Demo KPP dan UKM LDK STISIP Mbojo-Bima Gelar Aksi, Desak Polisi Adili Terduga “Jembatan” Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Wera Diadili

Moment KPP dan UKM LDK STISIP MBojo-Bima Menggekar Aksi Demonstrasi di Depan Mapolres Bima Kota (8/3/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Puluhan personil Korps Pemberdayaan Perempuan (KPP) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo-Bima menggear aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima Kota, Selasa (8/3/2022). Mereka menuntut tegaknya supremasi hukum terkait kasus dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak dibawah umur yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak Polisi agar segera mengadili seorang terduga yang menjembatani terduga pelaku dengan korban kejahatan terhadap anak dibawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima belum lama ini karena terduga pelaku utamanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Orator

Hanya saja pada orasinya, mereka tidak menyebutkan identitas terduga pelaku dan tidak pula menjelaskan tentang identitas korbanya.

“Oknum yang diduga menjembatani antara terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan itu harus segera diadili. Sebab, yang bersangkutan diduga sebagai pihak yang mempertemukan antara terduga dengan korban,” desak Nurwahidah pada saat berorasi di depan Mapolres Bima Kota tersbut.

Liptan langsung sejumlah Awak Media pada moment aksi yang melibatkan Korlap II pada UKM LDK STISIP Mbojo Bima, Indrajid tersebut mendesak pihak Polres Bima Kota agar mampu membuktikan keadilan dalam penanganan kasus dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim setempat melalui Unit PPA.

“Para pelaku tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di bawah umur baik di Kota maupun di Kabupaten Bima (wilayah hukum Polres Bima Kota) harus dihukum dengan seberat-beratnya. Sebab, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang wajib hukumnya untuk ditangani secara serius hingga para pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya melalui palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” desaknya.

Pada moment aksi itu pula, mereka menegaskan bahwa perempuan dan anak (wanita) tidak boleh jadikan sebagai oemuas birahi bagi laki-laki dan tidak boleh pula disamakan sebagai bahan properti. Melalui aksi demonstrasi ini pula, mereka menyampaikan sejumlah pointer pernyataan sikap.

Orator

Yakni mendesak Kapolres Bima Kota untuk mengambil langkah tepat terkait dengan araknya kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur. Mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menegakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang PPA dan Lembaga-Lembaga PPA. Dan mendesak Kapolres Bima Kota dan Walikota Bima untuk segera menutup semua tempat hiburan malam di sepanjang Pantai Ule karena diduga menjual Minuman Keras (Miras) dan ditengarai sebagai tempat prostitusi.

Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, aksi demonstrasi tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Para pendemo menyampaikan orasinya secara bergiliran, yang disampaikanya adalah adanya perhatian khusus dari Pemerintah terkait maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan baik di Kota maupun Kabupaten Bima dalam beberapa bulan terakhir ini.

Tak hanya itu, semua pihak termasuk para Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma) dan Tokoh Poemuda (Topem) agar bangkit secara bersama-sama untuk memerangi sekaligus mengantisipasi agar kasus kekerasan terhadap para perempuan dan anak khususnya di Bima tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Aksi demonstrasi tersebut terlihat berlangsung dengan sangat damai. Antara pihak demonstran dengan aparat Kepolisian terlihat sangat harmonis selama aksi demontrasi berlangsung. Dan aksi demonstrasi tersebut berakhir ba’da Adzan Dzuhur. Selanjutnya para pendemo kembali ke Kampus STISIP Mbojo-Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.