Kapolres Bima Pimpin Apel Patroli Cegah Covid-19
Apel Implementasi Inpres no. 6 tahun 2020 di halaman Polres Bima, Jum'at (21/8/2020). |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Jum’at (21/8/2020), Polres Bima
melaksanakan Apel Implementasi Inpres no. 6 tahun 2020 di halaman Polres Bima.
Pelaksanaan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Gunawan
Tri Hatmoyo, S. IK.
Pada kegitan apel
tersebut, turut hadir Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Kepala BPBD
Kabupaten Bima, Aris Munanndar, ST, MT, Dandim 1608/Bima yang diwakili Mayor
Inf. Saharudin, Waka Polres, Kompol Edy Susanto, S. Sos, Kabid Ops Pol PP
Kabupaten Bima, Suhardi, SH. MH, PJU Polres Bima, Toga dan Tomas Kabupaten
Bima.
Adapun peserta apel
yakni 1 peleton Perwira Polres Bima, 1 peleton Bhabinsa Kodim 1608/Bima, 1
peleton Sat Sabhara, 1 peleton Sat Lantas, 3 peleton Bahbinkamtibmas, 1 peleton gabungan
staf, 1 peleton Pol PP Kabupaten Bima, 1
peleton gabungan Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Narkoba.
Kapolres Bima yang
bertindak sebagai pimpinan apel mengatakan, apel ini merupakan implementasi
dari Instruksi Presiden no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dengan bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum dalam penanganan Covid-19 harus dikedepankan untuk memberikan upaya paksa
terhadap masyarakat agar lebih disiplin
dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci
tangan, dan menjaga jarak 3 meter.
Kata dia, adapun
sasaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pendisiplinan masyarakat meliputi perkantoran tempat kerja,
tempat usaha, sekolah institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan,
bandara, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, tempat
pariwisata, area publik, dan fasilitas
umum lainya.
“Guna mensukseskan
instruksi presiden maka langkah-langkah yang dilakukan berupa koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. dan pelaksanaanya dilaksanakan
secara sinergis atau bersama-sama di Lapangan,” jelasnya.
Dalam Inpres no 6 tahun
2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19 menyebuntukan bahwa tugas polri ialah, memberi
dukungan kepada Gubernur/Bupati/Walikota degan mengerahkan kekuatan Polri dalam
pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dengan cara kerja sama,
koordinasi dan sinergi yang kuat dengan Provinsi, Kabupaten, Kota,
mensosialisasikan perda pencegahan Covid-19.
Selanjutnya, melanjuntukan
Operasi Aman Nusa II, Kabaharkam Polri sebagai kaopspus dan kapolda sebagai
Kaopsda (Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas
Penegakkan Hukum, dan Satgas Bantuan). Melakukan edukasi dan sosialisasi
melalui darat (door to door kepada komunitas, bagi masker, brosur, membagi hand
sanitizer dan pemasangan spanduk).
“Melalui udara
mengoptimalkan peran Kadiv Humas, Kabid Humas Polda dan Humas Polres yang
bersinergi dengan para netizen dan warganet dengan membuat himbauan melalui
Spanduk, Meme, Video Pendek, Film Kartun, Imbauan dari Tokoh Masyarakat,
Influenser, Youtube,” katanya.
Bersama TNI, Instansi
lainnya dan Pemda, secara terpadu melakukan kegiatan patroli penerapan protokol
kesehatan. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat pelayanan Polri (SIM,
STNK, BPKB, SKCK, Rutan), penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan
perkantoran dan mengatur shift pekerjaan. Menempatkan anggota Polri bersinergi
dengan TNI dan Satpol PP atau Satpam lainnya di ruang publik (Mall, tempat
Wisata).
“Melaksanakan patroli
bersekala besar secara terpadu dengan TNI dan Satpol PP, dengan pedomani
protokol kesehatan. Petugas pelaksanaan pendisiplinan harus mempedomani
protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Dalam hal melakukan
pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian
covid-19, dari darat dan udara, serta melakukan sosialisasi oleh
Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa.
Sementara untuk mengefektifkan
penegakan hukum untuk penegakan protokol Covid-19, dengan cara Polri bersama
TNI mendampingi Satpol PP untuk menegakkan Perda (denda, administrasi, kerja
sosial, dan pencabutan izin usaha sementara). “Penegakan hukum terhadap
pelanggar perundang-undangan yang dilaksanakan sebagai langkah terakhir (last
resort) atau (ultimum remedium) dan melaksanakan patroli cyber,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda