Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Perampasan di Jalan Lingkar Kumbe Kota Bima Digulung Tim Puma II

 

Pelaku (Duduk), BB dan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan sepeda motor serta HP milik korban asal salah satu Desa di Kecamatan Tambora-Kabupaten Bima yang terjadi di jalan lingkar Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima beberapa waktu lalu, tercatat sebagai salah satu peristiwa viral terutama di beranda Media Sosial (Medsos).

Usai berbuat bejat, pelaku langsung melarikan diri hingga harus membuat Aparat keamanan pada Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K bekerja keras.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH memerintahkan agar pelaku segera diburu, ditangkap dan kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, Kasat Reskrim setempat memerintahkan Tim Puma II agar melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam.

Catatan sejumlah Awak Media mengungkap, lebih dari seminggu lamanya Tim Puma II memburu pelaku. Alhasil, Selasa (15/3/2022) pelaku yang diketahui berna Muhammad Junaidin (22) sekitar pukul 21.00 Wita berhasil digulung oleh Tim Puma II yang dikendalikan langsung oleh Aiptu Hero Suharjo, SH (Katim Puma II).

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH membenarkan hal itu. Pelaku dibekuk Tim Puma II di rumahnya di wilayah Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

"Kini pelaku sedang diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan saat ini Penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Sedangkan korban merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Tambora-Kabupaten Bima," ungkap Henry kepada sejumlah Awak Media, Selasa malam (15/3/2022).

Henry menjelaskan, Tim Puma II bergerak melakukan Penyelidikan terkait kasus ini berdasarkan laporan korban nomor: ADUAN/K/171/III/2022/NTB/Res.Bima Kota, tanggal 1 Maret  2022.

"Korban masih berumur 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA)," terang Henry.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan terkait kasus tersebut yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih biru dengan Nopol:bEA 2770 SN, 1 unit HP merk Vivo Y55S, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan jaketbwarna hijau lumut serta helm warna abu-abu.

"Seluruh BB telah diamankan secara resmi oleh Penyidik. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota," beber Henry.

Henry kemudian mengungkap kronologis kejadianya. Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 19:30Wita yang bertempat di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe KecamatanRasanae Timur Kota-Bima terjadi kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan oleh pelaku tersebut.

 "Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook Selama 3 hari. Selanjutnya korban bertemu secara langsung dengan pelaku dan dilanjutkan dengan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motoe milik korban. Sesampainya di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe tersebut, pelaku menghentikan laju sepeda motor di pinggir jalan yang sepi," terang Henry 

Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh korban. Karena ditolak korban, akhirnya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berteriak.

"Karena ancaman tersebut, korban menjadi tidak berdaya alias pasrah. Selanjutnya pelaku menurunkan secara paksa celana dan celana dalam milik korban hingga korban dalam keadaan setengah telanjang," jelas Henry.

Kendati demikian, korban terus berontak. Saat itu pula,tiba-tiba saja datang seseorang menggunakan sepeda motor yang melintas sehingga korban langsung berteriak dan didengar pengendara sepeda motor tersebut.

"Karena hal itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan HP milik korban. Sedangkan modus operandinya, pelaku menggunakan Facebook dengan nama dan fhoto orang lain guba melancarkan aksinya bejatnya," papar Henry.

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan korban, Tim Puma II melakukan serangkaian Penyelidikan hingga mendapatkan informasi akurat terkait identitas pelaku maupun keberadaanya. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II langsung bergegas ke TKP penangkapan yakni di kediaman pelaku di wilayah Kelurahan Penatoi.

 "Saat tiba di rumah pelaku, Tim Puma II langsung menangkap Muhammad Junaidin. Tak ada perlawanan saat Tim Puma II menangkap pelaku," terang Henry.

Usai menangkap pelaku, Tim Puma II melakukan interogasi awal. Saat interogasi awal tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya," tandas Henry.

Selanjutnya Tim Puma II mengumpulkan semua BB dan kemudian menyeret pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas nama Kapolres Bima Kota, saya nyatakan apresiasi dan terimakasih atas kerja keras ini sehingga pelaku berhasil ditangkap. Kasus ini telah menjadi atensi dan akhirnya pelaku sukses digulung oleh Tim Puma II," ucap Henry.

Henry mengatakan, pengungkapan kasus ini tergolong sangat cepat. Sementara tantangan yang dihadapi, pelaku menggunakan foto dan nama serta Facebook orang lain untuk melancarkan dan mewujudkan keinginan bejatnya 

"Aspek penegakan hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Belajar dari kasus ini, kami menghimbau kepada semua pihak agar senantiasa hati-hati, mwasbdiri dan waspada sehingga peristiwa yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Sebab, banyak korban yang bermula dari perkenalan melalui Medsos," pungkas Henry. (TIM VISIONER)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.