Oknum Mahasiswa Bejat Berstatus DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur (Kakak Beradik) Digulung Tim Puma Polres Bima Kota
Inilah Oknum Mahasiwa Bejat Berstatus DPO Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur itu (Duduk di Depan) Bersama Tim Puma Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Tahun 2020 lalu, di salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima dihebohkan oleh perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa, sebut saja Evander Abimayu alias Bandel (32) terhadap dua orang korban (kakak beradik) yang masih dibawah umur.
Buah dari perbuatan bejat pelaku, salah satu korban dijelaskan hamil dan kini dikabarkan hampir melahirkan (perutnya kian membesar). Peristiwa biadab ini, akhirnya dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, tepatnya setelah tindak pidana kejahatan luar biasa itu (ekstra ordinary crime) mencuat di atas permukaan.
Usai mencabuli korban kakak beradik ini, oknum mahasiswa bejat ini kemdian melarikan diri. Namun kasus ini, kini hingga sekarang masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Baik kedua korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya, dijelaskan telah dimintai keteranganya oleh Penyidik PPA. Dan keterangan keduo korban maupun saksi yang diajukanya telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP).
Seiring dengan perjalaanan penanganan kasus ini, berbagai pihak terutama keluarga korban mendesak Polisi agar segera menangkap pelaku dan menghukumnya dengan seberat-beratnya. Dalam penanganan kasus ini, Polisi sudah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Celakanya, pelaku justeru menghindar dari proses hukum alias melarikan diri ke luar Kota. Tak pelak, pihak Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim melebelinya dengan status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat memerintahkan Tim Puma untuk memburu oknum Mahasiswa bejat ini.
Penantian panjang Tim Puma Polres Bima Kota akhirnya kini membuahkan hasil. Setelah sekian lama Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini Oknum Mahasiswa bejat tersebut berhasil dibekuk. Berikut kronologis penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Polres Bima Kota dibawah kendali, Aipda Abdul Hafid,-
Tim Puma Polres Bima Kota kembali membuktikan deretan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus luar biasa. Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 13.30, Tim Puma tersebut berhasil menggulung oknum mahasiswa bejat itu dalam kasus pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berstatus kakak beradik di salah satu Desa di Kecamatan Sape.
Pelaku biadab ini dibekuk oleh Tim Puma di rumahnya di dusun Kamboja Desa Boke Kecamatan Sape-Kabupaten Bima sekitar pukul 13.30 Wita. Usai dibekuk, pelaku bejat ini akhirnya digelandang untuk diamankan sekaligus dikerangkeng di dalam sel tahanan setempat.
Namun saat dilakukan introgasi awal oleh Tim Puma alias sebelum diangkut ke Mapolres Bima Kota, pelaku bejat ini mengakui semua perbuatnya. Yakni mencabuli kakak beradik di salah satu Desa di Kecamatan Sape itu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhamad Reyendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R membenarkan bahwa pelaku telah berhasil digulung oleh Tim Puma di rumahnya.
"Pelaku sudah lama ditetapkan secara resmi sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan nomor laporan Polisi:LP/K/232/IX/2020/NTB/Res Bima Kota Pelaku ditetapkan sebagai DPO dalam kasus itu dengan nomor: DPO/13/IV/2021/Reskrim," ungkapnya.
Adapun kronologis, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat DPO, Tim Puma melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Pencabulan terhadap dua orang korban anak di bawah umur dimaksud.
"Sebelumnya dibekuk oleh Tim Puma, pelaku melarikan diri ke luar daerah dalam waktu yang lama. Maksudnya, dia melarikan diri usai kasusnya dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota," ungkap Rayendra.
Setelah sekian lama melarikan diri ke luar Kota, pelaku kemudian kembali ke rumahnya. Atas informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, Tim Puma langsungt bergerak ke ruma pelaku hingga berhasil menggulungnya.
“Pelaku sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan saat ini pula ia sudah dijebloskan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota," bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan ancaman hukumanya selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Miliaran Rupiah. "Pekerjaan kami selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, dan akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," pungkas Rayendra.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda