Kejari Bima Dampingi Penyerahan APD Covid-19 di Kantor Dikes
Ditegaskan Belum Ditemukan Adanya
Penyelewengan Anggaran Covid-19
Kajari Raba-Bima, Suroto SH, MH (Dua Dari Kiri) Mendampingi Penyerahan APBD di Kantor Dikes Kota Bima (8/9/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Untuk memastikan transparansi pengunaan anggaran Covid-19
khususnya pada Dikes Kota Bima, pihak Kejaksaan setempat telah menandatangani
MoU dengan pihak Dikes setempat. Penandatanganan MoU tentang pendampingan
penggunaan anggaran Covid-19 tersebutr, diakui berlangsung sejak pembentukan
Tim Gugus Covid-19.
Dan diakui pula, sampai sejauh ini pihak Kejaksaan setempat menegaskan
belum menemukan adanya penyelewengan anggaran Covid-19 oleh pihak Dikes Kota
Bima.
“Kami sudah menandatangani MoU pendampingan anggaran penanganan
Covid-19 dengan pihak Dikes Kota Bima. Sampai sejauh ini, kami belum menemukan
adanya penyimpangan penggunaan anggaran Covid-19 oleh Dikes Kota Bim. Semua
penggunaan anggaran untuk kebutuhan penanganan Covid-19 ini dilaksanakan secara
transparan dan bertanggungjawab,” tegas Kajari Raba-Bima, Suroto SH, MH kepada
sejumlah awak media usai melakukan pendampingan penyerahan APBD kepada RS
Asakota dan seluruh Puskesmas d Kota dan Labkesda setempat di Kantor Dikes
setempat, Selasa (8/9/2020).
Suroto menegaskan, Pendampingan ini juga adalah merupakan
tindaklanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkot Bima dan Kejari Raba-Bima
dalam membantu pendampingan belanja mulai dari APD dan lainya yang berkaitan
dengan penanganan Covid-19 di Kota Bima.
“Upaya pendampingan, tentu saja berlandaskan MOU antara Kejaksaan
selaku Pengacara Negara dan Pemkot Bima khususnya dalam pendampingan anggaran
penanangan atau penyelesaian Pendemik Covid-19. Ketika pelaksanaan pengadaan APD seperti hari
ini oleh Dikes, kita ikut memantau pelaksanaannya," terangnya.
Suroto menjelaskan, pendampingan ini bertujuan agar kebutuhan penanangan
Covid-19 seperti kebutuhan APD dan lainya tepat mutu, tepat sasaran dan tepat
waktu. Dan esensi lain dari pendampingan dimaksud, diakuinya agar tak muncul
masalah hukum dikemudian hari terhadap penggunaan anggaran Covid-19. “Sekali
lagi, perlu kami tegaskan belum menemukan adanya penyimpangan anggaran Covid-19
di Kota Bima. Maksudnya, penggunaan anggaran Covid-19 tersebut telah sesuai
dengan aturan yang berlaku,” ulasnya.
Suroto kembali menjelaskan, untuk pendampingan atau pemantauan dilakukan bukan saja pada dinas
kesehatan saja. Tetapi, hal yang sama juga dilakukan terhadap OPD lain di Kota
Bima yang tentunya berkorelasi dengan penanganan Covid-19. “Sejak awal sampai
dengan sekarang, penggunaan anggaran Covid-19 masih aman-aman saja alias belum
ditemukan adanya penyalahgunaan,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Suroto berharap agar seluruh OPD yang menggunakan
anggaran Covid-19 dapat berkoordinasi dan konsultasi setiap saat guna
memastikan bahwa alokasi anggaran Covid-19 belanjakan sesuai dengan kebutuhan. “Penggunaan
anggaran Covid-19 yang transparan, tepat sasaran dan tepat waktu tetap bersifat
mutlak,” imbuhnya.
Pada moment tersebut, Kadis Kesehatan Kota Bima yakni Drs. H.
Azhari M.Si melaporkan bahwa dari Rp 12 milyar lokasi dana Covid-19 sudah
dibelanjakan sebayak Rp 5 milyar lebih atau baru 45 persen. Rincian
penggunaanya antara lain untuk APD, penyemprotan, honor petugas dan lainya. “Tidak
semua anggaran dibelanjakan sekaligus, tetapi digunakan sesuai dengan kebutuhan
penanganan Covid-19,” terang Azhari.
Sementara untuk pengadaan APD hari ini (8/9/2020) yang sudah
diserahkan kepada RS Asakota, seluruh Puskesmas dan Labkesda Kota Bima
diakuinya telah sesuai dengan apa menjadi kebutuhan dalam rangka penanganan
dampak Pendemik Covid-19. “Sebahagian besar anggaran Covid-19 masih ada, baru
45 porsen yang sudah dibelanjakan. Penggunaan anggaran Covid-19, tentu saja
didampingi oleh pihak Kejaksaan setempat. Alhamdulillah, sampai dengan sekarang
tak ada penyelewenangan anggaran Covid-19,” tandas Azhari.
Liputan langsung sejumlah awak media pada moment tersebut
melaporkan, usai kegiatan penyerahan APD dimaksud Kajari Raba-Bima yang
didampingi oleh Kasi Datun setempat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai
bentuk barang untuk kebutuhan penanganan Covid-19 pada gudang yang berlokasi di
Kantor Dikes setempat. Upaya tersebut, lebih kepada memastikan kesuaian antara fisik
barang dengan pengadaanya. Alhasil, Kajari Raba Bima memastikan bahwa barang
yang diadakan telah sesuai dengan yang direncanakan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda