Kasus Penggelapan Dana Kampus Rp19 Miliar, Mantan Ketua STKIP Bima dkk Terancam Lima Tahun Bui

Kombes Pol Artanto.

Visioner Berita Mataram NTB-Polda NTB telah menahanan 5 mantan petinggi STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020 sebesar Rp19.335.235.238.

Para mantan petinggi STKIP Bima tersebut adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. ”Tersangka hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (21/6/2021).

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda NTB. Mereka ditahan terhitung sejak Kamis (17/6). “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan semula 5 tersangka ini membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan anggaran. Tetapi peruntukan anggaran tersebut bukan untuk kepentingan STKIP Bima.

’’Anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,’’ ungkapnya.

Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih atau perbedaan besaran penggunaan keuangan sekitar Rp12.808.548.000.

Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.