Polsek Rasanae Barat Tangkap Empat Pencuri, Satu Pelaku Dibawah Umur
Foto Empat Terduga Pelaku Pencurian. |
Visioner Berita Kota Bima-Untuk kesekian kalinya Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengugkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Empat terduga pelaku inisial FPB (18), DS (17) "dibawah umur", MY (18) warga asal Kelurahan Tanjung RT02/RW01 dan MA (22) warga asal Kelurahan Ule RT11/RW01 dibekuk polisi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/55/VI/2021/SPKT/POLSEK RASBAR/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB.
Kapolsek Rasanae Barat melalui Panit Reskrim, IPDA Dediansyah SE mengungkapkan keempat terduga pelaku telah mencuri 1 (satu) unit handphone merk oppo reno4 warna hitam angkasa, 1 (satu) unit handphone merk oppo reno4 pro warna hitam angkasa, 1 (satu) unit spm yamaha JUPITER MX warna hitam nopol : EA 5195 SH, noka : MH350C006FK899823 nosin : 50C-898905 milik korban Nita Puspita Sari (23) warga lingkungan Kodo RT003/RW002 Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
"Keempat terduga pelaku ditangkap di kos-kosan pak Agus di RT02/RW01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima," bebernya, Senin (14/6/2021).
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13.000.000.00.- (tiga belas juta rupiah)," tambahnya.
Kepada media ini, IPDA Dediansyah menceritakan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu korban menyimpan dua buah handphone miliknya di dalam kamar kosnya tepatnya disamping tempat tidur.
"Saat itu korban langsung tidur," katanya.
Setalah korban bangun tidur pukul 06.00 Wita, dirinya melihat jendela kamar terbuka. Korban kemudian mencari handphonenya yang telah disimpan disamping tempat tidur.
"Alhasil dua buah handphone tersebut sudah hilang, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Rasana'e Barat," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek melalui Panit Reskrim, IPDA Dediansyah bersama timnya melakukan rangkaian penyelidikan, sesaat kemudian tim berhasil mengungkap identitas pelaku dan mendapatkan informasi terkait keberadan para pelaku yang saat itu sedang berada di kosnya di Kelurahan Tanjung.
"Tim langsung bergegas mendatangi kos tersebut. Alhasil tim mengamankan dua orang pelaku yang bernama FPB (18) dan DS (17)," ungkapnya.
"Dari hasil introgasi keduanya mengakui perbuatannya. Keduanya masuk ke kamar kos korban dengan cara merusak grendel jendela menggunakan sebuah gunting," ungkapnya.
Sementara handphone korban yang dicuri itu sudah di bawa oleh MY (18) untuk dijual di Kabupaten Bima. Tim langsung melakukan pengejaran. Beruntung dalam perjalanan tim berpapasan dengan MY (18).
"Tim langsung mencegat MY (18), ditangan MY (18) ditemukan handphone milik korban," tandasnya.
"Kini kempat terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Rasana'e Barat untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda