Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Misteri Kematian Almarhum Iksan Pratama
Inilah Terduga Pelaku Inisial MM (27). |
Visioner
Berita Dompu NTB-Kepolisian Resor Dompu berhasil ungkap
terduga pelaku pembunuhan Iksan Pratama Pria (30) warga Dusun Potu Dua Desa
Dorebara Kecamatan Dompu beberapa hari lalu. Terduga pelaku merupakan
keluarganya inisial MM (27) warga yang sama.
Kasat Reskrim melalui
PAUR Subbag Humas, AIPTU Hujaifah mengatakan, berdasarkan LP / 37 / VIII / 2020
/ NTB / Res. Dompu / Sek. Kempo, Tanggal 18 Agustus 2020. Polisi mengembangkan
atas peristiwa tersebut.
“Pada har Senin
(17/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama dua orang rekanya yaitu
SMR dan MM berangkat mengambil pasir di wilayah Doroncanga,” ungkapnya.
Selanjutnya pada saat
balik menuju Dompu sekira pukul 02.00 Wita tepatnya di TKP Sebelum Tanjakan
Moti To’i di wilayah Dusun Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu terhalang
oleh kondisi arus lalin yang macet diakibatkan terdapat kendaraan yang rusak,
dengan kondisi tersebut beberapa kendaraan memarkir kendaraan dan menginap di
kendaraaan masing-masing.
“Sekitar Pukul 06.00 Wita
kedua rekan korban terbangun kemudian turun dari kendaraan, beberapa saat
kemudian melihat korban dalam posisi Meninggal Dunia dibelakang kendaraan yang
dikemudikanya kemudian selanjutnya meminta bantuan kepada masyarakat dan
pengendara kendaraan lain untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek kempo,”
katanya.
Pada hari selasa (18/8/2020)
sekitar pukul 20:30 Wita, Team Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh
Katim Puma BRIPKA ZAINUL SUBHAN, menuju Polsek Kempo terkait kasus laka lantas
yang mengakibatkan korban MD.
Namun pada saat
pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka-luka yang janggal atau yang tidak
wajar seperti terjadi tindakan kekerasan pada tubuh korban sehingga Team Puma
Polres Dompu melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat diintrogasi kedua
orang saksi rekan korban inisial SMR dan MM yang diduga pelaku yang bersamaan
dengan korban pada saat kejadian tersebut. Penyelidikan berlangsung kepada kedua orang saksi yang memberikan
keterangan yang berbeda-beda,” bebernya.
Langkah yang dilakukan
Team Puma pada pukul 03.00 Wita selesai melakukan introgasi kepada SMR dan MM
diindikasikan terduga pelaku. Team Puma langsung turun ke TKP untuk
melakukan penyelidikan lebih mendalam
terkait kasus tersebut.
“Pada keesokan harinya
(19/8/2020) Team Puma lanjut mengintrogasi terduga pelaku dan medapati
pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan
Pratama,” ungkapnya.
Atas tindakan bejatnya,
terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP Tentang
penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda