Setelah Viral Video Isap Narkoba di Medsos, Akhirnya Yasan Dibekuk Dengan BB Sabu 6,57 Gram
Kasat Narkoba Polres Dompu (Kiri Atas) Bersama Yasan
|
Visioner
Berita Dompu-Nama Yasan (45), Warga Asal Desa Taloko Kecamatan Sanggar
Kabupaten Bima, praktis saja menjadi tema paling viral di beranda Media Sosial
(Medsos) dalam minggu-minggu terakhir ini. Ia menjadi trend topik di beranda
Medsos karena videonya saat menghisap narkoba jenis sabu beredar luas hingga
dibagi ribuan kali dan mendapat komentar pedas dari para nitizen.
Adegan Yasan pada video yang beredar luas di Medsos tersebut
yakni menghisap Narkoba jenis sabu di mana botol aqua dijadikan sebagai
bongnya. Dan pada video yang beredar luas itu pula, Yasin terlihat sendirian
alias tanpa ada siapapun. Pertanyaan apakah video itu direkam sendiri oleh
Yasin ataukah adanya pihak lain, hingga kini belum diketahui.
Sementara Komentar pedas para nitizen di Medsos, bukan saja
mengarah kepada Yasan alias Yan. Tetapi, juga diarahkan oleh para nitizen
kepada pihak Polres Dompu. Menyikapi peristiwa menarik yang satu ini, Kapolres
Dompu melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Thamrin S.Sos bersama pasukanya pun
tak tinggal diam.
Proses pengintaian dan memburu pria kelahiran Kecamatan Donggo
tanggal 11 Maret 1975 yang dijuluki “Jenderal Narkoba” ini, pun dilakukan oleh
Pasukan Resnarkoba Polres Dompu. Setelah pengintaian dan perburuan yang dinilai
masif dan terstruktur, akhirnya Yasan berhasil dibekuk oleh Resnarkoba Polres
Dompu di pinggir jalan di Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten
Dompu, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pada peristiwa penangkapan pria berkulit hitam bernama Yasan
ini, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 6.57 gram. BB
Narekoba yang sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 12 bungkus tersebut,
ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sengaja dibuang oleh
Yasan saat melihat Polisi.
“Yasan sudah berhasil kami bekuk dengan BB Narkoba jenis Sabu
seberat 6.57 gram. Usai dibekuk, Yasan langsung di gelandang ke Kantor Sat
Narkoba Polres Dompu guna diproses secara hukum. Saat ini status Yasin masih
diamankan. Masa pengamananya yakni selama 3x24 jam. Saat ini, kami masih
menunggu hasil tes urine yang bersangkutan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
tersangka,” tegas Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Thamrin,
S.Sos.
Proses pengintaian dan perburuan terhadap Yasan ini, diakuinya
setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan
membawa dan menguasai Narkoba jenis Sabu. Dari informasi tersebut, Polisi pun
bergerak secara cepat hingga Yasan berhasil digulung.
“Awalnya anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, dijelaskan
ada orang yang membawa atau menguasai Narkoba jenis Sabu dengan ciri-ciri memakai
jaket (switer) abu-abu diduga hendak melakukan transaksi Narkoba,” terang Kasat
Narkoba Kelahiran Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang juga mantan Kasat Pol
Airud Sumbawa ini (Iptu Thamrin S.Sos).
Dari hasil informasi itu pula, pihaknya pun menyelidikinya.
Alhasil, anggota Resnarkoba melihat Yasan dan kemudian mendekatinya. “Saat melihat
anggota, terduga membuang satu buah bungkus rokok Sampoerna,” beber Thamrin.
Selanjutnya, anggota berhasil menemukan bungkusan rokok
berisikan Narkoba dan kemudian mengamankan Yasan. “Saat itu pula anggota
Resnarkoba meminta bantuan masyarakat setempat untuk menyaksikan upaya
pengeledahan. Namun sebelumnya, terlebih dahulu anggota Resnarkoba menunjukan
surat perintah tugas (Sprintgas) kepada masyarakat,” tuturnya.
Pada saat penggeledahan berlangsung, Polisi berhasil menemukanb
BB berupa satu bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 12 gulung
plastik klip transparan berisi kristal bening (Sabu). “Tak membutuhkan waktu
lama, akhirnya Yasan digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Dompu. Dan yang
bersangkutan pun mengakui perbuatanya,” terangnya lagi.
Menjawab pertanyaan dari mana Yasan mendapatkan Narkoba jenis
Sabu tersebut, Thamrin belum mampu menjelaskanya kepada Wartawan karena alasan
strategis. “Maaf, pertanyaan itu belum bisa kami beberkan kepada rekan-rekan
Wartawan karena pertimbangan strategis. Yang jelas, kasus ini sedang kami dalami
dan masih dalam pengembangan,” tegas Thamrin.
Tentang Video viral Yasan yang beredar luas di Medsos tersebut,
bukan direkam oleh Yasan sendiri. Tetapi, direkam oleh temanya sendiri alias
sesama pengguna Narkoba jenis Sabu. “Itu direkam oleh temanya, dan saat itu
mereka sama-sama memakai Narkoba jenis sabu,” sebutnya.
Thamrin kemudian menjelaskan, sejak Pebruari-September 2020
pihaknya telah berhasil mengungkap Kasus Narkoba sebanyak 40 Kasus. Peristiwa
penangkapan terhadap Yasan, merupakan yang ke 40. “Sebelumnya, kami berhasil
mengungkap puluhan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Sekali lagi,
dari Pebruari hingga September 2020, kami berhasil mengungkap 40 kasus Narkoba
di wilayah hukujm Polres Dompu,” jelasnya lagi.
Singkatnya, atas keberhasilan tersebut diakuinya tak lebih dari
kekuatan kerjasamanya dengan berbagai lapisan masyarakat. Bantuan masyarakat
dalam bentuk informasi, diakuinya sangat membantu Polisi di dalam mengungkap
kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
“Perang melawan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Dompu,
tak mengenal istilah berhenti. Terimakasih dan apresiasi, tentu saja harus kami
sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Dompu. Dan diharapkan agar
kerjasama yang baik ini tetap terjaga-terlestari sampai kapanpun. Sebab,
menyelamatkan generasi dari penyanderaan Narkoba adalah hal paling mutlak,”
pungkas Thamrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda