4 Tahun Jadi DPO, Pencuri BB 2 Karung Tramadol di Gudang Kejaksan Ini Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota di Mabar
Suherman (Duduk di Bagian Depan) Bersama Tim Puma Polres Bima Kota (Berdiri di Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pembobolan gudang Barang Bukti (BB) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima 5 tahun silam, tercatat sebagai tindak pidana kejahatan paling viral. Betapa tidak, dua karang BB berupa Tramadol berhasil digasak oleh 7 orang pelaku.
Dalam kasus ini, saat itu Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap 7 orang pelaku, satu diantaranya berhasil kabur. Dan terkait kasus ini pula, saat itu Tim Puma Polres Bima Kota berhasil megamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 2 karung Tramadol, 1 buah gunting besar pemotong nesi, 1 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, 3 buah parang dan beberapa BB lainya.
Seiring dengan penanganan terkait kasus ini, 7 orang pelaku telah divonis masing-masing di atas 3 tahun penjara oleh Majelis Hasil PN Raba-Bima. Salah satu diaantaranya adalah oknum Pegawai Kejaksaan sata itu yakni Ramli, dan yang bersangkutan langsung dipecat secara tidak terhormat (setelah divonis penjara).
Sementrara salah seorang pelaku yakni Suherman (27), warga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima saat berhasil lolos dari sergapan aparat. Suherman berhasil kabur ke luar Kota, tepatnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-NTT.
Atas kasus itu pula, 4 tahun lalu Suherman ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Bima Kota. Suherman ditetapkan sebagai DPO No:DPO / 29 / XI / 2017 / Reskim dengan laporan Polisi Nomor :LP / K / 389 / X / 2017 / NTB / Res Bima Kota.
Kerja keras Tim Puma Polres Bima Kota yang sudah berlangsung selama 4 tahun, kini membuahkan hasil yang cukup baik. Dan kini petualangan DPO tersebut berakhir di tangan Tim Puma Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiil Adi Putra, S.IK, S.T.R melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid.
Suherman dibekuk oleh Tim Puma Polres Bima Kota pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita. Usai dibekuk di Mabar, Suherman langsung diangkut menggunakan kendaraan Tim Puma tersebut ke Mapolres Bima Kota. Dari Labuan Bajo-Mabar, Suherman bersama Tim Puma Polres Bima Kota menggunakan Kapal Motor jurusan Labuan Bajo-Sape Kabupaten Bima. Dan Suherman bersama Tim Puma tiba di Mapolres Bima Kota pada Kamis malam (12/8/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Ya benar, yang bersangkutan telah berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polres Bima Kota di Labuan Bajo-Mabar-NTT. Keberhasilam Tim Puma Polres Bima Kota dala membekuk pelaku yakni atas kerjasama yang baik dengan pihak Intelkam dan Sat Reskrim Polres Mabar. Untuk itu, kami sampaikan terimakasih kepada pihak Polres Mabar-NTT. Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari meninggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota kepada sejumlah Awak Media, Kamis (12/8/2021).
Rayendra kemudian menjelaskan, pada November 2017 Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap 7 Orang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana Perampokan/Pencurian dalam bentuk pembobolan gudang penyimpanan BB milik pihak Kejari Bima. Dan pada moment itu, Tim Puma Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan sejumlah BB.
Sementara seorang pelaku yang Suherman berhasil lolos dari sergapan aparat. Selanjutnya, Polres Bima Kota menetapkan Suherman sebagai DPO.
“Dalam kurun waktu empat tahun tersebut, kami terus mengumpulkan informasi kepada masuarakat tentang keberadaan yang bersangkutan. Belum lama ini, Tim Puma berhasil memperoleh informasi pasti bahwa yang bersangkutan sedang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar-NTT,” bebernya.
Atas informasi tersebut, empat hari lalu Tim Puma Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke Labuan Bajo. Tiba di Labuan Bajo, Tim Puma Polres Bima Kota langsung berkoordinasi dengan anggota Intelkam dan Reskrim Polres Mabar.
“Setelah koordinasi dimatangkan. Akhirnya Tm Puma berhasil menangkap sekaligus mengamankan pelaku tersebut. Saat ditangkap, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan. Pada saat introgasi awal oleh Tim Puma Polres Bima Kota di Labuan Bajo, yang bersangkutan mengakui perbuatanya,” pungkas Rayendra.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda