Kasus “Pembunuh” Putri Resmi di P21, Pedilius Jadi Tahanan Jaksa



Moment Pelimpahan Kasus Pembunuhan Putri Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota Kepada Pihak Kejari Raba-Bima, Beberapa Hari Lalu


Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus pembunuhan terhadap siswi kelas III SDN 55 Kota Bima oleh Pedilius (35) di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berkas kasus tersebut, beberapa hari lalu telah dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima.

 “Seluruh rangkaian penanganan kasus ini oleh Penyidik telah usai,” tandas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo tejo S.IK melalui Kasat reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK kepada Visioner dua hari lalu.

Oleh karenanya, berkas penanganan kasus tersebut dan tersangkanya telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejari Raba-Bima. “Berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangkanya telah dilimpahkan secara resmi kepada Kejaksaan. Kini Pedilius telah menjadi tahanan Jaksa,” terang Hilmi.

Hilmi menegaskan, pihaknya melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli psikologi Unram Mataram-NTB terhadap Pedilius. “BAP dari Ahli Psikologi Unram Mataram-NTB tersebut, kian memperkuat keterlibatan Pedilius dalam kasus pembunuhan Putri,” beber Hilmi.

Sejak awal penanganan kasus ini hingga dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, Pedilius tetap kekeuh dengan pendirianya. Yakni tidak mengaku membunuh Putri. Namun dari BB, pengakuan saksi, hasil BAP dari Ahli Psikologi Unram Mataram-NTB dan hasil rekonstruksi justeru memperkuat keterlibatan dalam kasus pembunuhan tergolong sadis tersebut.

“Penolakan tersangka dalam kasus tersebut, sama sekali tidak mempengaruhi kekuatan BAP. Dan seluruh rangkaian BAP atas penanganan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” tegas Hilmi.

Selama menangani kasus ini, Hilmi mengakui bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kendala maupun hambatan yang berarti. Maksudnya, Polisi hanya membutuhkan waktu 8 hari untuk memastikan bahwa Pedilius sebagai tersangkanya.

“Dalam kasus ini, Polisi tidak bekerja sendiri. Tetapi didukung sepenuhnya oleh pihak LPA Kota Bima, LPA NTB, Ahli Psikologi Unram Mataram-NTB, Paguyuban Maggarai-NTT, FLOBAMORA-NTT, para Guru melalui penandatanganan Petisi, peran aktif media massa, dan lainya. Semua elemen berherak secara aktif membantu Polisi dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Hilmi.

Oleh karenanya, Hilmi menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang dengan sekuat tenaga membantu Polisi sehingga kasus ini bisa diungkap secara cepat. Dan kerjasama yang baik antara Polisi dengan seluruh elemen masyarakat tersebut, diharapkanya dapat dijaga dan dilestarikan sampai kapanpun.

“Dalam penanganan kasus apapun, tentu saja Polisi tidak sendiri. Tetapi sangat membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Soal kasus Pedilius ini, kita tunggu perkembangan penanganan selanjutnya oleh pihak Kejasaan. Selanjutnya, kita juga menunggu disidangkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.