Ini LPPD Kabupaten Bima Tahun 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Undang-Undang (UU) Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaaaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 69
ayat (1) mengatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan
pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal
70 ayat (4) Undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut
menyebutkan pula bahwa
Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah,
maka Bupati Bima pada tahun 2021 harus menyusun Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2020.
Ketentuan teknis Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut mencakup laporan
kinerja instansi Pemerintah Daerah yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Penyampaian LPPD merupakan bentuk
pelaksanaan otonomi daerah yang menciptakan pemerintahan yang bersih
bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan
efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Disamping
itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan laporan
kemajuan pencapaian atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama
1 (satu) tahun anggaran. Oleh karena itu LPPD yang disusun memiliki makna yang
strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan
keberlanjutan atas program yang telah dirancang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016- 2021 dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020.
Secara
operasional, rencana tahunan tersebut dijabarkan secara lebih rinci dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020. Penjabaran APBD Kabupaten
Bima 2020 ditetapkan melalui Peraturan
Bupati Nomor 45 Tahun
2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun
2020 tentang Penjabaran
Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020.
1.2. Capaian Kinerja Makro
Penetapan indikator kinerja makro bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome
program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Indikator kinerja makro dibuat untuk menjadi panduan bagi kinerja SKPD dalam
menjalankan program-programnya. Dengan demikian indikator kinerja makro tidak lain adalah
merupakan akumulasi kinerja dari seluruh SKPD. Indikator kinerja makro ini merupakan target Bupati dan Wakil Bupati yang harus dikejar dan didukung oleh setiap SKPD. Indikator kinerja makro merupakan target selama lima tahun yang
dicapai secara bertahap setiap tahunnya, oleh
karena itu, indikator kinerja makro memiliki karakter yang berbeda sesuai aspek, fokus dan urusannya. Indikator kinerja daerah sebagian bersifat dampak langsung,
tetapi sebagian lainnya bersifat dampak tidak langsung dari program-program yang dilaksanakan SKPD. Karakter indikator yang berbeda tersebut menjadikan sejumlah indikator memiliki tingkat validitas yang berbeda pula sesuai dengan tingkat kedekatan indikator kinerja
tersebut dengan tujuannya.
a. Indeks
Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human
Development Index (HDI) merupakan salah satu indikator atau alat ukur
keberhasilan pembangunan di suatu daerah pada suatu waktu dan bisa digunakan
sebagai salah satu petunjuk untuk melihat apakah arah pembangunan yang telah
dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, arah
pembangunan di Kabupaten Bima menunjukkan hasil positif yang dapat dilihat dari
Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bima sebagaimana ditunjukkan pada
tabel berikut:
Tabel 1
Perkembangan
IPM (%)
Kabupaten Bima
Tahun 2016 s.d 2020
Tingkat (%) |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
Kabupaten Bima |
64,15 |
65,01 |
65,62 |
66,37 |
66,30 |
Sumber
: Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
Berdasarkan tabel di atas, selama 5 (lima) tahun
terakhir IPM
Kabupaten Bima selalu menunjukkan peningkatan. Pada Tahun 2016, IPM
Kabupaten Bima 64,15% sedangkan tahun 2017
65,01% dan tahun 2018 mencapai 65,62%. IPM
Kabupaten Bima pada tahun 2020 mencapai 65,30% mengalami
perlambatan 0,07 dari capaian tahun 2019 sebesar 66,37. Hal ini dipengaruhi
oleh penurunan tingkat pendapatan masyarakat akibat Pandemi Covid-19 dan
kebijakan pembatasan sosial. Sementara indikator lain mengalami peningkatan
seperti angka harapan hidup, harapan lama sekolah dan rata-rata lama
sekolah.
Apa
saja sebenarnya komponen dari IPM itu? IPM sendiri menjelaskan bagaimana
penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh kesehatan (Angka
Harapan Hidup),
pendidikan (Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah) dan pendapatan (Pengeluaran
Per Kapita Disesuaikan). Indeks Pembangunan Manusia beserta dimensi
pembentuknya di Kabupaten
Bima ditunjukan pada tabel di bawah ini :
Tabel 2
IPM
beserta Dimensi Pembentuknya
Kabupaten Bima Tahun 2016 s.d 2020
Tahun |
Angka Harapan Hidup (tahun) |
Harapan
Lama Sekolah (tahun) |
Rata-rata Lama sekolah (tahun) |
PPD
(Ribu Rupiah /org/tahun) |
IPM |
2016 |
65,13 |
13,25 |
7,45 |
7.585 |
64,15 |
2017 |
65,40 |
13,26 |
7,58 |
8.006 |
65,01 |
2018 |
65,71 |
13,27 |
7,59 |
8.354 |
65,62 |
2019 |
66,11 |
13,28 |
7,77 |
8.631 |
66,37 |
2020 |
66,33 |
13,29 |
7,78 |
8.468 |
66,30 |
Sumber
: Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
*PPD adalah Pengeluaran Per Kapita
disesuaikan
b. Angka
Kemiskinan
Angka kemiskinan di Kabupaten Bima semakin
menurun dari waktu ke waktu. Dari 15,31% pada
tahun 2016 menjadi
15,10% pada tahun 2017, menurun menjadi 14,84% pada tahun 2018, dan tahun 2019
menurun menjadi 14,76% serta tahun 2020 menurun lagi menjadi 14,49%. Trend
penurunan angka kemiskinan ditunjukan melalui grafik
di bawah ini :
Grafik 1
Trend Penurunan
Angka Kemiskinan
di
Kabupaten Bima, tahun 2014-2020
Sumber : Data Bima
Dalam Angka BPS,
2020
Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung,
pendidikan, dan kesehatan. Sedangkan, garis kemiskinan adalah
nilai rupiah yang harus dikeluarkan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup
minimumnya, baik itu kebutuhan hidup minimum makanan (beras, umbi-umbian, ikan
dan sebagainya) maupun kebutuhan hidup minimum bukan makanan (perumahan,
kesehatan, pendidikan, transportasi, dan sebagainya).
Seiring dengan perkembangan harga, garis
kemiskinan di Kabupaten Bima juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2016, garis
kemiskinan di Kabupaten Bima sebesar Rp. 282.854 (Rp/kapita/bulan). Sedangkan pada tahun
2020, angka garis kemiskinan sudah mencapai Rp. 356.352 (Rp/kapita/bulan). Perubahan
garis kemiskinan, tentu saja berpengaruh terhadap persentase dan jumlah
penduduk miskin di Kabupaten Bima. Pada tahun 2016, jumlah penduduk miskin
sekitar 15,31 %
atau 72,36 (ribu
orang), dan
pada tahun 2020, ditengah wabah Pandemi Covid-19, sektor pertanian mengalami
musim paceklik dan bencana alam, prosentase penduduk miskin
di Kabupaten Bima turun dari tahun sebelumnya yaitu 14,49 % atau
71,32 (ribu orang).
Indeks yang digunakan untuk melihat indikator
lain dari kemiskinan yaitu indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks ini
secara sederhana merupakan jumlah dari poverty gap (indeks
kedalaman kemiskinan) tertimbang dimana penimbangnya sebanding dengan poverty gap itu
sendiri. Dengan mengkuadratkan poverty gap, indeks ini secara
implisit memberikan penimbang yang lebih pada unit observasi yang makin jatuh
di bawah garis kemiskinan.
Semakin tinggi nilai indeks berarti semakin
tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Nilai Kedalaman Kemiskinan
(P1) pada tahun 2016 adalah
sebesar 2,34, nilai
tersebut naik menjadi
2,47 pada
tahun 2017, tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 1,73 dan
sampai tahun 2020 sesuai dengan keadaan pandemi, diperkirakan
akan mengalami peningkatan mencapai
2,41. Meningkatnya Garis Kemiskinan (GK) yang diikuti oleh semakin kecilnya
nilai dari P1, seharusnya
akan menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin
semakin bertambah setiap tahunnya yang secara langsung berarti semakin besar
jumlah uang yang dibelanjakan oleh mereka.
Sedangkan Indeks Keparahan (P2) mengalami fluktuasi sepanjang
periode tahun 2016 hingga
tahun 2018, nilai P2
mencapai 0,52 pada
tahun 2016, nilainya
menurun tahun 2018 menjadi
0,52 dan pada tahun 2019 meningkat
menjadi 0,51
dan pada tahun 2020 menjadi 0,65.
Untuk lebih jelasnya terkait prosentase
penduduk miskin dan Garis Kemiskinan Kabupaten Bima seperti tabel berikut:
Tabel 3
Prosentase
penduduk miskin dan Garis Kemiskinan
Kabupaten Bima Tahun 2016 s.d 2020
Tahun |
Jumlah
Penduduk Miskin (Ribu
Orang) |
Penduduk Miskin (Persen) |
Garis Kemiskinan (Rp/kapita/ bulan) |
Indeks Kedalaman Kemiskinan-P1 |
Indeks Keparahan Kemiskinan-P2 |
2016 |
72,36 |
15,31 |
282.854 |
2,34 |
0,52 |
2017 |
72,14 |
15,10 |
288.703 |
2,47 |
0,58 |
2018 |
71,65 |
14,84 |
308.685 |
1,73 |
0,35 |
2019 |
71,95 |
14,76 |
327.602 |
2,18 |
0,51 |
2020 |
71,32 |
14,49 |
356.352 |
2,41 |
0,65 |
Sumber : Data Bima
Dalam Angka BPS,
2020
c. Angka
Pengangguran
Angka
pengangguran di Kabupaten Bima cenderung mengalami fluktuasi
naik dan turun. Dari 3,98% tahun 2016, menurun menjadi 1,55 %
tahun 2017, naik kembali menjadi 4,86
% tahun 2018, sedangkan tahun 2019 turun menjadi 2,87 % dan naik kembali sebesar 2,89 %
tahun 2020. Hal ini disebabkan melesunya kondisi ekonomi secara umum.
Angka pengangguran hingga pada tahun 2020
ditunjukan melalui grafik
di bawah ini:
Grafik 2
Perkembangan
Tingkat Pengangguran Terbuka
di
Kabupaten Bima, 2017-2020
Sumber data : Data Olahan Bagian Perekonomian
dan Bappeda
Litbang Kabupaten Bima, 2020
Secara umum kondisi ketenagakerjaan di
Kabupaten Bima menunjukkan kinerja yang masih kuat. Jumlah angkatan
kerja yang tercatat tahun 2017 adalah sebanyak 243,63 (ribu orang) menurun menjadi 236,23 (ribu
orang) Tahun 2018, meningkat kembali pada tahun 2019 menjadi 241,74 (ribu orang) dan naik
menjadi 248,45 (ribu orang) tahun 2020.
Untuk lebih jelasnya terkait angka
pengangguran di Kabupaten Bima seperti tabel berikut:
Tabel 4
Jumlah Penduduk Usia Kerja,
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT),
dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Kabupaten
Bima Tahun 2017 s.d 2020
Tahun |
Jenis
Kegiatan (Ribu Orang) |
Total |
TPAK |
TPT |
||
Bekerja |
Pengangguran |
Bukan Angkatan Kerja |
||||
2017 |
243,63 |
3,84 |
77,37 |
324,84 |
76,18 |
1,55 |
2018 |
236,23 |
12,07 |
80,77 |
329,08 |
75,45 |
4,86 |
2019 |
241,74 |
7,15 |
84,61 |
333,50 |
74,62 |
2,87 |
2020 |
248,45 |
7,40 |
98,18 |
354,02 |
72,27 |
2,89 |
Sumber
: Olahan Data Bima Dalam Angka BPS, 2020
d. Pertumbuhan
Ekonomi
Struktur perekonomian Kabupaten Bima
berdasarkan indikator distribusi persentase nilai tambah bruto sektoral,
meliputi 17 lapangan usaha dalam kurun waktu periode tahun 2016-2019 mengalami
sedikit pergeseran/perubahan. Selama tahun 2020 meskipun adanya wabagh Covid
19, kegiatan ekonomi yang terjadi di Kabupaten
Bima mampu menciptakan total nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku
(ADHB) sebesar Rp. 11.41 Triliun dari tahun
sebelumnya sebesar Rp. 11.63 triliun. Apabila
dilihat dari PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) pada
tahun 2020 mencapai Rp. 7,94 Triliun dari tahun
sebelumnya sebesar Rp. 8,23 Trilun.
Perubahan nilai PDRB terutama Atas Dasar
Harga Konstan yang juga dikenal sebagai laju pertumbuhan ekonomi dinilai
sebagai salah satu indikator kemajuan pembangunan di suatu daerah, disamping
nilai absolut PDRB yang menunjukkan besarnya produksi barang dan jasa di suatu
daerah atau wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi ini bahkan dirasa penting oleh
banyak kalangan karena lebih dikenal dan lebih sering digunakan dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan.
Suatu daerah dikatakan mengalami pertumbuhan
ekonomi apabila terjadi peningkatan PDRB riil (PDRB atas dasar harga konstan)
di daerah atau wilayah tersebut. Teori ekonomi klasik juga mengisyaratkan bahwa
indikator pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang paling penting untuk
menilai tingkat keberhasilan pembangunan di suatu daerah. Pertumbuhan ekonomi
yang dalam hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan,
secara tidak langsung menggambarkan tingkat perubahan produksi yang terjadi
disuatu daerah atau wilayah.
Selama Tahun 2016-2020, ekonomi Kabupaten
Bima setiap tahun mengalami laju pertumbuhan yang positif, ini
dilihat dari besaran pertumbuhan ekonomi dengan trend postif di atas
4 %. Pada tahun 2017 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,27% yang merupakan
pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, namun pada
tahun berikutnya 2018-2019 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bima mengalami
perlambatan sebesar 4,06% dan 4,29%, kemudian pada tahun 2020 mengalami
kontraksi sebesar minus 3,49% akibat adanya wabah Pandemi Covid 19. Pandemi ini
betul-betul membawa kontraksi yang sangat buruk baik pada sektor primer,
sekunder maupun tersier.
Untuk lebih jelasnya perkembangan laju
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bima dari tahun 2016-2020 dapat dilihat seperti
gambar grafik berikut :
Grafik 3
Perkembangan
Laju Pertumbuhan ekonomi
di
Kabupaten Bima, 2016-2020
Sumber
data : BPS Kabupaten Bima, 2020 (diolah)
e. Pendapatan
Per Kapita
Pendapatan per-kapita Kabupaten Bima dilihat
dari PDRB Atas Dasar harga Berlaku pada tahun 2018 sebesar Rp. 23,38 Juta meningkat
menjadi Rp. 23,80
juta tahun 2019 namun di
tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 23.15 juta. Terjadinya penurunan di
thn 2020 sebagai akibat lesunya kondisi ekonomi sebagai dampak simultasn dari
pandemi covid 19.
f. Ketimpangan
Pendapatan (Gini Ratio)
Gini Ratio merupakan angka yang digunakan
untuk mengukur ketimpangan distribusi dimana makin kecil koefisien indek gini
maka distribusi pendapatan semakin merata. Gini Ratio dikelompokkan
menjadi 3 kelompok yaitu nilai koefisien lebih kecil dari 0,3
dikategorikan ketimpangan rendah, dari 0,3 s/d 0,5 dikategorikan
ketimpangan sedang, selanjutnya dikategorikan ketimpangan tinggi apabila gini
rationya lebih besar dari 0,5. Perkembangan Gini ratio Kabupaten Bima dari
Tahun 2016 – 2020 sangat fluktuatif namun masih berada di antara 0,3-0,5
yang berarti tingkat pemerataan ekonomi Kabupaten Bima ada pada
posisi sedang.
Dari tahun 2016 sampai tahun 2020 dengan
meningkatnya petumbuhan ekonomi utamanya pada sektor basis, tingkat
pemerataan ekonomi juga makin baik dan ketimpangan pendapatan (Rasio Gini)
Kabupaten Bima pada tahun 2018 sebesar 0,337 menurun menjadi 0,334 pada tahun
2019 sedangkan pada tahun 2020 diproyeksi sebesar 0,3*. Hal ini
menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Kabupaten Bima terus mengalami
perbaikan sebagai dampak positif dari pemerataan pembangunan yang digalakkan
oleh pemerintah daerah di berbagai bidang yakni : pendidikan,
kesehatan, sosial, infrastruktur dan ekonomi yang sasarannya adalah
sebagian besar mendiami wilayah pedesaan.
1.3. Ringkasan
Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar
Urusan
pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara
pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang terbagi
atas urusan Pemerintahan Wajib dan urusan pemerintah pilihan. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan Daerah mencangkup urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib
sebagaimana terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan
urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib yaitu urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sedangkan urusan
pilihan yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai
dengan potensi yang dimiliki daerah.
Pelaksanaan
urusan konkuren, baik urusan wajib maupun urusan pilihan di Kabupaten Bima
dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.
Tabel berikut menunjukan perangkat daerah serta urusan
konkuren yang ditangani di Kabupaten Bima :
Tabel 5
Perangkat
Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren
di
Kabupaten Bima
No |
Urusan
Pemerintahan Konkuren |
Perangkat
Daerah Penyelenggara Urusan |
(1) |
(2) |
(3) |
Urusan
Wajib |
|
|
Urusan
Wajib Pelayanan Dasar |
|
|
1 |
Pendidikan |
Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga |
2 |
Kesehatan |
Dinas Kesehatan |
3 |
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
4 |
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
Dinas Permukiman
dan Perumahan Rakyat |
5 |
Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan
Pelindungan Masyarakat |
Satuan
Polisi Pamong Praja |
6 |
Sosial |
Dinas
Sosial |
Urusan
Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
|
|
7 |
Tenaga Kerja |
Dinas Tenaga
Kerja dan Tranmigrasi |
8 |
Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak |
Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana |
9 |
Pangan |
Dinas Ketahanan
Pangan |
10 |
Pertanahan |
Bagian
Tata Pemerintahan |
11 |
Lingkungan Hidup |
Dinas Lingkungan Hidup |
12 |
Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil |
13 |
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa |
14 |
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana |
15 |
Perhubungan |
Dinas Perhubungan |
16 |
Komunikasi dan Informatika |
Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik |
17 |
Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah |
18 |
Penanaman Modal |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu |
19 |
Kepemudaan dan Olah Raga |
Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga |
20 |
Statistik |
Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik |
21 |
Persandian |
Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik |
22 |
Kebudayaan |
Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga |
23 |
Perpustakaan |
Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan |
24 |
Kearsipan |
Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan |
Urusan
Pilihan |
|
|
25 |
Kelautan dan Perikanan |
DinasKelautandan Perikanan |
26 |
Pariwisata |
Dinas Pariwisata |
27 |
Pertanian |
Dinas Pertanian dan Perkebunan |
28 |
Perdagangan |
Dinas Perindustrian, dan Perdagangan |
29 |
Perindustrian |
Dinas Perindustrian, dan Perdagangan |
30 |
Transmigrasi |
Dinas Tenaga
Kerja dan Tranmigrasi |
|
Urusan
Penunjang |
|
31 |
Perencanaan |
Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan |
32 |
Keuangan |
BPPKAD |
33 |
Kepegawaian serta Pendidikan
dan Pelatihan |
BKD |
34 |
Penelitian dan Pengembangan |
Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan |
35 |
Fungsi
Penunjang Lainnnya |
Sekretariat
Daerah |
36 |
Fungsi
Penunjang Lainnnya |
Sekretariat
DPRD |
37 |
Fungsi
Penunjang Lainnnya |
Inspektorat |
38 |
Fungsi
Penunjang Lainnnya |
Kecamatan
se-Kabupaten Bima |
|
Urusan
Pemerintahan Umum |
|
39. |
Bakesbangpol |
|
A. Penyelenggaraan Urusan Wajib
Pelayanan Dasar :
1. Urusan
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dialokasikan anggaran
Rp.152.497.521.327,00 dan terealisasi sebesar Rp. 155.657.187.112,76 atau
102,07%.
Adapun selisih lebihnya sebesar Rp.
4.556.457.692,76 merupakan realisasi atas Silpa Dana BOS tahun 2019 sebesar Rp.
5.312.647.829,08 yang berada di masing-masing rekening sekolah dan dibelanjakan
pada tahun anggaran 2020.
Pengelolaan anggaran pada urusan ini,
diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, kebudayaan, pemuda
dan olahraga dengan capaian kinerja antara lain :
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tahun 2020
sebesar 80,11%, mengalami peningkatan dari tahun 2019 sebesar 65,3%. APK SD/MI
tahun 2020 sebesar 105,31%, menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2019
sebesar 105%. Demikian halnya APK SMP/MTs tahun 2020 sebesar 98,91%, meningkat
dibanding tahun 2019 yang sebesar 97,80%;.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI tahun
2020 sebesar 99,98%, lebih tinggi dibanding tahun 2019 sebesar 99,97%. APM
SMP/MTs tahun 2020 sebesar 98,75%, lebih tinggi dibanding tahun 2019 sebesar
97,80%;
2. Urusan
Kesehatan
Dalam rangka penyelenggaraan urusan kesehatan
yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dialokasikan anggaran sebesar Rp.128.303.127.528,- dan
realisasinya sebesar Rp. 118.648.419.823,- atau 92,48 %,
diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan, pembangunan dan perbaikan sarana
kesehatan, pengadaan obat-obatan, peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan
dan penanggulangan penyakit.
Dengan capaian kinerja antara lain
: Prevelensi gizi buruk menjadi 1,9 % pada
tahun 2020 menurun dibanding dengan tahun 2019 sebesar 2,15%.
cakupan pelayanan kesehatan sebesar 53% pada tahun 2020 meningkat
dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 42,38%. Demikian juga
untuk Rasio fasilitas kesehatan terhadap jumlah penduduk pada tahun 2020
sebesar 1,4% meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 1,3%.
Urusan Kesehatan yang diselenggarakan
oleh RSUD Bima pada tahun anggaran 2020 mendapat alokasi
anggaran sebesar Rp.80.359.095.370,- dan terealisasi sebesar
Rp.74.577.061.954,36 atau 92,80%, dengan capaian kinerja antara lain:
Ketersediaan Sarana dan Prasarana serta alat
kesehatan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena adanya dana DAK
sehingga dapat memenuhi kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan RSUD
Bima. Sedangkan untuk PAD dari jasa pelayanan Rumah Sakit mencapai
Rp.60.280.847.117,- meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar
Rp.57.828.668.021,-.
3. Urusan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran pada Dinas PUPR sebesar Rp.76.616.640.023,- dan
realisasinya sebesar Rp.75.589.356.550,- atau 98,66%, dengan capaian
kinerja antara lain:
Kondisi jalan mantap pada tahun 2020 adalah
sepanjang 428,93 Km atau 51,58% dari total panjang jalan 831,611 km atau
mengalami kenaikan sebesar 6.08% dari tahun 2019 sepanjang 378,397 km.
Panjang jaringan irigasi Teknis Kabupaten
Bima sepanjang 838.239 m1(meter lari) terdiri dari Irigasi Primer
sepanjang 139.603 m1 (meter lari) dan Irigasi Sekunder sepanjang 698.636
m1(meter lari) dengan kondisi berfungsi baik sepanjang 367.850 m1(meter
lari) atau 43.88% dari total panjang irigasi.
Pada tahun 2020, kasus pelanggaran fungsi
ruang yang dilaporkan sebanyak 15 kasus dan seluruh kasus tersebut telah
diselesaikan oleh BKPRD.
4. Urusan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran
pada tahun 2020 sebesar Rp.85.615.382.738,- dan terealisasi sebesar
Rp.84.983.644.411,- atau 99,26%, yang diarahkan pada program pengembangan
perumahan dan pemukiman, pembangunan infrastruktur pedesaan di wilayah
Kabupaten Bima, dengan capaian kinerja antara lain cakupan rumah tangga
terlayani air bersih sebesar 81,46%, cakupan ketersediaan rumah layak huni
87,48%, cakupan rumah tangga terlayani drainase air limbah/sanitasi 85,88% dari
total 116.296 rumah tangga.
5. Urusan
Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada Satuan
Polisi Pamong Praja dialokasikan anggaran Rp. 7.607.770.000,- dan
terealisasi sebesar Rp. 7.565.667.000,- atau 99.45%, yang diarahkan antara lain
untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum melalui kegiatan Operasi
penertiban Pedagang Kaki Lima, PSK/Waria, Lapak, Bangunan Liar/Pengamanan Aset
Pemda, Pengamanan Unras bersama aparat Kepolisian dan Penyakit Sosial ditengah
masyarakat.
Disamping itu, urusan ini dilaksanakan pula
oleh BPBD dengan alokasi anggaran Rp.5.732.745.000,- dan
terealisasi sebesar Rp.5.591.228.000,- atau 97,53%, yang diarahkan untuk
optimalisasi penanganan dan penanggulangan bencana pada daerah terdampak
bencana dan meningkatnya kualitas kinerja aparatur penanggulangan bencana serta
pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana
melalui pemetaan wilayah rawan bencana dan masyarakat tangguh bencana
serta melaksanakan tugas dalam penanganan Covid-19.
6. Urusan Sosial
Penyelenggaraan urusan
sosial mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.2.761.350.000,- dan realisasinya
sebesar Rp.2.672.441.790,- atau 96,78%, dengan capaian kinerja :
Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebanyak 2.702 orang, tertangani sebesar 55,22 % meningkat dibanding tahun 2019
sebesar 53,52 %. Jumlah
penerima bantuan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebanyak 46.125
orang, tercapai 87,12 %,
meningkat dibanding tahun 2019 sebesar 85,73%.
Jumlah Penerima Bantuan
Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebanyak 346.659 orang dan Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) PKH adalah sebanyak 36.913 KPM.
B. Penyelenggaraan Urusan Wajib
Non Pelayanan Dasar :
7. Urusan
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
ketenagakerjaan dan transmigrasi, dialokasikan anggaran sebesar Rp.
3.891.927.100,- dan realisasinya sebesar Rp. 3.805.033.544,- atau 97,77% yang
diarahkan untuk peningkatan keterampilan, produktifitas dan kompetensi tenaga
kerja sesuai pasar kerja dan penyediaan informasi pasar kerja, bursa kerja,
perluasan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan usaha.
8. Urusan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
keluarga Berencana
Pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp.10.677.841.000,- dan realisasinya
sebesar Rp. 10.152.635.646,- atau 95,08%, yang
diarahkan untuk penguatan kelembagaan OPD yang menerapkan Perencanaan
Penganggaran Responsif Gender (PPRG), terwujudnya pemenuhan hak-hak anak,
tertanganinya kasus kekerasan terhadap perempuan, tertanganinya kasus kekerasan
terhadap anak, terbinanya perempuan dalam mengelola usaha, penguatan unit
pelayanan kekerasan, peningkatan kualitas hidup keluarga dan peningkatan
peserta KB aktif.
9. Urusan
Pangan
Untuk penyelenggaraan urusan ketahanan pangan
dialokasikan anggaran Rp. 2.291.440.000,- dan terealisasi sebesar Rp.
2.057.821.000,- atau 89,80 %, antara lain diarahkan pada program peningkatan
ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan petani, pengelolaan desa mandiri
pangan dan pengembangan kawasan rumah pangan lestari terpadu, dengan capaian
kinerja diantaranya adalah Ketersediaan Pangan Utama sebanyak 207.380 ton dari
jumlah kebutuhan 58.314,11 ton, dan Skor Pola Pangan
Harapan mencapai 82,19%.
10. Urusan
Pertanahan
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
pertanahan pada Bagian Tata Pemerintahan dialokasikan anggaran sebesar Rp.9.219.780.000,- dan
realisasinya sebesar Rp.8.634.907.203,- dengan capaian kinerja antara
lain:
Penyelesaian pengadaan tanah untuk perluasan
pembangunan kampus Vokasi Unram (PPD Bima) di Sondosia Kecamatan Bolo seluas 10
Ha, sebagai syarat peningkatan status menjadi Politeknik Negeri Bima.
Penyelesaian pengadaan tanah untuk
pembangunan jembatan Ndano di Kecamatan Madapangga, pembangunan embung
Soka di Kecamatan Wawo. Dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum lainnya serta pengajuan sertifikat tanah Pemerintah Daerah
sebanyak 82 bidang.
11. Urusan
Lingkungan Hidup
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
lingkungan hidup, dialokasikan anggaran Rp.4.564.455.000,-dan realisasinya
sebesar Rp.4.427.209.864,- atau 96.99%, dengan capaian kinerja
antara lain:
Pengolahan persampahan baik pengurangan
maupun penanganan pada tahun 2020, mengalami peningkatan yaitu 16,35 % bila
dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu 14,60%. Sedangkan cakupan penghijauan dan
penanganan lahan kritis tahun 2020 seluas 33,86 Ha, meningkat dibandingkan
dengan tahun 2019 seluas 5,7 Ha, Sementara terkait dengan AMDAL telah
dikeluarkan rekomedasi dokumen/ijin usaha lingkungan sebanyak 680 dokumen.
12. Urusan
Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Daerah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp.4.322.226.000,- dan terealisasi
sebesar Rp.4.123.632.550,- atau 95,41%, dengan capaian
kinerja antara lain:
Persentase Perekaman KTP elektronik sebanyak
91,81% atau 351.621 orang dari 383.004 penduduk berusia wajib KTP elektronik.
Jumlah Kepemilikan akta kelahiran penduduk
usia 0-18 tahun
sebesar 98,08% atau sebanyak 159.229 orang dari jumlah penduduk usia 0-18
sebanyak 162.340 orang.
13. Urusan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa pada tahun 2020 dialokasikan
anggaran sebesar Rp. 3.007.207.000,- dan realisasinya
sebesar Rp. 2.606.238.500,- atau 86.67
%, dengan capaian kinerja antara lain :
Jumlah BUMDES yang sudah terbentuk sebanyak
189 BUMDES dari total 191 Desa, sedangkan jumlah desa yang berkembang menjadi
desa mandiri sebanyak 7 (tujuh) desa serta dilaksanakan dukungan terhadap
program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD).
14. Urusan
Perhubungan
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan
Perhubungan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 4.074.946.394,- dan realisasinya
sebesar Rp. 4.028.764.296,- atau 98,87%, yang diarahkan pada
program pembangunan sarana prasarana perhubungan, program peningkatan sarana lalu
lintas dengan capaian kinerja antara lain:
Tersedianya dermaga rakyat di wilayah
pesisir, penyediaan 4 unit moda transportasi darat untuk transportasi angkutan
pedesaan serta terlaksananya pengujian kendaraan bermotor secara berkala
sebanyak 1.815 kali dari 2.529 kendaraan wajib uji.
15. Urusan
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian pada tahun anggaran 2020 mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.576.057.500,- dan realisasinya sebesar Rp.2.533.536.833,-
atau 98,35%, dengan capaian kinerja antara lain :
Saat ini telah tersedia pusat data yang
memberikan pelayanan berupa jaringan VPN SIMDA, Hosting Website pada 20
perangkat daerah, 5 Kecamatan dan 50 Kantor Desa, integrasi server website dan
Sistem Informasi Integrasi Data. Sementara lokasi yang terlayani
akses telekomunikasi seluler sebanyak
22 Lokasi yang tersebar pada 18
Kecamatan.
16. Urusan
Koperasi Dan UKM
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran
sebesar Rp.2.170.917.000,- dan realisasinya sebesar Rp.2.148.289.578,- atau 98,96%,
dengan capaian kinerja antara lain :
Peningkatan status usaha UMKM sebanyak 192
KUMKM. Demikian pula jumlah Koperasi yang menjadi binaan sebanyak 298 Koperasi
dengan rincian 248 Koperasi Aktif dan 50 koperasi yang Tidak
Aktif .
17. Urusan
Penanaman Modal
Dalam rangka penyelenggaraan urusan penaman
modal, dialokasikan anggaran Rp. 1.274.099.000,- dan realisasinya
sebesar Rp. 1.221.895.000,- atau 96%, dengan capaian kinerja
antara lain:
Tahun 2020, jumlah izin yang terbit sebanyak
641 izin, sementara Pendapatan Daerah dari hasil Retribusi Perizinan adalah
sebesar Rp.911.938.440,- meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar
Rp.573.162.185,-
Jumlah Investor yang berinvestasi
di Kabupaten Bima sebanyak 53 investor dengan realisasi Investasi sebesar
Rp.66.242.660.428,- meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp.
59.811.251.350,-
18. Urusan Perpustakaan
dan Kearsipan
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
perpustakaan dan kearsipan dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.287.021.000,- dan
realisasinya sebesar Rp.1.168.384.000,- atau 90,78% yang diarahkan pada
peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan pengelolaan
kearsipan sesuai standar baku oleh semua perangkat daerah.
C. Penyelenggaraan Urusan Pilihan
:
1. Urusan
Kelautan Dan Perikanan
Untuk mendukung penyelenggaraan urusan
kelautan dan perikanan pada tahun 2020, dialokasikan anggaran sebesar Rp.
7.089.210.000,- dan realisasinya sebesar Rp. 6.891.061.274,- atau
97,20%. Dengan capaian kinerja antara lain :
Produksi perikanan tangkap
tahun 2020
sebanyak 69.570,49 ton, mengalami
kenaikan dibandingkan dengan produksi
tahun 2019 sebanyak 64,986.30 ton. Sementara, produksi pengolahan hasil
perikanan sebanyak 5.729,83 ton meningkat dibanding dengan tahun 2019
sebanyak 5.453,35
ton.
2. Urusan
Pertanian
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Urusan
Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perkebunan tahun 2020,
dialokasikan anggaran sebesar Rp.20.204.472.000,- dan realisasinya
sebesar Rp.19.934.923.368,- atau 98,67%, yang diarahkan pada
sasaran meningkatnya Produksi Komoditas Tanaman Pangan Utama dan komoditas lokal unggulan Lainnya, dengan capaian produksi padi
sebanyak 312.681 ton, jagung sebanyak 403.379
ton, kedelai sebanyak 2.748
ton dan bawang merah sebanyak 139.237 ton.
Sementara itu, Urusan Pertanian yang
dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
dialokasikan anggaran sebesar Rp.4.623.359.333,- dan terealisasi
sebesar Rp.4.551.794.928,- atau 98,45 %,
dengan capaian kinerja antara lain :
Tahun 2020, populasi dari seluruh ternak meningkat sebanyak 3.515.553 ekor. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan proteksi pengeluaran ternak potong keluar daerah serta meningkatnya prosentase keberhasilan program Inseminasi Buatan.
3. Urusan
Pariwisata
Pada Tahun Anggaran 2020 penyelenggaraan
Urusan Pariwisata, mendapat alokasi anggaran Rp. 4.774.568.300,- dan
realisasinya sebesar Rp. 4.537.018.600,- atau 95,02 % yang
diarahkan pada program pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata
dan peningkatan ekonomi kreatif serta adanya kunjungan wisatawan domestik
sebanyak 37.230 orang.
4. Urusan
Perindustrian dan Perdagangan
Pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran sebesar Rp.4.395.180.700,- dan
terealisasi sebesar Rp. 4.234.485.471,- atau 96,34%, yang diarahkan
pada sasaran peningkatan iklim usaha
perdagangan dengan capaian kinerja
antara lain : Jumlah Unit Usaha pada tahun 2020 sebanyak 6.311 unit, meningkat
dibandingkan tahun 2019 sebanyak 6.036 unit. Jumlah Tenaga Kerja Usaha Perdagangan sebanyak 15.483
orang meningkat dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14.928 orang, dengan
Nilai Investasi
sebesar Rp.65.097.853,-
meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp. 63.447.853,-.
D. Penyelenggaraan Urusan
Penunjang :
1. Penyelenggaraan Urusan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tahun 2020
dialokasikan anggaran sebesar Rp.4.474.968.668,- dan terealisasi sebesar
Rp.4.249.647.508,- atau 94,98%, dengan capaian Kinerja antara lain :
Tingkat
Keselarasan Dokumen
RKPD Tahun 2020 dengan Dokumen
RPJMD Tahun 2016-2021 adalah sebesar 89 %, dengan rincian 309 Program
yang termuat dalam RKPD dari 408 total program dalam RPJMD.
Jumlah usulan masyarakat yang berasal dari Musrenbang
Partisipatif Tingkat Kecamatan berdasarkan
hasil akumulasi program
dan kegiatan yang ada didalam
RKPD Kabupaten Bima Tahun 2020 sebanyak 687 usulan kegiatan
dari 1.469 kegiatan
yang termuat dalam RKPD tahun berkenaan.
2. Penyelenggaraan Urusan
Keuangan tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar
Rp.13.182.624.405,- dan terealisasi sebesar Rp.12.757.678.614,- atau
96,78% yang diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah. Disamping itu, diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan
daerah dari pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan.
3. Urusan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan, dialokasikan anggaran sebesar Rp.3.951.560.000,-
dan terealisasi sebesar Rp.3.469.179.620,- atau 87,79% yang
diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya aparatur,
peningkatan disiplin aparatur dan peningkatan administrasi kepegawaian.
E. Penyelenggaraan Urusan
Penunjang Lainnya :
Penyelenggaraan fungsi penunjang
lainnya, yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, pada
tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp.45.171.258.500,- dan terealisasi
sebesar Rp.42.602.856.279,- atau 94,31%, yang diarahkan pada peningkatan
pemahaman keagamaan dan bantuan sarana peribadatan; Peningkatan
sarana dan prasarana aparatur; Penataan peraturan perundang-undangan;
Koordinasi pembangunan dan penataan sarana dan prasarana daerah; Penyusunan
laporan kinerja instasi pemerintah serta laporan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya
pada Sekretariat DPRD dialokasi anggaran sebesar
Rp.17.345.200.000,- dan terealisasi sebesar Rp.17.274.802.000,- atau 99,59%,
Yang diarahkan pada peningkatan kapasitas DPRD dan penyusunan penetapan
Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya
pada Inspektorat, tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp.
4.042.970.000,- dan terealisasi sebesar Rp.3.964.465.000,- atau 98,06%
yang diarahkan antara lain untuk peningkatan kualitas aparatur
daerah, peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian kebijakan Kepala
Daerah, peningkatan profesionalisme / SDM Tenaga Pemeriksaan Pengawasan.
Penyelenggaraan fungsi penunjang lainnya
pada 18 Kecamatan dialokasi anggaran sebesar
Rp.7.779.920.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 7.530.492.000,- atau 95,74%,
yang diarahkan untuk peningkatan koordinasi pemerintahan umum, pembinaan dan
pengawasan pemerintah desa serta penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat.
F. Penyelenggaraan Urusan
Pemeriantahan Umum :
Urusan Pemerintahan umum bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.365.048.000,- dan
realisasinya sebesar Rp. 2.267.218.500,- atau 95,86% yang
diarahkan pada program pengembangan wawasan kebangsaan; pemberdayaan masyarakat
untuk menjaga ketertiban dan keamanan dan pendidikan politik masyarakat.
1.4. Hasil Evaluasi LPPD dan Opini
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019
A. Hasil Evaluasi LPPD
Sesuai
dengan hasil EKPPD ditingkat Provinsi NTB menunjukan bahwa LPPD pemerintah
Kabupaten Bima mendapatkan skor 3,1081 dengan kategori prestasi SANGAT TINGGI
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
B. Opini Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Tahun 2019
Berdasarkan pemeriksaan
yang telah dilakukan. BPK memberikan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupatan Bima Tahun Anggaran 2019.
1.5. Realisasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
· Realisasi
Pendapatan Menurut Jenis Pendapatan
Total anggaran pendapatan per 31
Desember 2020 ditargetkan
sebesar Rp. 1.774.024.749.770,43 terealisasi sebesar Rp. 1.743.933.453.901,49 atau mencapai sebesar 98,30 %, rincian pendapatan daerah
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 144.797.833.251,43 dan terealisasi
sebesar Rp. 131.585.549.042,49 atau 90,88 %. Adapun komponen pendapatan
asli daerah tersebut sebagai berikut:
a. Pajak
daerah, ditargetkan sebesar Rp. 21.190.014.000,00 terealisasi
sebesar Rp. 13.861.845.567,00 atau 65,42%;
b. Pendapatan retribusi
daerah, ditargetkan sebesar Rp. 25.403.265.130,00 terealisasi
sebesar Rp.18.640.585.262,00 atau 73,38
%;
c. Pendapatan
hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp. 5.436.412.244,00 terealisasi
sebesar Rp. 6.002.248.597,07 atau 110,41%;
d. Lain lain
pendapatan asli daerah yang sah, ditargetkan
sebesar Rp. 92.768.141.877,43 terealisasi sebesar
Rp. 93.080.869.616,42 atau 100,34%;
2) Dana
Perimbangan ditargetkan
sebesar Rp. 1.271.614.133.660,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.254.603.995.069,00 atau 98,66 % dengan rincian sebagai berikut :
a. Dana bagi hasil pajak, ditargetkan sebesar Rp. 26.433.962.262,00 terealisasi sebesar Rp.
24.399.109.943,00 atau 92,30%;
b. Dana bagi hasil bukan pajak, ditargetkan sebesar Rp. 9.697.189.398,00 terealisasi sebesar Rp.
13.718.737.057,00 atau 141,47%;
c. Dana alokasi umum, ditargetkan Rp. 846.199.889.000,00 terealisasi
sebesar Rp. 832.124.683.000,00 atau 98,34%;
d. Dana alokasi khusus, ditargetkan
sebesar Rp. 389.283.093.000,00 terealisasi sebesar Rp. 384.361.465.069,00 atau 98,74%;
3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, ditargetkan
sebesar Rp. 357.612.782.859,00 dan terealisasi sebesar Rp. 357.743.909.790,00 atau 100,04%. Adapun rincian adalah:
a. Pendapatan hibah ditargetkan
sebesar Rp.71.224.251.023,00 terealisasi sebesar Rp. 70.149.857.300,00 atau sebesar 98,49%;
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari
Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, ditargetkan sebesar Rp. 52.079.654.836,00 terealisasi sebesar Rp. 53.285.175.490,00 atau sebesar 102,31%;
c. Pendapatan
Lainnya, ditargetkan
sebesar Rp. 234.308.877.000,00 terealisasi sebesar Rp. 234.308.877.000,00 atau 100%.
· Realisasi
Belanja Menurut Jenis Belanja
Total anggaran
Belanja per 31 Desember 2020 ditargetkan sebesar Rp. 1.815.899.185.634,15 terealisasi sebesar Rp. 1.753.824.281.694,16 atau mencapai sebesar 96,58%, rincian belanja daerah tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a. Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang
tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja
Tidak Langsung pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp. 1.096.867.076.748,15 dan terealisasi
sebesar Rp. 1.056.000.211.080,04 atau 96,27%. Komponen belanja tidak
langsung sebagai berikut :
1. Belanja pegawai; dianggarkan
sebesar Rp. 708.759.971.048,58 terealisasi sebesar Rp. 673.611.621.053,00 atau 95,04%;
2. Belanja hibah; dianggarkan
sebesar Rp. 76.284.990.000,00 terealisasi sebesar Rp.75.621.721.000,00 atau 99,13%;
3. Belanja bantuan sosial;
dianggarkan sebesar Rp. 830.000.000,00 terealisasi Rp. 638.200.000,00 atau 76,89%;
4. Belanja bagi hasil kepada
Provinsi / Kabupaten / Kota/ Pemerintah Desa; dianggarkan sebesar Rp. 4.808.918.813,00 terealisasi sebesar
Rp. 3.457.800.452,00 atau 71,90%;
5. Belanja bantuan keuangan kepada
Provinsi / Kabupaten / Kota; dianggarkan sebesar Rp. 284.683.196.886,57 terealisasi sebesar
Rp. 284.737.530.949,04 atau 100,02%;
6. Belanja tidak terduga;
dianggarkan sebesar Rp. 21.500.000.000,00 terealisasi sebesar
Rp. 17.933.337.626,00 atau 83,41%.
b. Belanja Langsung
Belanja
Langsung pada tahun 2020 dianggarkan sebesar
Rp. 719.032.108.886,00 dan dapat direalisasikan sebesar
Rp. 697.824.070.614,12 atau 97,05%. Dengan rincian sebagai
berikut :
1. Belanja pegawai; dianggarkan
sebesar Rp. 146.997.203.895,46 terealisasi sebesar Rp. 134.251.476.705,85 atau 91,33%;
2. Belanja barang dan jasa;
dianggarkan sebesar Rp. 311.511.915.640,36 terealisasi sebesar
Rp. 307.599.467.707,27 atau 98,74%;
3. Belanja modal ; dianggarkan
sebesar Rp. 260.522.989.350,18 terealisasi sebesar Rp. 255.973.126.201,00 atau 98,25%.
· Realisasi
Belanja Menurut Jenis Pembiayaan
1. Penerimaan pembiayaan daerah
pada tahun 2020 dianggarkan
sebesar
Rp. 49.974.435.863,72 terealisasi sebesar Rp. 57.739.165.787,72 atau 115,54%. Pengelolaan pembiayaan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun anggaran sebelumnya, setelah perubahan dianggarkan
sebesar Rp. 49.224.435.863,72 terealisasi sebesar Rp. 49.224.435.863,72 atau 100%.
b. Penerimaan kembali pemberian
pinjaman daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 750.000.000,00
terealisasi sebesar
Rp. 286.583.324,00 atau 38,21%.
2. Pengeluaran pembiayaan daerah
dianggarkan setelah perubahan dianggarkan Rp. 8.100.000.000,00 terealisasi
sebesar Rp. 8.728.146.600,00 atau berupa;
a. Penyertaan modal (investasi)
pemerintah daerah dianggarkan sebesar
Rp. 7.600.000.000,00
terealisasi sebesar Rp. 0;
b. Pembayaran
pokok utang dianggarkan
sebesar Rp. 0 terealisasi sebesar Rp. 8.228.146.600,0;
c. Dana bergulir dianggarkan sebesar
Rp. 500.000.000,00
terealisasi Rp. 500.000.000,00 atau 100%.
1.6. Penghargaan Yang Diterima
Sepanjang tahun 2020, meskipun dalam situasi
Pandemi Covid-19,
Pemerintah Kabupaten Bima masih dapat
mencatat prestasi yang cukup membanggakan antara lain:
1. Dibidang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten
Bima berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK RI.
2. Dibidang
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
pemerintah Kabupaten Bima mampu meraih predikat B sehingga mendapatkan
penghargaan dari Kementerian PAN RB RI.
3. Dibidang
Pelayanan Publik, pemerintah Kabupaten Bima mampu menempati
TOP 45 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional melalui
inovasi Gerakan Bersama Rakyat Kabupaten Bima Anti Stunting, Kekurangan
Gizi Dan Anemia (GEBRAK BIMANTIKA).
4. Dibidang
Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bima meraih torehan 3 (tiga)
penghargaan dari Pemerintah Provinsi NTB sebagai Kabupaten dengan Predikat
Kinerja Terbaik Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Program Penyakit Malaria,
Kusta, dan Surveilans Epidemiologi. Disamping itu juga berhasil meraih prestasi
terbaik I untuk penanggulangan stunting di Provinsi NTB.
1.7. Inovasi Daerah
Pemerintah
Kabupaten Bima mampu menempati TOP 45 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Tingkat Nasional melalui inovasi Gerakan Bersama Rakyat Kabupaten Bima
Anti Stunting, Kekurangan Gizi Dan Anemia (GEBRAK BIMANTIKA), yaitu inovasi yang
dilatarbelakangi oleh :
1. Usaha untuk
memaksimalkan penurunan prevalensi stunting yang
mencapai 40.8 Persen Angka stunting di Kabupaten Bima (Risksdas
2013)
2. Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan dalam SDGs :
- Zero Hunger (Point 2)
- Good Health and
Well- Being (Point 3)
- Gender Equality (Point 5)
Perubahan
yang dicapai melalui inovasi GEBRAK BIMANTIKA adalah :
1. Inovasi GEBRAK BIMANTIKA
melibatkan SELURUH STAKEHOLDER yaitu Perangkat Daerah, Organisasi
Profesi, Ormas, Desa, hingga Masyarakat Umum.
2. Dukungan Dana Desa dan Swadaya
Masyarakat untuk pembelian bahan makanan dalam pelaksanaan
Program Inovasi Prolinting dan Sarangge Gizi
yang berdampak besar dalam keberhasilan program.
3. Kegiatan pelaksanaan lebih
spesifik dan terarah dengan sasaran 1000 HPK
yang memaksimalkan bahan pangan lokal
Program- program yang dilakukan
:
· Program Peduli Stunting
· Pengukuran Sasaran 1.000 HPK
· Sarangge (Balai-Balai) Gizi
· Kelas Gizi Balita dan Ibu Hamil
· Program 16.660 Jamban
Wabillahi
Taufik Wal Hidayah.
Wassalamu
‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bima, 29
Maret 2021
BUPATI BIMA,
Hj. INDAH DHAMAYANTI
PUTRI, SE.
Tulis Komentar Anda