Peje Masih di Polres Bima Kota, Jaksa dan Pengadilan Sangat Yakin Dia Pembunuh Putri
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK |
Visioner
Berita Kota Bima-Tragedi kematian siswi kelas III SDN 55 Kota Bima yang
merupakan warga asal Manggarai Tengah yakni Putri tiga bulan silam, tercatat
sebagai peristiwa tersadis dan heboh se Nusa Tenggara. Dalam catatan Polisi,
Peje (35) yang juga warga Manggarai Tengah-NTT, melakukan beberapa fase sebelum
Putri ditemukan tewas digantung di depan kosnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan
Rasanae Barat-Kota.
Yakni, korban dipaksa, disetubuhi, dibunuh lalu digantung di
depan pintu kamar kosnya. Masih dalam catatan Polisi, peristiwa pembunuhan yang
membuat semua pihak berdukatermasuk dunia pendidikan khususnya di Kota Bima itu
dinilai tergolong rapi. Namun, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui
Tim Khusus yang dibentuknya dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh
Prayugo, S.IK sungguh dengan mudah mengungkap misteri dari peristiwa yang
membuat publik marah besar tersebut.
Maksudnya, hanya butuh waktu 8 hari bagi Polisi untuk mengungkap
misteri dari kasus pembunuhan sadis ini. Seiring dengan perjalanan penanganan
kasus ini, Peje pun ditetapkan sebagai tersangka kendati tidak mengakui
perbuatanya. Bagi Polisi, bantahan Peje tidak memiliki pengaruh apapun karena
barang bukti (BB) dan alat bukti dari kejahatan yang dilakukanya ada di tangan
Polisi.
“Alat bukti, BB serta keterangan dari seorang saksi kunci bagi
kami untuk memastikan bahwa Peje lah pembunuhnya. Kesaksian dari ahli
piskologi, LPA NTB dan saksi lainya juga mengarah ke Peje sebagai pelakunya.
Olah TKP, gelar perkara hingga rekonstruksi terkait kasus ini pun sudah
dilakukan. Hasilnya, Peje merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa pembuhan
sadis ini,” tegas Kapolres Bima Kota saat itu.
Sebagai bentuk dukungan publik khususnya di Bima kepada aparat
penegak hukum agar menghukum Peje seberat-beratnya, aksi demonstrasi pun
dilakukan. Pada aksi demonstrasi yang berlangsung dua bulan silam, warga Bima
yang bergabung dengan Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA-NTT mendesak agar
penanganan kasus ini dipercepat dan mendesak agar Peje dihukum mati.
Hingga kini, sudah tercatat dua buloan lebih Peje mendekam dalam
sel tahanan Polres Bima Kota dengan loebel tersangka. Lantas apa kendala yang
dihadapi sehingga kasus ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Raba-Bima?.
“Tidak ada kendala apapun dalam penanganan kasus ini. Berkas
penangananya sudah lengkap. BB, alat bukti sudah ada dan keterangan seluruh
saksi termasuk saksi kunci sudah di BAP. Namun, sampai sekarang Peje masih
mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” tegas Kasat Reskrim setempat,
Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK.
Kasat Reskrim yang dikenal tidak banyak bicara namun telah
membuktikan keberhasilanya dalam mengungkap berbagai kasus-kasus luar biasa di
wilayah hukum Polres Bima Kota ini menjelaskan, penanganan kasus ini belum
dilimpahkian kepada pihak Kejaksaan karena BAP pihak LPA dan Ahli Psikologi
Unram NTB belum dikirim kepada pihaknya.
“Kita masih menunggu BAP dari pihak LPA NTB dan Ahli Psikologi
dari Unram-NTB. Andai saja BAP tersebut sudah kami terima, maka saat itu juga
berkas perkara dan tersangkanya kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” terang
Hilmi.
Kasat reskrim yang dikenal dengan dekat dengan berbagai kalangan
termasuk awak media ini mengatakan, pihak LPA NTB dan Ahli Psikologi Unram NTB
menjanjikan akan mengirim BAP dimaksud kepada pihaknya pada Senin mendatang
(7/9/2020).
“Mereka menjanjikan akan mengirimkan BAP tersebut pada Senin
mendatang. Untuk itu, kita harus menunggunya dan selanjutnya berkas perkara
berikut tersangkanya akan kita serahkan kepada pihak Kejaksaan,” tuturnya.
Hilmi kemudian mengungkap, bukan saja pihaknya yang merasa yakin
bahwa Peje sebagai pembunuh Putri. Namun hal yang sama juga muncul dari
pengakuan pihak Kejaksaan setempat dan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Keyakinan pihak Kejaksaan dan PN tersebut, muncul pada moment
rekonstruksi yang dilakukan beberapa wakitu lalu. Pada moment rekonstruksi
tersebut, pihak Kejaksaan dan Pengadilan berkali-kali meminta kepada saksi
kunci untuk menjelaskan tentang awal kejadian hingga Putri digantung di depan
kamar kosnya. Dari beberapa kali reka adegan oleh saksi kunci tersebut, sama
sekali tidak ada yang berubah (tetap konsisten),” beber Hilmi.
Dan pada moment rekonstruksi tersebut, diakuinya bahwa saksi
kunci mengetahui kedatangan Peje di kamar kos itu, melakukan tindakan tak
terpuji tersangka kepada korban hingga Putri digantung di depan kamar kos itu
pula. “Sungguh tidak ada keraguan bagi kami untuk menetapkan Peje sebagai
tersangka dalam kasus ini. Sekali lagi, pihak Kejaksaan dan Pengadilan pun
mengaku sangat yakin bahwa Peje adalah pembunuh Putri. Oleh karena itu,
bantahan Peje sama sekali tidak ada pengaruhnya dalam penanganan kasus ini.
Oleh sebab itu, kita tunggu penanganan hukum selanjutnya atas kasus ini,” tutur
Hilmi.
Kasus kematian tak wajar yang dialmi oleh Putri, diakuinya
sebagai peristiwa tersadis pertama yang terjadi khususnya di wilayah hukum
Polres Bima Kota. Sementara menguak misteri dari kasus pembunuhan sadis ini,
diakuinya tidaklah sulit bagi pihaknya. “
Tidak ada kejahatan yang sempurna. Kamia hanya membutuhkan waktu
8 hari untuk mengungkap dan memastikan Peje sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari peristiwa ini, tentu saja ada hikmah besar buat kita semua. Yakni mengaja,
mengontrol dan mengawasi anak-anak kita secara ketat. Tujuanya, agar peristiwa
yang sama tidak terjadi di kemudian hari. Terimakasih kepada semua pihak yang
telah mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kami, dan mampu
menjaga kondusivitas daerah pasca peristiwa pembunuhan dimaksud,” ucap Hilmi.
Kerja keras massa dan LPA Kota Bima yang sejak awal hingga
sekarang mengawal-mengawasi penanganan kasus ini, pun diapresiasinya. Hal
tersebut, diakuinya pula sebagai salah satukungan paling penting yang mendorong
pihaknya untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus ini.
“Tentu
saja Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak termasuk media
massa dalam menangani kasus ini memang nyata adanya. Untuk itu, kami berharap
agar kerjasama yang baik ini tetap terjalin dan terjaga dengan baik pula sampai
kapanpun,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda