Kasus Dugaan Persetubuhan di Wawo, 7 Orang Resmi Ditahan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Teka teki tentang sejauhmana penanganan kasus dugaan
persetubuhan terhadap Bunga (14) di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, kini
terjawab sudah. 7 orang yang sebelumnya berstatus terduga, kini telah
ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel
tahanan Polres Bima Kota.
Kinerja Polisi dalam menangani kasus ini, diakui sangat cepat.
Polisi hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan 7 orang
tersebut sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai heboh ini.
“Proses penyelidikan terkait kasus ini tidak membutuhkan waktu
lama. Setelah berbagai proses dan tahapan penanganan secara mendalam, kemarin
kami melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, 7 orang yang sebelumnya
berstatus terduga kini sudah resmi jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan
Polres Bima Kota,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo melalui Kasat
Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK kepada Visioner, Senin
(31/8/2020).
Dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur ini
tegasnya, sama sekali tidak menemukan kendala yang sangat berarti. “Sedikitpun
tidak ada hambatan apapapun selama penyidik menangani kasus ini. Olah TKP sudah
dilakukan dan semua tersangka mengakui perbuatanya. Dari 7 orang tersangka, 5
orang tersangka masih dibawah umur dan 2 orang diantaranya sudah dewasa dan ada
yang sudah berkeluarga,” beber Hilmi.
Dan dalam kasus ini pula, 7 orang tersangka diancam dengan
hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5
miliar sesuai ketentuan UU nomor 35 tahun 2014. “Bagi 5 orang tersangka yang
masih berstatus dibawah umum, sesungguhnya tidak mengenal istilah diversi
karena ancaman hukumanyaa di atas 5 tahun penjara,” terang Hilmi.
Hilmi menambahkan, selama penanganan kasus ini 7 orang tersangka
diakui sangat kooperatif. “Mereka kooperatif kepada penyidik, tidak pernah
membantah perbuatanya dan selalu bersikap sopan santun selama proses
penyelidikan maupun penyidikan berlangsung. “Dan dalam kasus ini pula, tidak
ada istilah penangguhan perkara,” tegas Hilmi.
Masih soal kasus ini, 7 tersangka didampingi oleh seorang
Pengacara yakni Nukrah, SH. “Proses pemberkasan terhadap kasus ini direncanakan
akan rampung dalam waktu dekat. Artinya, pelimpahan penanganan kasus ini kepada
pihak Kejaksaan juga ditargetkan akan dipercepat pula,” ujarnya.
Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur ini,
diakuinya terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara. Kejadian pertama berlangsung
pada tanggal 31 Juli 2018. Sementara kejadian kedua berlangsung pada tanggal 8
Agustus 2020.
“Motif dari kejadian ini adalah bujuk rayu, dan Bunga tidak bisa
melakukan perlawanan karena alasan situasi yang tidak memungkinkan. Namun
apapun dalilnya, 7 orang tersangka telah melakukan tindak kejahatan terhadap
anak dibawah umu. Oleh karenanya, mereka dijerat dengan UU Perlindungan anak,” urainya.
Hilmi menambahkan, sejak awal hingga saat ini korban masih didampingi secara intensif oleh pihak LPA Kabupaten Bima melalui Sekjenya yakni Safrin. Tak hanya itu, pihak LPA Kabupaten Bima juga sejak awal hingga saat ini ikuti mengawasi secara ketat penanganan kasus ini. "Sejak awal hingga saat ini, pihak LPA Kabupaten Bima mengawal dan measih mengawasi penanganan kasus ini," pungkas Hilmi.
Hilmi menambahkan, sejak awal hingga saat ini korban masih didampingi secara intensif oleh pihak LPA Kabupaten Bima melalui Sekjenya yakni Safrin. Tak hanya itu, pihak LPA Kabupaten Bima juga sejak awal hingga saat ini ikuti mengawasi secara ketat penanganan kasus ini. "Sejak awal hingga saat ini, pihak LPA Kabupaten Bima mengawal dan measih mengawasi penanganan kasus ini," pungkas Hilmi.
Sementara
itu, salah seorang tersangka yang masih dibawah umur-berhasil dikonfirmasi oleh
Visioner di depan ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Oknum yang mengaku
masih duduk di bangku SMA ini menjelaskan hanya sekali “meng-anu-kan” Bunga. “Iya
benar saya melakukan hal itu,” sahutnya dengan nada singkat dan disaksikan oleh
Pengacaranya yakni Nukrah, SH. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda