Walikota Lantik Ketua-Wakil Ketua Baznas Kota Bima Masa Bhakti 2020-2025
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Saat Melantik Ketua dan Wakil Ketua Baznas Masa Bhakti 2020-2025. |
Visioner
Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE,
melantik Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Badan Amil Zakat Kota Bima masa bhakti
2020-2025 bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Senin (24/8/2020) kemarin.
Turut hadir dalam
pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, Kepala
Kemenag Kota Bima, Staf Ahli Walikota Bima, para Asisten Setda Kota Bima, Ketua
MUI Kota Bima, Ketua FKUB Kota Bima dan Kabag Kesra Setda Kota Bima.
Pelantikan ini
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor : 188.45/546/400/VIII/2020
tanggal 19 Agustus 2020 tentang penetapan ketua dan wakil ketua Badan Amil
Zakat Nasional Kota Bima masa bhakti 2020-2025.
Adapun susunan
kepengurusan terdiri dari H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM, sebagai Ketua Baznas,
H. Anwar Efendi HMS, SH, sebagai Wakil Ketua I, Drs. Lukman H. A.Majid SH. MH
sebagai Wakil Ketua II, Drs. H. Tajuddin sebagai Wakil Ketua III dan Mustakim,
SH MH sebagai Wakil Ketua IV.
Dalam arahannya Walikota
Bima menyampaikan bahwa pelantikan pimpinan Baznas Kota Bima periode tahun
2020-2025 sudah sesuai dengan arahan dari Badan Amil Zakat Nasional. Tak lupa
diucapkannya selamat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan kepada
pengurus Baznas yang baru.
“Saya ucapkan selamat
atas dilantiknya pengurus Baznas periode tahun 2020-2025. Pelantikan ini sudah
melalui proses seleksi dan sudah mendapatkan pertimbangan dengan pengangkatan
dari Badan Amil Zakat Nasional,” ungkap Walikota.
Dijelaskannya bahwa
Baznas Kota Bima ini terdiri dari tokoh agama dan figur-figur yang sangat
kompeten dan insyaallah akan senantiasa dapat mengemban amanah yang telah
diberikan.
Lebih lanjut,
diharapkannya kepada pengurus yang baru ini agar dapat lebih massif lagi
memberikan sosialisasi dan pencerahan betapa pentingnya gerakan sadar zakat.
Hal ini dikandung maksud bahwa diluar sana ada masyarakat yang berhak menerima
dan zakat merupakan kewajiban bagi para masyarakat yang sudah memenuhi
kewajiban untuk membayar zakatnya.
“Semoga dengan
kepengurusan yang baru bisa menggagas dan memajukan Baznas serta menjadikan
baznas sebagai baznas yang modern yang mengedepankan IT. Sehingga masyarakat
mampu mengakses dengan mudah informasi penggunaan zakat yang mereka keluarkan,
sehingga tumbuh kepercayaan masyarakat,” pungkas Walikota. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda