Jelang Pemberlakuan Denda Bagi Yang Tak Menggunakan Masker, Pasukan Sabhara Polres Bima Kota Sosialisasi di Dinia Perbankan
Visioner
Berita Kota Bima-Dua hari lagi (14/9/2020), sanksi berupa denda minimal Rp100
ribu dan maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker
mulai diberlakukan. Kebijakan tersebut berlandaskan Perda NTB nomor 7 tahun
2020 dan Perwali nomor 49 tahun 2020.
Sementara upaya sosialisasi oleh tim Gugus Covid-19 yang di
dalamnya juga ada TNI dan Polri agar masyarakat senantiasa menggunakan masker
sebagai upaya mengantisipasi penyebara viruz berbahaya tersebut, sudah
dilakukan berkali-kali. Kendati demikian, hingga masih masih juga ditemukan
adanya warga yang tak menggunakanmasker.
Jelang pemberlkauan aturan tersebut, Jum’at siang (11/9/2020)
sejumlah personil Sat Sabhara Polres Bima Kota mendatangi sejumlah Bank yang
ada di Kota Bima (Bank BRI Cabang Bima, Bank Mandiri, Bank NTB Syari’ah, dan
Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero). Sejumlah personil pasukan Sabhara yang dipimpin langsung oleh
Kanit Turjawali, Ipda Kuntho T. Prakoso, SH mendatangi seluruh Bank yang ada di
Kota Bima dengan tujuan menempel Perda NTB dan Perwali Kota Bima terkait sanksi
(denda) bagi masyarakat yang tidak menggunkan masker.
“Upaya sosialisasi terkait aturan tersebut sudah sering kali dilakukan.
Kali ini kami datang di dunia Perbankan dengan tujuan menempel Perda NTB dan Perwali
tersebut agar para nasabah bisa membaca dan kemudian mentaatinya” tegas Ipda
Kuntho usai menggelar kegiatan tersebut di Bank BRI Cabang Bima yang berlokasi
di sebelah barat Museum Asi Mbojo-Kota Bima.
Liputan langsung Visioner
pada moment tersebut melaporkan, kehadiran Pasukan Sabhara ini terlihat
disambut dengan baik oleh pihak Bank BRI Cabang Bima. Dan Perda NTB serta
Perwali tersebut terlihat sudah ditempel di pintu masuk Bank BRI Cabang Bima.
Masih dalam liputan langsung Visioner,rata-rata para Nasabah maupun seluruh
pegawai Bank BRI Cabang Bima saat itu terlihat menggunakan masker.
“Alhamdulillah semuanya menggunakan masker,” tanda Kuntho.
Usai dari Bank BRI Cabang Bima, Pasukan Sabhara Polres Bima Kota
kemudian melakukan hal yang sama di Bandi Cabang Bima yang berlokasi di Kampun
Paruga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kedatangan Pasukan
Shabara Polres Bima Kota tersebut, pun disambut dengan baik oleh pihak Bank
Mandiri Cabang Bima.
“Alhamdulillah, aturan tersebut sudah kita tempelkan pada pintu
masuk Bank Mandiri Cabang Bima. Kami berharap agar para Nasabah Bank Mandiri
Cabang Bima bisa membaca dan mentaati aturan tersebut. Tetaplah menggunakan
masker agar kita semua terhindar dari serangan Covid-19. Harga masker sangatlah
murah jika dibandingkan dengan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500
ribu,” imbuhnya.
Kuntho kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasihnya kepada
para Nasabah Bank Mandiri Cabang Bima dan seluruh pegawai Perbankan tersebut
masih sangat taat terhadap Protap Covid-19. Buktinya, semuanya masih
menggunakan masker,” terangnya.
Setelah melakukan sosialisasi sekaligus menempel aturan tersebut
di Bank Mandiri, Pasukan Sabhara kemudian bergegas ke Bank NTB Syari’ah Cabang
Bima. Tujuanya sama, yakni melakukan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan
masker sekaligus menempel Perda NTB dan Perwali tentang sanksi bagi masyarakat
yang tidak menggunakan masker. Kehadiran Pasukan Sabhara tersebut, pun disambut
baik oleh pihak Bank NTB Syari’ah Cabang Bima. Di Bank tersebut, pihaknya
mengapreasiasid an berterimakasih kepada para nasabah dan pihak Bank NTB
Syari’ah Cabang Bima yang tetap patuh dan taat terhadap Protap Covid-19.
Usai melakukan sosialisasi dan menempel Perda NTB dan Perwali di
Bank NTB Syari’ah Cabang Bima, Pasukan Sabhara Polres Bima Kota kemudian
melakukan hal yang sama di Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero). Kehadiran pasukan
Shabara tersebut pun disambut baik oleh pihak Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero).
Pada moment itu pula, Pasukan Shabara selain melakukan
sosialsiasi tentang pentingnya penggunaan masker juga menempel Perda NTB dan
Perwali dimaksud pada pintu masuk Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero).
“Semoga Perda NTB dan Perwali yang sudah kita tempel pada pintu
masuk Bank BNI 46 Cabang Bima (Persero) tersebut bisa dibaca dan senantiasa
ditaati oleh para Nasabahnya. Tetaplah menggunakan masker agar kita semua
terhindar dari Covid-19. Hingga detik ini, Covid-19 belum berlalu dari
kehidupan kita. Korbanyapun tak sedikit, baik yang meninggal dunia maupun yang
sedang dirawat. Oleh karenanya, sesungguhnya menjaga adalah lebih baik dari
pada mengobati,” terangnya.
Sementara pengakuan seluruh Bank yang didatangi oleh Pasukan
Sabhara tersebut, nampaknya jauh-jauh hari sebelumnya sudah lebih dahulu
memberlakukan kebijakan tegas baik kepada pegawai maupun Nasabah yang tidak
menggunakan Masker. Bagi pihak BRI Cabang Bima, Bank Mandiri Cabang Bima, Bank
NTB Syari’ah Cabang Bima, dan Bank BNI 46 Cabang Bima telah memberlakukan
kebijakan tegas tersebut dan berlaku sampai dengan batas waktu yang belum
ditentukan.
Dan pihak Perbankan itu pula, menyatakan tidak ada toleransi
bagi Nasabah yang tidak menggunakan masker. Maksudnya, bagi Nasabah yang tidak
menggunakan masker, tentu saja tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang
pelayanan.
Bukan itu saja, pada seluruh Perbankan tersebut juga sejak awal
hingga sekarang masih menyediakan alat cuci tangan (Hand Sanitizer) bagi para
nasabahnya. Hal tersebut, diakui sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi
penyebaran Covid-19. Selain itu, seluruh Perbankan tersebut jugasejak awal
hingga sekarang telah menata tempat duduk para Nasabahnya sesuai Protap
Covid-19. Maksudnya, jarak duduk antara nasabah yang satu dengan yang lainya sekitar
1 meter dan bahkan lebih.
Singkatnya,
kebijakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada masyarakat
yang tidak menggunakan masker mulai diberlakukan pada tanggal 14 September
2020. Dan pada moment itu pula, Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan TNI,
Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Kota Bima serta sejumlah OPD yang terlibat
dalam Tim Gugus Covid-19 setempat memusatkan kegiatan operasi di berbagai pintu
masuk Kota Bima. Yakni di Ni’u, Lampe, Ule dan lainya. Tak hanya itu, Opgab
juga akan dilakukan di jalan raya dan di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi.
Tetap menggunakan masker dan menntaati Protap Covid-19 demi kebaikan dan
keselamatan bersama. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda