullah, SH kini kembali membuktikan keberhasilan dan perpaduan yang baik dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu. Tertanggal 18 Maret 2022, Tim Gabungan yang dinakhodai secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku dalam kasus Narkoba jenis sabu (2 terduga pelaku dibekuk pada hari yang sama namun jam berbda).
2 orag terduga pelaku tersebut yakni inisial I alias A, warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dan seorang pria berinisial SY, warga asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima.
Jum’at (18/3/2022) sekitar pukul 00.15 dini hari waktu setempat, terlebih dahulum Tim Gabungan tersebut membekuk SY. Tempat Kejadian Perkara Penangkapan SY yakni di salah satu rumah di RT 01/RW 01 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Bara-Kota Bima.
Dalam kasus ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 0,15 gram (berat netto), 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 6 buah korek api gas, 2 buah gunting, 7 lembar plastik klip bening kosong, 1 buah dompet, 2 unit HP, 10 buah pipet, 2 buah tabung kaca, 1 buah ketapel dan 2 buah busur panah.
I alias A (Duduk), BB (di Atas Meja) dan Tim GabunganSat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri) |
Penangkapan terhadap SY pengembangan dari SN yang ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Gabungan, Kamis (17/3/2022). Diungkapkan bahwa saat mau dibekuk oleh Tim Gabungan tersebut, SY sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumah di TKP.
Selanjutnya, Tim Gabunganberhasil menurunkan SY dan kemudian menggelandangnya ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sebelum seluruh rangkaian kerja Tim Gabungan tersebut dilaksanakan, Tim Gabungan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan hingga ditangkapnya SY di atas plafon rumah itu.
Kerja keras Tim Gabungan tampaknya belum berakhir sampai di situ. Usai membekuk SY, Tim Gabungan kemudian memburu seorang pria berinisial I alias A, warga asal Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. I alias A diburu Tim Gabungan setelah melakukan interogasi SY.
Alhasil, I alias A dibekuk oleh Tim Gabungan di rumahnya di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. I alias A dibekuk sekitar 1 jam setelah SY digulung oleh Tim Gabungan.
Di TKP di rumah I alias A ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni 7 lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram namun setelah ditimbang menjadi 0,61 gram (berat Netto), 1 lembar plastik klip bening kosong, 1 lembar tisu warna putih, 1bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 buah korek api gas yang terpasang sumbu, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 1 buah isolasi bening kecil, 1 lembar slip bukti transfer, 1 buah dompet, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 1 buah tabung kaca bening, dan 1 buah pipet yang dimodif sekop.
Usai dibekuk, I alias A langsung diangkut bersama BB oleh Tim Gabungan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum I alias dibekuk, dijelaskan bahwa terlebih dahulum Tim Gabungan memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan upaya penggeledahan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra S.IK, MH |
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku dimaksud (SN, SY dan I alias A). Hingga kini ketiga terduga pelaku diakuinya masih dilakukan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba setempat.
“Ketiga terduga pelaku tersebut, hingga kini masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ketiga terduga pelaku dibekuk karena menyimpang, menggunakan dan menguasai Narkoba jenis sabu,” ungkap Henry kepada sejumlah Awak Media.
Henry kemudian memastikan bahwa perang melawan peredaran Narkoba dan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota tak kenal istilah berhenti. Tujuan utamanya, ditegaskanya lebih kepada menyelamatkan generasi muda dari penyanderaan Narkoba maupun Miras.
Namun untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut, tentu saja sangat dibutuhkan adanya peran aktif seluruh elemen masyarakat. Sebaliknya Narkoba maupun Miras tentu saja akan mengancam keselamatan nasib, masa depan serta keberlangsungan hidup generasi muda.
Tetapi Henry mengaku, selama ini peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya sehingga para pelaku berhasil dibekuk tidak boleh dinafikan (sangat baik). Olehnya demikian, Henry berharap agar kerjasama yang baik tersebut tetap terjaga dan dilestarikan sampai kapanpun.
“Tak ada kata terlambat untuk membangun perlawanan terhadap peredara barang haram tersebut. Olehnya demikian, mari secara bersama-sama untuk bangkit memeranginya. Terimakasih atas kerjasama yang baik sehingga para pelaku berhasil dibekuk. Melalui moment ini pula, saya atas nama KapolresBima Kota mengapresiasi kerja keras dan kerja nyata Sat Narkoba Polres Bima Kota,” pungkas Henry. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda