Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian, Akun Wahyu Jr Resmi Dilaporkan ke Polisi
Devisi Hukum dan Advokasi Relawan Pemenangan IDP-Dahlan, Taufiqurrahman, SH. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Devisi Hukum dan Advokasi Relawan Pemenangan Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Drs. H. Dahlan, M. Noer M. Pd atau Pasangan Nomor Urut 3 (IDP-Dahlan), resmi melaporkan Akun Facebook atas Nama Wahyu Jr, di Polres Bima, Senin (23/11/2020).
Laporan tersebut di layangkan karena Status Facebook Wahyu Jr, diduga mengandung Unsur Tindak Pidana dengan Sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan antar Golongan (SARA).
"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," beber Taufiqurrahman, SH pada wartawan.
Inilah Postingan Akun FB Wahyu Jr. |
Untuk diketahui, adapun yang diposting iyalah “ TIM SES PETAHANA RATA-RATA DOU MPANGA, SAMA LAO JANDA LAKO REW MA MPANGA NAE, TIBAE PODA MONE MARU LAONA SANAI-NAIREW”, kata-kata tersebut, sangatlah tidak baik dalam konteks Agama lebih-lebih dalam konteks Hukum positif di Indonesia.
”Pilkada damai menjadi jargon semua Pasangan Calon, jadi jangan sampai ada orang yang merusak suasana dalam mewujudkan Pilkada Damai, kemudian nantinya melahirkan huru-hara di masyarakat”, kata Opick Al- Paradewa sapaan akrabnya.
Ia mengajak semua pihak tidak membuat demokrasi tercoreng nilai-nilai luhurnya dan tidak berbuat yang membuat terganggunya keamanan dan kenyamanan Pilkada Kabupaten Bima, yang dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
“Ya, kami resmi laporkan akun FB Wahyu Jr, di Polres Bima, kita wajib menjunjung tinggi Penegakan Hukum apapun kesimpulanya kedepan”, jelasnya.
Nukrah, SH. |
Sementara itu, Nukrah, SH, menambahkan Laporan Kepolisian adalah cara menyelesaikan masalah secara terhormat. "Semua warga negara memiliki kedudukannya dihadapan Hukum. Jadi tidak ada satu manusiapun yang bisa kebal hukum, bila unsurnya terpenuhi," ungkapnya.
Kata dia, kami berharap semua pendukung Pasangan Calon, khususnya Pendukung IDP-Dahlan, tetap bersabar dan terus melaksanakan kerja-kerja politik dengan santun dan beradap. "Mari jaga stabilitas Pilkada demi kebaikan kabupaten Bima yang berkelanjutan," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda