Hasil Banding Terpidana Mati Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Hasilnya Dihukum Seumur Hidup
Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 22 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dibawah pimpinan Harris Tewa, SH, MH ciptakan sejarah perdana di Nusantara. Yakni, Padelius Asman sebagai pemerkosa sekaligus pembunuh anak dibawah umur yakni Putri dengan hukuman pidana mati.
Putusan pidana mati terhadap warga asal Manggarai Tenggah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, juga didukung penuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Padelius Asman divonis pidana mati oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur yang menggemparkan Nusantara.
Kendati dijatuhi hukuman pidana mati, namun Padelius Asman melalui Pengacaranya yang ditunjuk oleh Negara yakni Agus Hartawan, SH melakukan perlawanan secara hukum-sebut saja upaya banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan PT Mataram NTB dijelaskan mengabulkan upaya banding Padelius Asman. Lebih jelasnya, hasil banding memutuskan Padelius Asman dihukum seumur hidup. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua PN Raba-Bima, Harris Tewa, SH, MH kepada Visioner beberapa waktu lalu.
“Ya hasil bandingnya, Padelius Asman dihukum seumur hidup,” ungkap Harris Tewas, SH, MH.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima melalui Kasi Pidumnya, Ibrahim Khalil, SH, MH kepada Visioner beberapa waktu lalu.
“Terkait pidana mati itu, Padelius Asman melalui Pengacaranya mengajukan upaya banding kepada PT Mataram NTB. Hasilnya, PT memutuskan bahwa Padelius Asman dihukum seumur hidup,” terang Ibrahim Khalil kepada Visioner di ruang kerjanya.
Ditanya apakah pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait putusan PT tersebut, Ibrahim Khalil menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya perlawanan,” pungkas Ibrahim Khalil. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda