Oknum Pengawas “Penggarab” Anak Asuh Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Ihwanul Fiarurrahman SH
|
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Teka-teki tentang sudah sejauhmana persidangan kasus oknum
Pengawas, Abdul Majid S.Pd, M.Pd yang “menggarab” anak asuh di salah satu di
Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima kini mulai terjawab. Kasus ini sudah
berlangsung beberapa kali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Sejak persidangan mulai dari pemeriksaan terhadap belasan saksi,
korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) didampingi oleh pihak LPA Kabupaten
Bima dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima.
Sidang kasus yang dinilai menghebohkan Nusantara ini, dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai PN Raba-Bima, Harris Tewa SH,
MH.
Liputan langsung sejumlah awak media selama beberapa kali
persidangan berlangsung, pengakuan Majid dinilai selalu saja berubah-ubahy
alias tidak konsisten. Dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan terhadap
saksi-Majid mengakui perbuatanya. Namun pada persidangan berikutnya, Majid
justeru bersikap sebaliknya alias tidak mengakui perbuatanya.
“Dalam beberapa kali persidangan mulai dari pemeriksaan terhadap
terdakwa, korban maupun saksi Majid mengakui perbuatanya. Namun pada
persidangan berikutnya, Majid tak lagi mengakui perbuatanya. Ini sangat
membingungkan, namun Ketua Majelis Hakim tetap kekeuh dengan pendirianya,”
tandas Sekjend LPA Kabupaten Bima, Syafrin kepada Visioner beberapa hari lalu.
Rangkaian persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa, korban
maupun saksi sudah berakhir. Minggu lalu, Majelis Hakim PN Raba-Bima menggelar
persidangan pembacaan tuntutan terkait kasus oknum pengawas bejat yang “menggarap”
anak asuh itu. “Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU)
menuntut Majid selama 15 tahun penjara. Namun untuk sidang selanjutnya, ditunda
oleh Majelis Hakim dan direncanakan akan digelar kembali dalam waktu dekat,”
ungkap Safrin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima melalui kasi Intel
Kejaksaan setempat yakni Ihwanul Fiaturrahman, SH yang dimintai komentarnya
membenarkan bahwa JPU menuntut Majid selama 15 tahu penjara dalam kasus
dimaksud. “Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung Minggu lalu,” tanas
Ihwanul Fiaturrahman, SH menjawab Visioner pada Senin (28/9/2020).
Kasi Intel yang akrab disapa Iwan ini menjelaskan, pada
persidangan pembacaan tuntutan tersebut juga dirangkaian dengan sidang
pengajuaan pembelaan dari pihak Majid. Pada persidangan tersebut, Majid
didampingi oleh seorang Pengacara yang ditunjuk yakni Radit, SH. “Ya, Majid
didampingi oleh Radit, SH,” terang Iwan.
Pada persidangan pembacaan tuntut sekaligus pengajuan pembelaan
tersebut, praktis saja muncul sesuatu yang unik. Bentuknya, pihak Majid meminta
agar kasus tersbeut diarahkan ke soal Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT)
karena alasan bahwa Bunga tinggal di rumahnya Majid di Desa Kurujanga Kecamatan
Langgudu. “Masa kasus persetubuhan kok diminta untuk diarahkan ke masalah KDRT,
ya tidak bisa dong,” tegas Iwan.
Menyoal tuntutan selama 15 tahun terhadap Majid yang dinilai terlalu
rendah oleh berbagai pihak, Iwan menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai
dengan ketentuan yang btertera dalam UU Perlindungan anak. Bukankah hukumanya
bisa ditambah 1/3 dari hukuman pokok mengingat Bunga merupakan anak asuhnya
Majid?. “Tuntutan 15 tahun terhadap majid tersebut telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak,” kata Iwan.
Iwan
menjelaskan, sebenarnya Minggu ini merupakan sidang pembacaan putusan dalam
perkara Majid ini. Namun, Majelis Hakim menundanya. Alasan penundaan
persidangan kasus terbut karena anggotsa Majelis Hakim yang belum lengkap. “Insya
Allah sidang pembacaan putusan kasus ini akan dilaksanakan Minggu depan,”
pungkas Iwan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda