Aksi Bagi Masker, Pemkot Bima: Tak Pakai Masker, Siap Kena Sanksi
Aksi Bagi-Bagi Masker di Depan Markas Kodim 1608 Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, bersama Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal, Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH dan Kajari Bima, Widagdo Mulyo Petrus, SH, MH melaksanakan aksi pembagian masker gratis sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Aksi pembagian masker yang bertempat di depan Markas Kodim 1608/ Bima, Kamis (10/9/2020) sebagai Implementasi Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal mengungkapkan, bahwa pembagian ratusan masker hari ini menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020, TNI Polri bersama Pemerintah Daerah siap mengawal Instruksi Presiden tersebut.
"Khusus hari ini, kami membagikan secara gratis masker kepada Pengendara roda dua dan roda empat. Ini sebagai langkah antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Bima,” ujar Dandim.
Lebih lanjut Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal menerangkan, dengan dilakukannya kegiatan seperti ini, kita selalu dekat dengan masyarakat, utamanya pada situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
"Budayakan sesering mungkin mencuci tangan dengan air mengalir guna memutus merebaknya virus corona yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya," Harap Dandim.
Informasi penting, Pemerintah Kota Bima Mulai tanggal 14 September 2020, akan memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada POLRI dan TNI untuk berkoordinasi dengan Pemerintah
dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol didalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Selain itu, adapula Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali penggulangan penyakit menular tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, diantaranya, Bagi Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tertulis, administrasi, dan denda minimal Rp 100.000-maksimal Rp 500.000;
Dan setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perubahan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit sesuai pasal 20 ayat 1 perda Provinsi NTB Nomor 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kapolres Bima Kota Mengajak Masyarakat Kota/Kabupaten Bima dan pengguna jalan jangan lupa Ayo Pakai Masker. "Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku". (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda