Istri Sirih Yang Menyiram Suaminya Dengan Minyak Goreng Panas Itu Kini Resmi Ditahan Polisi

Rostina (tengah) Bersama Dua Orang Personil Polisi Sembari Menunjukan Surat Perintah Penahanan Yang Telah Ditandatanganinya (4/8/2021)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penegakan supremasi hukum terhadap para pelanggar hukum, tentu tak pandang bulu. Siapapun, di manapun, dan dalam kondisi apapun tetap dijerat oleh hukum jika ia melanggar. Pun demikian halnya dengan istri sirih (Rostina) yang menyiram suaminya yakni Obo dengan minyak goreng panas beberapa waktu lalu.

Sementara beragam alasan yang dia paparkanya kepada sejumlah Awak Media pada pemberitaan sebelumnya (disiksa, dianiaya dan bahkan disuruh tidur dengan pria lain) sebagai pemicu menyiram suaminya dengan minyak goreng, tanpaknya bukan penghalang bagi Polisi terkait penegakan supremasi hukum kendati kini Rostina dalam keadaan masih menyusui anak dari hasil pernikahan sirihnya dengan Obo.

Oleh sebab itu, penanganan perkara yang hingga kini masih viral di beranda Media Sosial (Medsos) ini masih ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Gunawan, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Adhar S.Sos menegaksan bahwa, Rabu siang (4/8/2021) Rostina secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan.

“Penanganan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kini Rostina telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan di sel tahanan Wanita yakni di Mapolsek Woha,” ungkap Adhar menjawab Media Online www.visionerbima.com, Rabu siang (4/8/2021).

Proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini tegasnya, tentu saja berjalan sebagaimana mestinya. Dalam penanganan perkara ini oleh Penyidik, pun dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dalam kasus ini, Rostina dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan yang tertera dalam KUHP pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda paling banyak sebesar Rp4.500, dan dapat dilakukan penahanan.

Namun sebelum ia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan, pihaknya melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Rostina telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

“Dalam kasus ini pula, sejumlah Barang Bukti (BB) juga sudah diamankan,” pungkas Adhar.

Catatan penting sejumlah Awak Media terkait kasus ini melaporkan, pertiwa tindak pidana penganiayaan ini berlangsung di rumah kos Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut di Desa Denda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat sebelum kejadian berlangsung, korban meminta kepada pelaku untuk menggoreng ikan untuk makan karena alasan lapar.

Namun tak lama kemudian justeru bukan ikan hasil goreng yang disuguhkan oleh pelaku kepada korban, melainmkan langsung menyiram suaminya yang sedang berbaring dengan minyak goreng panas. Akibatnya, korban mengalami luka bakar mulai dari kepala hingga ke kaki.

Tak lama kemudian, baik tetangga sekitar tempat tinggal Pasutri ini maipun keluarga korban, saat itu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyelamatkan korban dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk tiangani secara intensif oleh Tim Medis.

Catatan lainya, usai kejadian itu berlangsung pelaku langsung langsung diangkut oleh pihak Polsek Madapangga dan kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten guna menghindari timbulnya hal-hal yang dinginkan. Sejak tanggal 31-3/8/2021, korban berstatus mengamankan diri di Mapolres Bima Kabupaten.

Namun seiring dengan proses penanganan kasus ini oleh Polisi mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan, hari ini (4/8/2021), Rostina ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh Penyidik. Kini Rostina “berpindah tempat” bersama anaknya yang masih menyusi dari rumah kosnya di Madapangga ke sel tahanan Wanita di Mapolsek Woha-Polres Bima Kabupaten.

Lepas dari itu, kasus ini jauh dari intervensi (pendampingan hukum) baik oleh Lembaga Perlindungan Perempuan (LPA) Kabupaten Bima, DP3A2KB Kabupaten Bima maupun Peksos dengan alasan bahwa status pernikahan antara Rostina dengan Obo bersifat tidak tercatat (tidak resmi) alias nikah sirih (tidak tercatat). (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.