Jhony Penggarap Anak Kandung Hingga Hamil dan Dipaksa Beradegan Dengan Pria Stres Diganjar Hukum 20 Tahun Penjara

A. Halik Alias Jhony

Visioner Berita Kota Bima-Kisah nyata seorang ayah di salah satu Desa di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima yakni Abdul Halik alias Jhony (62) yang tega menggarap anak kandungnya sendiri yakni Melati (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan sesaat lagi akan melahirkan, hingga kini masih segara dalam ingatan publik, khususnya di Bima.

Kemarahan publik pada bapak bejat ini juga dipicu oleh tindakan biadab Jhony dalam bentuk memaksa seorang pria stres untuk beradegan dengan korban dan kemudian direkam dengan video berdurasi sekitar 5 menit lamanya. Hal bejat tersebut dilakukan oleh Jhony untuk tujuan menghilangkan jejaknya karena telah mengetahui bahwa Melati saat itu sedang hamil 5 bulan. Masih soal itu, publik selain marah besar juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menerapkan hukuman kebiri kepada ayah bejat yang satu ini.

Sementara teka-teki tentang seberapa lama Majelis Hakim Penadilan Negeri (PN) Raba-Bima dibawah Pimpinan Ketua PN setempat, Harris Tewa, SH, MH memvonis Jhony ini akhirnya terjawab. Pada sidang pembacaaan putusan yang digelar oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima beberapa waktu lalu, Jhony diganjar dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Ketua PN Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. Darah kelahiran Ambon-Maluku yang dikenal sebagai singa di ruang persidangan ini menegaskan, poalu Majelis Hakim tak mentolerier para pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur.

“Majelis Hakim PN Raba-Bima telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Jhony karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih dibawah umur itu,” ungkap sosok yang dikenal kocak (humoris) di luar ruang siudang namun bak singa di ruang persidangan ini kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (17/8/2021).

Harris Tewa mengungkap, jauh sebelum sidang pembacaan putus ini dilaksanakan-Jhony pernah meminta kepada Majelis Hakim untuk dihukum 10 bulan penjara, dan korban pernah meminta agar ayah kandungnya ini dihukum hanya 6 bulan penjara. Permintaan keduanya kepada Majelis Hakim tersebut, diakuinya sebagai sesuatu yang sangat lucu.

“Itu teramat lucu, dan baru pertama kali saya temukan selama memimpin persidangan soal kasus pedovilia. Saat itu Jhony meminta agar dihukum selama 10 bulan penjara karena alasan masih ada waktu untuk berbenah diri. Sementara korbanya meminta agar ayahnya dihukum selama 6 bulan. Dalihnya, Jhony adalah ayah kandung yang melahirkanya, dan dengan susah payah berjuang untuknya sejak kecil hingga saat ini,” bebernya.

Sayangnya permintaan keduanya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kecuali, Majelis Hakim tetap fokus pada aspek penegakan supremasi hukum dan tidak pernah memberikan rasa toleransi kepada para pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur.

“Dalam kasus ini, tentu saja kami tetap fokus pada penegakan supremasi hukum. Tak ada keistimewaan yang diberikan kepada para pelaku pedovilia, mereka harus dihukum dengan seberat-beratnya. Sebab, mereka telah merusak dan menghancurkan nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup anak,” tegas senior dalam dunia Foto Grafi ini (Harris Tewa).

Ketua PNRaba-Bima, Harris Tewa, SH, MH

Ketua PN Raba-Bima yang dikenal sangat baik serta berpenampilan menarik ini kemudian membeberkan, hukuman 20 tahun yang diberikan kepada Jhony dalam kasus tersebut tentu saja telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) dari pihak Polres Bima Kota (Unit PPA), surat dakwaan dari Jaksa dan fakta-fakta lain yang muncul selama persidangan berlangsung.

“Belajar dari kasus ini, saya tak henti-hentinya menghimbau kepada para orang tua untuk ters menjaga, mengontrol, mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Anak-anak jangan dibiarkan sendirian di rumah, dan di manapun. Sebab, para pelaku pedovilia melibatkan ayah kandung, ayah tiri, tetangga dan bahkan saudaranya sendiri. Persempit ruang gerak anak, dan jangan memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk beradaptasi dengan Media Sosial (Medsos). Sebab, Medsos juga menjadi salah satu pemicu bagi terjadinya kasus tindakan kejahatan terhadap anak dibawah umur,” imbuhnya.

Peran dan ketegasan dunia pendidikan juga sangat dibutuhkan, pun demikian halnya dengan peran-peran dari Lembaga-Lembaga pegiat anak. Harris Tewa juga mengakui, APH bersama Media Massa juga telah membuktikan dedikasi dan pengabdian terbaiknya di dalam memerangi para pelaku pedovilia.  

“APH hanya menangani akibat. APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang membuktikan dedikasi dan pengabdian terbaiknya dalam menangani kasus ini. Yang harus diantisipasi adalah faktor penyebabnya. Media Massa telah membuktikan pengabdian terbaiknya terkait kasus ini. Hanya saja peran para orang tua dan bahkan pendidikan yang tekesan sampai saat ini masih sangat lemah. Semoga dengan kasus ini bisa membuka cakrawala berpikir dan langkah-langkah cerdas mereka guna menyelamatkan nasib dan masa depan anak,” desaknya.

Catatan penting Media ini terkait kasus Jhony tersebut melaporkan, vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim adalah sama dengan pasal-pasal yang diterapkan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan atas putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut, sampai dengan hari ini Jhony belum mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.