2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 1 Terpaksa Ditembak Karena Melawan
Sejumlah Barang Bukti Kini Sudah Diamankan di Mapolres Bima Kota. |
Visioner Berita Kota Bima-Sat Resnarkoba Polres Bima Kota lagi-lagi berhasil mengungkap kejahatan Narkoba. Hasilnya, 2 terduga berhasil dibekuk, 1 diantaranya terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan berlangsung.
Penangkapan berlangsung Kamis (19/11/2020) di 2 TKP. Pertama di kos-kosan Waki Kelurahan Manggemaci dan di kos-kosan Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat.
Di TKP pertama, tim Sat Narkoba berhasil membekuk seorang warga Kelurahan Pane AK alias Sul (30) yang diduga sebagai pengecer narkoba.
Ditangan AK, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 0,27 gram (berat bersih 0,06 gram), 1 buah bong, 1 buah tutupan bong, 3 buah potongan pipet, 1 lusin piring, 1 buah Hp Samsung warna putih, 1 buah Hp Xiomi warna silver, 1 buah dompet waarna hitam, uang kertas sebanyak Rp. 1.350.000, 1 (lbuah tas kecil warna merah, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah potongan pipet.
“AK mengaku, barang yang ada pada dirinya didapat dari IM alias Rasu (42) yang juga warga Pane,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Harto Tejo Wicaksono Wicaksono, SIK, SH.
Setelah rahasia AK dan barang bukti, tim Satnarkoba langsung mendatangi kos-kosan IM di Kelurahan Dara dan berhasil membekuk IM yang selama ini menjadi DPO kasus narkoba.
Saat penangkapan kata Kapolres, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan.
"Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kos," terangnya.
Saat penggeledahan, tim Satnarkoba menemukan dan menyimpan barang berupa bukti 1 Bungkus plastik berisi serbuk kristal di duga sabu berat kotor 99,16 gram dengan berat bersih 98,81 gram, 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu berat kotor 34, 51 berat bersih 26,76 gram, 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 25,51 gram dan berat bersih 20,01 gram.
Kemudian, 2 bungkus plastik berisi daun batang dan biji kering diduga Ganja berat kotor 33,62 gram (berat bersih 32,22) gram, 7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 4,28 gram (berat bersih 2, 53) gram, berat kotor ganja total 34,75) gram (berat bersih Ganja 34,75) gram, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah magazen isi peluru 5 butir, 6 butir peluru SS 1, 2 buah tabung kaca, 1 buah timbangan , 1 buah guntig, 1 buah isolasi, 1 ATM BNI, 1 buah Hp Nokia warna Hitam, 1 buah kotak warna hitam, 24 butir kapsul jenis Tramadol dan uang sebanyak Rp. 6 250.000. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda