7 Terduga Pelaku Yang Mensetubuhi Bunga Hingga Kini Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi Meyakini Semuanya Akan Lolos ke
Penjara
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Kapolres Bima Kota melalui Kasat reskrim, Iptu Hilmi Manossoh
Prayugo menjelaskan bahwa 7 orang terduga pelaku yang mensetubuhi Bunga (anak
SMP kelas II) asal Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, hingga kini belum ditetapkan
sebagai tersangka. Namun 7 orang terduga pelaku, dijelaskan telah mengakui
perbuatanya.
“Dari 7 orang terduga pelaku tersebut, 1 diantaranya sudah
berusia dewasa. Kasus ini masih dalam wilayah penyeldikan, dan 7 orang terduga
pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hilmi menjawab
Visioner, Minggu (23/8/2020).
Namun demikianm, 7 orang terduga pelaku tersebut hingga kini
masih mengamankan diri di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara gelar perkara
dalam kasus ini, rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Olah TKP
dalam kasus ini sudah dilakukan beberapa hari lalu. Salah satu barang bukti
(BB) yang diamankan adalah sebuah bantal,” terang Hilmi.
Dalam kasus ini pula, diakuinya ada dua laporan namun tiga buah
berkas perkara. Dua laporan dan tiga berkas perkara atas kasus tersebut
jelasnya, karena kejadianya berada di dua TKP. “TKP pertama itu di rumah teman
dari pacarnya Bunga. Sementara TKP kedua, yakni di salah satu rumah di sebuah
Desa di Kecamatan Wawo. Dari tiga berkas perkara dalam kasus ini, satu
diantaranya adalah berkas terduga pelaku yang sudah dewasa (di split),”
terangnya.
Hilmi mengungkapkan, pada TKP pertama Bunga digilir oleh 7 orang
terduga pelaku. Sementara pada TKP kedua, Bunga disetubuhi oleh 2 orang terduga
pelaku. “Sementara motif dari kasus ini adalah bujuk rayu. Pada moment
disetubuhi di dua TKP itu, Bunga tidak melakukan perlawanan karena alasan kondisi
yang tidak memungkinkan,” ungkpanya.
Hilmi kemudian membongkar tentang awal mula Bunga diperlakukan
secara tidak senonoh oleh 7 orang terduga pelaku pada saat malam Takbiran
jelang Idul Adha 1442 H (2020). “Yang pertaa kali mensetubuhi Bunga adalah
pacarnya. Setelah itu, pacarnya tersebut menawarkan kepada 6 orang terduga
lainya. Saat pacarnya menawarkan Bunga untuk di setubuhi kepada 6 orang terduga
lainya, Bunga sempat menolaknya. Namun karena keadaanlah yang membuat Bunga
takut,” beber Hilmi.
Saat sebelum Bunga disetubuhi oleh 7 orang terduga pelaku di dua
TKP tersebut, Hilmi mengakui tidak diawali dengan ancaman. Namun karena keadaan
dan adanya rasa takut membuat Bunga harusrela digilir oleh 7 orang terduga pelaku.
“Bunga di setubuhi pada TKP pertama yang di malam Takbiran
(31/7/2020). Sementara Bunga diperlakukan secara tidak manusiawi yakni pada
tanggal 8 Agustus 2020. Awalnya, pada TKP pertama hanya 6 orang terduga pelaku
yang mensetubuhi Bunga. Namun pada malam itu ada yang bercerita tela
mensetubuhi Bunga, 1 orang terduga pelaku kemudian menyatakan mau melakukan hal
yang sama terhadap Bunga. Jadi, 2 berkas perkara pada TKP pertama dan 1 berkas
perkara pada TKP kedua,” papar Hilmi.
Dari 7 terduga pelaku yang masih berstatus mengamankan diri
dalam kasus tersebut, 6 orang diantaranya adalah anak-anak dibawah umur. “Kendati
demikian, 7 orang terduga pelaku itu diancam dengan hukuman penjara selama 15
tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar sesuai penjelasan pada 81 dan 82 UU
Perlindungan Anak,” urainya.
Semula peristiwa ini diketahui oleh warga dari cerita ke cerita.
Sementara Bunga, sama sekali tidak menceritakan hal itu kepada keluarganya.
Namun, Bunga menceritakan kasus itu setelah dilakukan introgasi oleh
keluarganya. “Setelah kasus tersebut mencuat di atas permukaaan, akhirnya
keluarga Bunga marah-marah. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke
Mapolsek Wawo-Polres Bima Kota,” tandasnya lagi.
Dalam penanganan kasus
ini, pihak LPA Kabupaten Bima terus melakukan sejak awal hingga sekarang.
Sekjend LPA Kabupaten Bima, Safrin menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum
dalam kasus ini tetap bersifat mutlak.
“Kisah nyata anak dibawah umur digilir oleh 7 orang terduga
pelaku, peristiwa yang menimpa Bunga ini adalah yang pertama kali terjadi di
Bima. Sekali lagi, ini peristiwa bejat perdana yang menimpa anak dibawah umur
di Bima. Oleh karenanya, 7 terduga pelaku ini harus dihukum seberat-beratnya,”
tegas Safrin.
Safrin kemudian mengklarifikasi tentang 7 orang terduga pelaku
yang terlibat dalam kasus persetubuhan ini. Maksudnya, dari 7 orang terduga
pelaku tersebut 2 diantaranya sudah dewasa. Dari 2 orang terduga pelaku Dewasa,
1 diantaranya sudah berkeluarga. “Dari 7 orangterduga pelaku, 1 orang dewasa
belum bekerluarga, 1 orang dewasa sudah berkeluarga dan 5 orang terduga pelaku
masih dibawah umur,” ungkap Safrin.
Dan
inilah nama-nama terduga pelaku, yakni NFD (17) berstatus pelajar, BMA (16)
berstatus pelajar, SHD (16) berstatus pelajar, GND alias Eden (15) berstatus
pelajar, MPT (15) berstatus pelajar, ARH (21) berprofesi sebagai petani dan
JMLD (25) berprofesi sebagai petani. “Semua terduga pelaku adalah warga asal
Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini
hingga tuntas. Tak ada toleransi bagi terduga pelaku, kecuali harus dihukum
seberat-beratnya,” pungkas Safrin. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda