Kisah Pilu Ina Sao "Nenek Miskin" di Bolo Tak Pernah Dapat PKH, Biaya Hidup Hanya Modal Biji Kopi
Ina Sao Alias Sei Saat Menggoreng Biji Kopi. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Amat sedih kehidupan yang dijalani Ina Sao nenek miskin di Bolo ini, seorang wanita tua renta ini tinggal numpang dirumah anaknya bersama Bari di RT05/RW02 di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Ina Sao alias Sei yang malang ini bertahan hidup berpuluh-puluhan tahun hanya dengan bermodalkan biji kopi yang digorengnya dengan wajan kemudian di tumbuk sendiri. Begitulah rutinitas nenek usia 75 tahun ini.
Tangan keriputnya harus berjuang mengais rejeki demi membantu tetangga dan keluarganya untuk tetap bertahan menggoreng bijian kopi. Hidupnya tanpa sentuhan pemerintah. Kecuali baru-baru ini, Tahun 2020 mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa Leu. Itupun bukan atas namanya sendiri. Jatah bantuan anaknya, Bari. Ironis, di negeri yang kaya raya, terselip duka dan kesedihan untuk nenek Sao alias Sei.
Kepada media, dengan suara rendah, nenek Sao alias Sei mengutarakan bahwa dirinya tidak terdata sebagai penerima bantuan di usia rentanya. Ratusan warga di Desa Leu menikmati bantuan pemerintah tapi dirinya yang miskin itu belum terdata.
"Saya belum masuk dalam data calon penerima bantuan PKH lansia seperti yang disebutkan itu, namun pernah terima uang BST tapi itu atas nama anak saya," katanya dengan nada kesedihan, Kamis (17/6/2021).
Dirinya mengaku sudah lama numpang hidup dengan anak dan menantunya. Tidak hanya menggoreng bijian kopi, nenek Sei juga ikut kerja apa saja. Membantu tetangga yang penting dapat upah dari hasil keringatnya. Itu semua nenek Sei lakukan demi meringankan beban anaknya yang ditumpanginya selama ini.
"Saya hanya hidup numpang dirumah anak saya, saya sudah tak mampu lagi untuk bekerja yang berat. Untuk menghidupi diri kadang saya membantu tetangga yang mau memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan saya, itupun kadang di upah kadang juga tidak," katanya dengan meneteskan air mata.
Sementara Sekretaris Desa Leu, Sam Ilyas menyampaikan bahwa nenek menyebutkan bahwa nenek Sei tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sam menjelaskan, dari dulu yang bersangkutan selama tahun 2020 sampai sekarang selalu menerima BST dan KPM BST tidak diperbolehkan oleh REGULASI Merangkap dari KPM PKH atau BPNT.
"Nenek Sei sudah dari dulu masuk dalam DTKS tapi kalau persoalan jadi KPM PKH itu kewenangan pusat, tinggal menunggu siapa saja yang menjadi KPM PKH baru," jelasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda