Hasil MCP KPK RI Khusus di NTB, Kota Bima Terbaik Nomor 2 Setelah Kota Mataram
Inilah Porsentase Hasil MCP Dari KPK RI Untuk Pemrov NTB, Pemkab dan Pemkot di NTB
Visioner Berita Kota Bima-Tekad Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE untuk menggandeng (bekerjasama dibidang koordinasi dan komunikasi) dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya mereformasi birokrasi guna mewujudkan cita-cita harapan terkait Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean Goverment)-tampaknya bukan sekedar wacana. Tetapi dijelaskan telah dibuktikan secara nyata-kini diakui membuktikan hasil yang dinilai sangat baik.
Pada release resmi terbaru pihak KPK RI terkait tingkat capaian penilaian indikator reformasi birokrasi dalam skema koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre For Prevention (MCP) khusus di Nusa Tenggara Barat (NTB) menempatkan Pemkot Bima pada urutan kedua dari Kota Mataram dengan score 88, 25%. Hal tersebut dijelaskan oleh pihak KPK melalui press release resmi.
Dan inilah MCP Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-NTB dari KPK RI. Pemkot Mataram 91, 68%, Pemkot Bima 88, 25%, Pemerintah Provinsi NTB 84, 19%, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) 82, 06%, Pemkab Bima 80, 79%, Pemkab Lombok Tengah 80, 21%, Pemkab Sumbawa Barat 79, 06%, Pemkab Sumbawa 75, 34%, Pemkab Dompu 72, 55%, Pemkab Lombok Timur (Lotim) 69, 32% dan Pemkab Lombok Utara (KLU) 58, 29%.
KPK RI Nomor B/686 /KSP.00/70-76/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022 kemudian menyampaikan Atensi Capaian MCP Tahun 2021 dan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa Komisi KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang guna melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Tak hanya itu, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan pula, sehubungan dengan telah berakhirnya pengelolaan MCP untuk periode tahun 2021 maka pihak KPK menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan dalam program tersebut serta mengapresiasi atas capaian score MCP tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 78, 07%.
Tak hanya itu, KPK juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat bersungguh-sungguh mengimplementasikan tata kelola dan pelayanan publik bersih, bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuan utamanya ditegaskan lebih kepada agar upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat semakin terwujud.
Sedangkan upaya Selanjutnya untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, diterangkan akan dilaksanakan secara bersama antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK RI.
Pihak KPK RI juga berharap agar pihak Pemda dapat meningkatkan capaian score baik MCP maupun SPI serta memberikan dukungan terhadap program anti korupsi yang telah dikoordinasikan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Pendidikan (orang yang diangkat sebagai wakil atau pengganti dengan kuasa jabatan untuk bertindak) dan Peran Serta Masyarakat. (FAHRIZ/GHILANG/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda