Pasutri Asal Kelurahan Nae Ditangkap, Satres Narkoba Polres Bima Kota Amankan Sabu-Sabu Seberat 0,40 Gram
Pasutri Terduga Pengedar Sabu-sabu di Kota Bima Ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (22/7/2020). Polisi Juga Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Sabu-sabu dan Alat Hisap. |
Visioner Berita Kota Bima-Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima
Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH menangkap
pasangan suami istri di Kelurahan Nae Kota Bima, Rabu (22/7/2020) sore. Polisi
mengamankan empat poket sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sejumlah barang bukti
lain saat menggerebek rumah Pasutri tersebut.
Kapolres
Bima Kota melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun menyebutkan,
Pasutri yang diamankan karena memiliki sabu-sabu, masing-masing berinisial AS
(30) dan HL (43).
Selain
empat poket sabu-sabu 0,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain
berupa bong, dua plastik klip, dua tabung kaca, tiga gawai canggih (HP) dan
uang Rp200 ribu.
“Berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang bertempat di Kelurahan
Nae Kecamatan Rasbar Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis
sabu-sabu,” kata AKP Hasnun.
Berdasarkan
informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH memerintahkan
kepada Katim Opsnal untuk mendatangi rumah tersebut. Saat tiba di lokasi, tim
langsung memasuki rumah dan menemukan terduga pelaku bersama istrinya sedang
membuang sesuatu di kamar mandi.
“Tim
pun langsung mengamankan pemilik rumah tersebut.Setelah itu, salah satu anggota
memanggil ketua RT serta memperlihatkan surat perintah tugas. Selanjutnya
melakukan penggeledahan dan didapatkanlah dua bungkus plastik klip yang diduga
berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 gram dan 0,03 gram
yang ditemukan di lubang pembuangan kamar mandi setelah perugas menggali lubang
pembuangan tersebut,” jelas Hasnun.
Selanjutnya
petugas menggeledah sekitar pekarangan rumah Pasutri tersebut dan menemukan 2
klip plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
netto 0,03 gram dan 0,04 gramyang disimpan di atas genteng rumah dan ditutup
menggunakan kardus yang dilipat.
“Selain
menemukan beberapa plastik klip yang diduga berisi Narkoba tersebut, petugas
juga menemukan bong (alat hisap sabu) serta beberapa lembar plastii klip kosong
dan petugas juga mengamankan tiga HP berbagai merk dan uang sejumlah Rp200
ribu,” sebut Hasnun.
Selanjutnya
Pasutri tersebut digiring ke Mako Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta,
Kota Bima untuk proses lebih lanjut. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda