Dua Oknum Kades Dijatuhi Hukuman Pidana, Lantaran Langgar Tindak Pidana Pemilihan
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima, telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi.
Kedua orang Kades tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. Kedua Kades itu adalah AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH, menjelaskan, kedua Kades tersebut, telah dijatuhi hukuman Pidana denda Rp 3 Juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Karena terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Kedua oknum Kepala Desa tersebut, diproses karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye Paslon, yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo diketahui mengikuti kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2, Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad). Sementara Kades Pesa, Kecamatan Wawo, mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3, Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP-Dahlan). "Kedua Kades tersebut, telah dijatuhi hukum pidana," tegas Abdurrahman.
Untuk itu, Abdurrahman meminta, pada seluruh ASN, Perangkat Desa, agar tidak ikut melakukan kampanye. Karena itu, sangat merugikan dirinya sendiri dan keluarga. "Saya harapkan, agar seluruh ASN dan perangakat desa tidak melibatkan dirinya dalam kampanye atau mendukung salahsatu Paslon," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda