Kejari Bima Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (20/7/2020). |
Visioner
Berita Kota Bima-Kejaksaan Negeri Bima memusnahkan
Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang
telah mempunyai berkekuatan tetap (INKRACHT) di halaman kantor setempat, Senin (20/7/2020)
sekitar pukul 13.30 Wita.
Pemusnahan ragam Barang
Bukti dri puluhan kasus tindak pidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Suruto, SH, MH, dengan dihadiri Perwakilan Polres
Bima Kota, Polres Bima, BNN RI Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri Kelas 1B Raba Bima,
Ketua FKUB, Perwakilan Balai BPOM Bima dan Dinas Kesehatan Kota-Kabupaten Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri
Bima, Suroto, SH, MH, mengatakan, pemusnahan ragam Barang Bukti itu berdasarkan
surat perintah Pengadilan Negeri Bima Nomor 3695.K/Pid.Sus/2019/PN.Rbi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto SH, MH. |
Pada pemusnahan ragam
BB dilaksanakan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bima dan dihadiri oleh pihak
terkait, baik dari pihak penegak hukum maupun instansi Pemerintah Kota Bima dan
Kabupaten Bima.
“Ini Pemusnahan ragam
barang bukti ke-2 di Tahun 2020. Porsentase terbanyak adalah narkoba. Kami sangat
prihatin sekali penyebaran narkoba di wilayah Bima. Pemusnahaan ini adalah
komitmen Kami untuk menjaga dari penyalaggunaan narkoba. Hal ini dilakukan guna
menghindari hal yang tidak diinginkan.,” ungkapnya.
Kata Kejari Bima,
barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kejahatan pada tahun
2019 dan 2020 atas nama terpidana Rudi Santoso, Dkk. Baik kasus kriminal umum narkoba,
Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 204,34 gram, Ganja seberat
800,4 gram, obat-obatan berupa tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 2.829
butir, senjata api rakitan sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 10 buah,
cukai rokok sebanyak 600 bungkus dan kosmetik.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dengan Blender Berisi Air. |
Adapun Barang Bukti
yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan kasus terpidana Rudi Santoso, Dkk.
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dimemasukan dalam blender yang berisi air,
sedangkan ganja, cukai rokok, kosmeti, obat tramadol dan trihexyphenidyl dengan
cara dibakar. “Untuk Barang Bukti Senpi dan Sajam kami musnahkan dengan cara
dipotong menggunakan mesin gerinda,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda