Gercep Sat Reskrim Sukses Bekuk Terduga Terekam CCTV Yang Meresahkan Warga Kota Bima
Terduga Pelaku Disinyalir Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Terduga Pelaku (MI) Bersama BB Sepeda Motor Scoopy dan Tim Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang)
Visioner
Berita Kota Bima-Beberapa hari lalu warga Kota Bima diresahkan oleh sebuah
peristiwa heboh. Yakni Orang Yang Tidak Dikenal (OTK) berhasil direkam oleh
CCTV. OTK tersebut diduga hendak melakukan aksi pencurian. Tak hanya itu,
terduga juga disinyalir terlibat dalam kasus dugaan terhadap anak dibawah umur
di salah satu Kelurahan di Kota Bima.
Dalam kasus dugaan terhadap anak dibawah umur tersebut, dijelaskan tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan korban diterangkan telah dimintai keterangan awalnya.
Sementara terkait keresahan warga karena viralnya terduga yang terekam CCTV tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H langsung memposisikanya sebagai atensi. Selanjutnya Kapolres Bima Kota memeperintah agar Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.I.K, S.T.K untuk mengerahkan pasukanya, melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat serta menangkap terduga pelaku dimakud.
Alhasil, Gerak Cepat (Gercep) Tim Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim tersebut berhasil membekuk terduga pelaku berinisial MI (40). MI diketahui sebagai warga asal Dusun Sambitangga Desa Kandai II Kecamatan Woja-Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku berhasil diciduk oleh Tim Sat Reskrim pada Rabu sore (30/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Usai dibekuk, terduga langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota dan kemudian dijeblos kedalam sel tahanan setempat.
Kapolres Bima Kota melalui Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.I.K, S.T.K membenarkan hal itu kepada sejumlah Awak Media, Rabu sore (30/3/2022).
“Ya benar. Terduga pelaku telah dibekuk dan kini tengah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selain diduga mencuri dan berhasil terecam oleh CCTV itu, terduga pelaku juga disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kini sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA setempat,” ungkap Rayendra sembari menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkapdi salah satu wilayah di Kabupaten Dompu.
Namun sebelum menangkap terduga pelaku, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut yakni setelah pihaknya menerima laporan resmi dari pihak pelapor asal Kota Bima.
“Usai menerima laporan warga dan melakukan pemeriksaan terhadap CCTV tersebut, Selasa (29/3/2022) Tim Sat Reskrim langsung bergerak menuju Kabupaten Dompu guna memburu terduga pelaku. Dalam perjalanan menuju Dompu, secara tiba-tiba Tim Sat Reskrim Polres Bima Kota melihat terduga pelaku yang sedang mengendari sepeda motor merk Honda Scoopy. Dan ciri-ciri terduga poelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya sama persis dengan yang tertera pada rekaman CCTV itu,” beber Rayendra.
Usai melihat terduga pelaku tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Dompu guna membututinya. Tak lama kemudian, terduga pelaku berhasil dibuntuti dan kemudian diamankan.
Setelah dibekuk, terduga pelaku langsung diangkut ke dalam mobil operasional dan selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke Mapolres Bima Kota. Rayendra menambahkan, terduga pelaku disinyalir bukan saja berhasil memasuki rumah warga, tetapi lebih dari itu.
“Pada saat beroperasi hingga terekam oleh CCTV, terduga pelaku berhasil mencuri satu unit HP merk Oppo A10 warna hitam seorang korban. Terduga pelaku juga ditengarai beroperasi keliling di Kota Bima hingga diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tandas Rayendra.
Rayendra menambahkan, terduga pelaku disinyalir terlibat dalam dua kasus yakni pencurian dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini diakuinya sedang ditangani secara serius oleh Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Penanganan dua kasus tersebut tetap dilaksanakan secara serius. Namun status penangananya masih dalam wilayah Penyelidikan. Jika dilihat dari dugaan keterlibatanya, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai yang dijelaskan dalam KUHP,” terangnya.
Untuk memastikan pasal-pasal yang akan dijeratkan kepada terduga pelaku, dijelaskanya akan diketahui setelah Penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka secara resmi.
“Kini Penyidik masih bekerja secara serius. Untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan, tentu saja membutuhkan proses dan ytahapan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Untuk itu, kami berharap agar semua pihak bersabar. Insya Allah setiap perkembangan penanganan kasus ini akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda