PKBM Minta Pendampingan, Kajari Raba-Bima Nyatakan Siap Asal Syarat Aministrasinya Dipenuhi, dan Jaksa Bukan Bamper
Moment Pertemuan Para Pemilik PKBM di Kabpaten Bima dengan Pihak Kejari Raba-Bima (18/6/2021)
Visioner Berita Kota Bima-Sebuah peristiwa penting berlangsung di aula utama lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, Jum’at (18/2021). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Suroto, SH, MH didampingi Kasi Datun setempat, Raka Buntasing P, SH, MHLi terlihat menjamu kehadiran puluhan pemilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bima.
Pada moment penting tersebut, para pemilik PKBM se Kabupaten Bima didampingi oleh Kdis Dikbud Kabupaten Bima dan pejabat terkait setempat. Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment tersebut melaporkan, ternyata para pemilik PKBM ini datang meminta kesediaan pihak Kejari Raba-Bima untuk melakukan pendampingi hukum mulai dari upaya sosialisasi hingga pada aspek operasionalnya agar kinerja PKBM bisa berjalan sebagai mana mestinya.
Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, kehadiran para pemilik PKBM di Kabupaten Bima di Kantor Kejari setempat (minta pendampingan hukum) mungkin saja karena mengambil pelajar atas kasus salah seorang pemilik PKBM di Kabupaten Bima yang sedang menghadapi proses hukum di Polres Bima Kota.
Masih di moment itu pula, atas permintaan para pemilik PKBM tersebut Kajari Raba-Bima belum bisa mengiyakanya dan juga belum menolaknya karena alasan harus melewati proses, tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Kajari Raba-Bima menegaskan bahwa pihaknya akan siap melakukan pendampingan dengan catatan semua persyaratan administrasinya terpenuhi, mulai dari Wajib Belajar, kegiatanya riel hingga pertanggungjawaban penggunaan uang secara konsisten dan benar oleh masing-masing PKBM itu pula.
Kajari Raba-Bima yang dikenal santai tetapi pasti (slow but sure) ini mengingatkan bahwa pendampingan hukum PKBM, sifatnya sama dengan pendapingan lain terhadap Instansi lain oleh pihaknya yang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku pada Lembaga Adhiyaksa.
“Dan tentu saja tata cara pengelolaan dan kerja lembaga PKBM dalam menjalankan program hingga penggunaan uang negara harus berlandaskan nilai dan komitmen, transparan dan akuntabel. Jangan ada kegiatan yang ditutupi. Semuanya harus transparan, profesional, terukur dan bertanggungjawab,” tegas Kajari Raba-Bima yang dikenal taat beribadah ini.
Orang nomor wahid di Kejari Raba-Bima ini menerangkan, dalam menjalankan program tentu saja para pengelola PKBM wajib hukumnya untuk mempublikasikan, mendokumentasikan dan mengarsipkan, setiap kegiatan baik terkait administrasi maupun penggunaan anggaranya.
“Apa saja bantuan pada tahun anggaran 2021 itu, apa yang dibolehkan dan apa pula hal yang dilarang tentu saja harus dijelaskan secarab detail oleh pihak PKBM di Kabupaten Bima,” imbuhnya.
Kajari Raba-Bima ini kembali menegaskan, pentingnya pihak PKBM untuk mememenuhi semua persyaratan administrasi sebelum proses pendampingan itu diwujudkan yakni arena pertimbangan untuk mengantisipasi adanya pengaduan dari masyarakat tentang kerja fiktif oleh para pemilik PKBM itu sendiri.
“Melalui kesempatan ini Kami berharap agar kerja para pemilik PKBM ini tidak bermasalah. Sebab, beberapa waktu lalu kami menerima adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan program dan kegiatan PKBM dan kini sedang kami dalami,” tandasnya.
Penekanan seperti apa pendampingan hukum itu, kini disampaikan secara tegas oleh Kasi Datun pada Kejari Raba-Bima, Raka P. SH. MHLi.
Kasi Datun yang dikenal tegas dan low profile ini, menggarisbawahi bahwa permohonan pendapingan hukum oleh pengelola PKBM boleh-boleh saja, asal tidak berpikir gampang, Kejaksaan jangan dijadikan sebagai bamper atau lembaga pelindung, jika ada oknum pemilik PKBM yang berbuat salah dan melanggar. “Pendapingan boleh dilakukan, tetapi Jaksa bukan jadi bamper PKBM,” tegasnya.
Sebelum disetujui kerja program PKBM untuk didampingi, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji, menganalisa, mengevaluasi, menggelar dan mengekspose terlebih dahulu tentang apa saja kerja-kerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh PKBM itu.
Hasil dari upaya-upaya penting dalam kaita itu Raka, akan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB. Dan keputusan Kajati NTB pulalah yang menjadi acuanya dalam melakukan pendampingan hukum terhadap PKBM di Kabupaten Bima.
Setelah Kajati NTB mengamini secara proses pendampingan PKBM di Kabupaten Bima, pihaknya akan mengundang secara resmi pihak PKBM di Kabupaten Bima untuk mengekspose sekaligus menggambarkan secara terukur tentang seluruh item program yang dilaksanakanya.
"Ini penting bagi kami agar bisa mengetahui kerja PKBM itu, sehingga diketahui apa saja yang bisa berdampak hukum,” terang Kasi Datun yang dikenal komunikatif, humoris dan baik dengan berbagai elemen masyarakat ini.
Raka kembali mengingatkan, jika sudah nantinya pihaknya secara legal melakukan pendampingan hukum terhadap PKBM di Kabupaten Bima namun masih juga ditemukan adanya pelanggaran maka akibat yang ditimbulkanya adalah tanggungjawab masingt-masing pemilik PKBM itu pula.
“Ingat, selama pendampingan hukum yang kami lakukan selalu berdampingan dengan rekan-rekan Wartawan. Setiap perkembangan-kemajuan terkait pendampingan hukum itu pula, maka wajib hukumnya kami bermitra dengan Media Massa untuk mempublikasinya agar publik tahu. Satu lagi, Kejaksaan bukan bamper, dan Kejaksaan adalah zero zero tolerance,” pungkas Raka. (GILANG/FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda