Curi HP Milik Pengacara, Pasutri di Kota Bima Ditangkap Polisi
Foto Pasutri Saat Diamankan di Polres Bima Kota. |
Visioner Berita Kota Bima-Aksi Curas yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri) inisial HJ (32) dan FI (30) warga asal Kelurahan Panggi Kota Bima ini sangatlah memalukan. HJ dan FI ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota lantaran mencuri HP milik seorang pengacara M. Haikal, SH.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. TKPnya di bengkel milik pelaku di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Rayendra, S.TK, S.IK membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, penangkapan itu berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/208/2021/NTB/Res Bima Kota.
"Saat ini HJ dan FI (pasutri) sudah diamankan di Polres Bima Kota. Adapun Barang Bukti hasil curiannya yaitu HP merk SAMSUNG A20 warna hitam milik seorang pengacara," terangnya pada media online www.visionerbima.com, Sabtu (31/7/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Rayendra, pengakuan HJ bahwa HP tersebut ditemukan oleh istrinya FI. "Demi kepentingan penyidikan, Istrinya juga diamankan guna diperiksa," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda