Kisah Pilu Anak dibawah Umur Asal Wera Bima, Diperkosa Pamannya Hingga Hamil
Ilustrasi Dok. Google. |
Visioner Berita Kota Bima-Sungguh malang nasib seorang gadis kecil yang masih berusia dibawah umur. Melati (nama samaran) kini harus kehilangan kehormatannya sebagai wanita.
Sebut saja AB lelaki bejat yang tidak lain paman (suami dari adik ibunya) tega dan tidak memiliki rasa kasih dan kemanusiaan sama sekali lantaran telah merenggut kegadisannya hingga harus menanggung malu akibat telah berbadan dua alias hamil.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Jum'at (17/9/2021) membenarkan adanya laporan polisi atas peristiwa persetubuhan paksa ini.
NR (54) ibu dari gadis belia, korban persetubuhan dan pencabulan, telah melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jum'at siang.
Laporan aduan NR jelas Iptu Jufrin Rama, telah teregister dengan nomor Register SPKT ADUAN/K/542/1X/2021/NTB/Res Bima Kota.
Lanjutnya, kronologis persetubuhan alias pencabulan sebagaimana laporan aduan, terang Iptu Jufrin Rama, terjadi sekitar bulan Maret 2021 di rumah terlapor di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Awalnya sambung Kasi Humas, korban pergi mengambil daun pisang di rumah AB atau rumah terlapor. Saat korban masuk ke rumah hendak ambil air minum, tiba-tiba datang terlapor dari belakang langsung memeluk dan menyekap mulut korban sehingga korban tidak mampu untuk berteriak (tak berdaya).
"Setelah itu terlapor membuka baju dan celana korban, kemudian terlapor menyetubuhi korban," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, jelas Kasi Humas sebagaimana isi laporan pengaduan, korban mengalami hamil dan merasa keberatan.
"Saat ini laporan pengaduan pencabulan telah ditindaklanjuti di Unit PPA Sat Reskrim," tutupnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda