Hendak Pesta Sabu, Empat Pemuda Asal Kananta Digelandang Polisi
Inilah Empat Terduga Pelaku Yang Digerebek Polisi. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima kian marak. Bahkan peredaran barang haram tersebut sudah masuk ke desa-desa terpencil di Kabupaten Bima. Jika sebelumnya anggota Polsek Soromandi berhasil menangkap 4 orang pria dan 1 wanita yang merupakan warga Desa Sai.
Kali ini, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, Polsek Soromandi Ipda Zulkifli yang bersama anggotanya kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kananta Kecamatan Soromandi.
Para pelaku masing-masing berinisial AS alias Jarot (22), AA (21), W (21) dan R (22) warga asal Desa Kananta. TKP penangkapan berlangsung dirumah warga atas nama Hairun.
Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli menjelaskan, 4 orang terduga pelaku pemakai sabu ini ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa setempat.
"Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota bahwa di salah satu rumah warga di Desa Kananta sedang berlangsung pesta sabu, anggota pun langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," katanya pada media online www.visionerbima.com saat dihubungi melalui via telephone, Jum'at (9/7/2021).
Barang Bukti. |
Lanjutnya, setibanya di TKP sekitar pukul 21.50 Wita, anggota bersama Kades Kananta langsung menggerebek dan menemukan 4 orang yang sedang berada di dalam rumah salahsatu warga setempat dengan sejumlah Barang Bukti (BB) dan alat penghisap (bong) sabu.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 5 buah klip berisikan sabu seberat 0,40 gram, 5 buah bong alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 7 buah klip kosong, 6 buah korek gas, 2 buah merek Oppo dan Samsung, 3 buah dompet, 1 buah gunting, 2 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp. 600.000," ungkapnya.
Kini para terduga pelaku bersama Barang Bukti sudah digelandang ke Polres Bima. Selanjutnya empat orang tersebut langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda