BPOM Bima: Produk Mengandung Babi Boleh Dijual, Asalkan Memiliki Ijin Edar
Kepala Lokasi BPOM Bima, Yogi Abaso (Tengah). |
Visioner Berita Kota Bima-Kepala lokasi BPOM Bima, Yogi Abaso menyatakan, semua makanan dan minuman yang mengandung babi boleh dijual atau beredar di NKRI. Termasuk di daerah Bima, asalkan memiliki ijin edar.
"Berdasarkan aturan, semua makanan dan minuman yang sudah memiliki ijin edar, boleh dijual atau beredar di NKRI, salasatunya di Bima," ungkap Yogi Abaso Selasa (15/9/2020) saat menindaklanjuti soal penjualan makanan ringan berupa OREO mengandung babi di Marina Mart.
Ia menjelaskan, penjualan produk mengandung babi sudah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian halnya dengan Sereal Oreo yang dijual Marina Mart, setelah dicek ternyata produk ini memiliki ijin edar dari BPOM.
"Ijin edar sereal ini masih berlaku, jadi produk ini sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai ketentuan berlaku. Tapi produk yang mengandung babi harus dipisahkan dengan produk lain," jelasnya.
Kata dia, sepertinya, ketentuan yang memperolehkan peredaran produk mengandung babi bertentangan dengan kondisi daerah Bima yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.
Menanggapi hal itu, kepala BPOM tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. "Intinya, produk yang mengandung babi boleh dijual dimana saja selama memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Ia menyebut, semua produk di Marina Mart sudah memiliki ijin edar dari BPOM. Termasuk, produk dari Cina yang belum ada lebel Halal.
"Itu sesuai hasil pemeriksaan kami dan ijin edarnya masih berlaku. Soal label halal, itu bukan dari BPOM tapi MUI," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda