Terciduk Saat Transaksi Narkoba, Dua Pasutri Asal Tanjung Kota Bima Digulung Polisi

Terduga Pelaku dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kota Bima-Diduga hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, dua pasangan suami istri (Pasutri) dan salah seorang Wiraswasta ditangkap tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota.

Para pelaku masing-masing berinisial NS (43), NR (37), MS (23), HR (22) dan NV (25). Penangkapan berlangsung Senin (28/6/2021) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono,S.IK melalui Sub Bagian Humas menyampaikan, di TKP pertama, polisi menangkap NS dan NR, pasutri asal RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima. 

"Barang Bukti (BB) nya, 1 buah tas merah, 4 buah pipet plastik, 2 bungkus plastik klip, 2 buah batray, 1 isolasi dan uang kertas sebanyak Rp 15.350.000," ungkapnya.

Sementara di TKP kedua, penangkapan terhadap MS dan HR, pasutri asal RT 005 RW 002 Kelurahan Tanjung. BB-nya 1 buah bong terpasang kaca dan 1 lembar plastik klip.

"Sedangkan NV ditangkap di TKP ketiga dengan BB 17 (Tujuh belas ) poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diketahui dengan berat bruto 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram dan berat Netto 0,92  (nol koma sembilan puluh dua) gram," terangnya.

Selain itu, juga terdapat BB lain seperti 1 buah tas warna bunga,1 lembar celana corak pelangi dan uang kertas Sebanyak Rp 3.050.000.

"Tiga perempuan dan dua laki-laki berikut sejumlah BB sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota setempat guna keperluan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.