Antisipasi Penyebaran Covid-19, 3 Paslon Pilkada Bima Sepakat Kampanye Dengan Metode Daring
Momen Penandatangan Kesepakatan Dari 3 Paslon Pilkada Bima Terkait Metode Kampanye Daring. |
Visioner Berita Bima NTB-Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangi kesepakatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 via daring atau online. Kampanye ini dilakukan di sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi.
Penandatanganan kesepakatan oleh tiga paslon ini digelar di ruang Tambora Mapolres Bima Kabupaten dihadapan Bawaslu, KPU, Kapolisian dan TNI.
"Selain melalui daring, ketiga paslon bisa juga memanfaatkan media televisi dan radio atau elektronik untuk berkampanye dari tanggal 27 November hingga memasuki masa tenang pada tgl 5 Desember," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Jum'at (27/11/2020).
Acara penandatanganan langsung dihadiri oleh ketiga Palson Bupati Bima, tim penghubung calon serta Ketua KPU, Imran dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah.
Haryo berharap agar semua paslon dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi lancarnya Pilkada ditengah pandemi Covid-19. Jikapun melanggar papar Kapolres, sanksi yang diterapkan pun tidak main-main, karena Bawaslu bersama KPU akan merujuk pada Undang-Undang yang ada dan akan diberikan sanksi tegas yang bahkan dapat mengancam Paslon itu sendiri dalam Pilkada.
Secara terpisah, Calon Wakil Bupati Bima, Dahlan M Noer mengatakan, kampanye daring merupakan langkah alternatif untuk menghindari kerumunan massa dimasa pandemi.
Tanda Tangan 3 Paslon Pilkada Bima 2020. |
Hal ini sangat disadarinya demi menjaga prokes Covid-19. Sehingga dia bersama Calon Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, harus menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat.
"Kami paslon nomor urut 3, akan setia mematuhi aturan dengan tidak menggelar blusukan serta konvoi yang menyebabkan adanya masyarakat yang berkerumunan. Jika pun ada yang melanggar, tentu sanksi berat pasti dia terima," kata Dahlan.
Hal senada juga disampaikan Calon Wakil Bupati, Ady Mahyudi. Menurut dia, kesepakatan penggunaan metode kampanye daring ini sebagai bentuk kepedulian paslon terhadap kesehatan rakyat terlebih bagi pendukung.
"Ini bukan dilarang, tapi kesepakatan kami bersama untuk rakyat sendiri," katanya.
Sementara Calon Wakil Bupati Bima, nomor urut 1, Herman Alfa Edison mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi keselamatan rakyat. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan penegakkan prokes Covid-19.
"Kesepakatan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Bima. Meski metode via daring tidak terlalu efektif untuk berkampanye, namun semua itu harus kita sadari bahwa saat ini kita diselimuti wabah virus corona," kata Herman. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda