Miliki Sabu-Sabu Seberat 3,36 Gram, Pemuda Asal Sampungu Diringkus Polisi
Terduga Pelaku (Baju Kuning) Saat Digrebek Polisi. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Seorang pemuda berinisial MF (20) warga Dusun Danamalingga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Bima diringkus polisi, Senin (14/12/20) sekira pukul 13:00 Wita atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 Gram.
Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MF terindikasi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Sehingga anggota langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 1,20 gram, sejumlah klip palastik pembungkus Sabu, dua rangkaian alat hisap bong, satu bungkus plastik Klip kosong merk C-Tik, satu sedotan modifikasi, satu sumbu yang digunakan sebagai penghantar api serta, satu Tas selempang merah hitam.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Bima. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda