Fakta Baru di Persidangan Kasus Oknum Pengawas Bejat, di Depan MH Bunga Ngaku Juga “Digarap” Oleh Herlina
Fakta Baru Dipersidangan, Majid
Setubuhi dan Hilangkan Identitas Melati
Majid (Kiri) dan Herlina (Kanan). Dok.Foto: Penanganan di Polres Bima Kota Beberapa Bulan Silam |
Visioner
Berita Kota Bima-Persidangan kasus persetubuhan antara oknum Pengawas Pendidikan
Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yakni A. Majid S.Pd, M.Pd terhadap anak
asuhnya yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) tercatat sudah empat kali digelar
di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Fase persidangan tersebut, masih berkutat
pada pemeriksaan terhadap terdakwa (Majid) dan saksi.
Pada beberapa kali persidangan secara tertutup yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Hakim (MH), Haris Tewa SH, MH itu, muncul sejumlah fakta baru
yang dinilai mencengangkan para pihak yang ada di ruang sidang. Yakni, Bunga
mengaku bukan saja digarap oleh anak asuhnya. Namun, juga diperlukan sama oleh
Herlina (istri dari Majid).
Bukan itu saja, pada persidangan kali ke berikutnya itu Bunga
mengaku bahwa Herlina lah yang mendokumentasikan adegan tak senonohnya dengan
Majid. Dan dalam persidangan tersebut, Majid juga mengungkapkan hal yang sama
walau sebelumnya terkesan menutup-nutupinya. Pernyataan jujur Majid dalam
persidangan terkait hal itu, yakni setelah dicecer dengan beragam pertanyaan
paling esencial oleh Ketua MH, Haris Tewa SH, MH yang juga menjabat sebagai Ketua
PN Raba-Bima.
Dan atas fakta baru yang muncul dalam persidangan yang juga dihadiri
oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota itu, Ketua MH dan Hakim Anggota
memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menetapkan Herlina sebagai
terdakwa baru dalam kasus ini. “Kami minta agar JPU segera menetapkan Herlina
sebagai terdakwa baru dalam kasus ini,” desak Ketua MH dan Hakim Anggota pada
persidangan dimaksud.
Sekedar catatan penting, pada tahapan pemeriksaan kasus yang
dilaporkan Bunga di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota-Herlina dilaporkan
terkait dugaan tindak pidana ITE. Pasalnya, Herlina diduga mendokumentasikan
adegan tak senonoh antara suaminya dengan Bunga.
Namun, dalam laporan tersebut Herlina lolos dari jeratan hukum.
Karena hasil esktrack data yang dilakukan oleh Tim Ciber Crime Polda NTB tidak menemukan adanya
video asli terkait adegan tak senonoh antara Majid dengan Bunga. Alhasil,
Herlina kemudian dikembalikan ke kampung halamanya di Desa Kuru Janga Kecamatan
Langgudu Kabupaten Bima dan kembali menjalani aktivitasnya sebagai Kepala
Sekolah (Kasek) pada salah satu SD di Langgudu.
Namun pada persidangan kali keempat atas laporan Bunga yang
digelar pada Senin (20/7/2020), Herlina sukses dihadirkan di ruang sidang.
Herlina dihadirkan oleh JPU yakni atas perintah Ketua MH, Haris Tewa. Kendati
dicecer dengan berbagai pertanyaan oleh Ketua MH dan Hakim Anggota pada
persidangan tersebut, Herlina tetap tidak mengakui perbuatanya. Maksudnya, Herlina
membantah menggarap Bunga. Dan Herlina juga tidak mengakui mendokumentasikan
adegan tak senonoh antara suaminya dengan Bunga.
Pertanyaan apakah Herlina akan dijadikan sebagai terdakwa baru
dalam kasus ini, hingga kini belum diketahui jawabanya. Karena, tahapan
persidangan kasus ini masih akan terus berjalan. “Anda silahkan mengikuti terus
perkembangan persidangan kasus ini. Yang jelas, ada beberapa fakta baru yang
ditemukan dalam persidangan kasus yang dilaporkan Bunga ini,” tegas Ketua MH,
Haris Tewa SH, MH.
Yang tak kalah menarikya lagi, pada beberapa kali persidangan atas
laporan Bunga tersebut-JPU berhasil melaksanakan perintah MH yakni menghadirkan
Melati sebagai saksi. Baik pada moment persidangan sebelumnya maupun pada
sidang kali keempat di PN Raba-Bima (20/7/2020), Melati mengungkap sejumlah
fakta-fakta menarik. Yakni di depan Ketua MH, Hakim Anggota dan JPU-Melati
mengaku mulai diasuh oleh Majid sejak umur 2,5 tahun.
Yang tak kalah mirisnya, pada persidangan itu pula Melati
mengaku mulai digarap oleh Majid sejak duduk dibangku kelas I SMP hingga duduk
dibangku SMA. Hal tersebut, juga diakui oleh Majid di hadapan Ketua MH, Hakim
Anggota, JPU, pihak LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Pada Kemensos RI, Kabid
Perlindungan Anak (PA) dan Kabid Perlindungan Perempuan (PP) pada Bada
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima yang hadir di moment persidangan
tertutup itu.
Di ruang sidang itu pula, juga terkuak fakta baru lainya. Yakni
Majid juga menghilangkan identitas Melati. Lebih jelasnya, dalam ijazah SD maupun
SMP milik Melati tertera nama Majid sebagai ayah kandungnya. Padahal, kedua
orang tua Melati masih hidup dan juga berhasil dihadirkan di meja persidangan
di PN Raba-Bima itu.
Atas kasus ini, Ketua MH memerintahkan Melati agar segera
melaporkan Majid ke Mapolres Bima Kota terkait dua kasus dimaksud guna mendapatkan
kepastian hukum pada persidangan perkara selanjutnya. Dan perintah Ketua MH
tersebut, diakui sudah dilaporkan secara resmi oleh Melati ke Sat Reskrim
Polres Bima Kota. Pun laporan terkait kasus persetubuhan dan menghilangan
identitas Melati oleh Majid tersebut, kini diakui sedang ditangani oleh pihak
Polres Bima Kota.
Sejak awal persidangan hingga sidang kali keempat di PN Raba-B
ima, baik Bunga maupun Melati terus didampingi secara intens oleh Sekjend LPA
Kabupaten Bima, Safrin, Pekerja Sosial (Peksos) Anak dari Kemensos RI, Nur
Hidayat S.Sos, Kebid Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Laily Ramdhani, Kabid Perelindungan
Perempuan pada Banda Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten
Bima, Hj. Ramlah dan seluruh keluarganya.
Sekjend LPA Kabupaten Bima yakni Safrin juga membenarkan
sejumlah fakta baru tersebut yang terkuak pada persidangan yang dilaporkan Bunga
itu. “Fakta-fakta baru yang muncul pada beberapa kali persidangan itu, yakni
Bunga mengaku digarap oleh Herlina. Bunga Mengaku bahwa Herlinalah yang
mendokumentasikan adegan tak senonohnya dengan Majid. Dan pada persidangan itu
pula, Majid mengaku menggarap Bungga sejak duduk dibangku kelas III SMP hingga
berstatus sebagai mahasiswi pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dan
di depan MH serta JPU, Majid juga mengakui bahwa Herlinalah yang mendokumentasikan
adegan tak senonoh dirinya (Majid) dengan Bunga,” ungkap Safrin.
Berpijak pada fakta baru yang disebutkan oleh Bunga dalam
persidangan tersebut, MH memerintahkan JPU untuk segera menetapkan Herlina
sebagai terdakwa baru dalam kasus ini. “Namun, JPU tentu saja memiliki
kewenangan sendiri. Tetapi, MH juga memiliki keyakinan atas fakta baru yang
diungkapkan oleh Bunga maupun Majid dan persidangan sehingga memerintahkan agar
Herlina segera ditetapkan sebagai terdakwa baru dalam perkara yang dilaporkan
oleh Bunga,” tandas Safrin.
Namun pada persidangan kali keempat atas laporan Bunga, Safrin
menjelaskan bahwa Herlina masih tetap bertahan alias tidak mengaku perbuatanya.
Bantahan Herlina ini, diakuinya justeru kontradiktif dengan pengakuan Majid
pada persidangangan-persidangan sebelumnya. “
Herlina membantah pengakuan Majid dan Bunga di meja persidangan
itu. Namun, pada persidangan kali keempat Herlina hadir di ruang sidang dan ia
tetap membantahnya dengan keras. Merujuk pada pengakuan Bunga dan Majid
tersebut, maka kami dari LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak pada Kemensos RI dan
Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima meyakini bahwa Herlina
berpotensi dijadikan sebagai terdakwa baru dalam perkara ini,” papar Safrin.
Upaya selanjutnya kata Safrin, akan digelar persidangan mendengarkan
saksi kunci yang akan dipanggil secara resmi oleh MH PN Raba Bima. Saksi kunci
tersebut, yakni orang pertama yang menerima kiriman video dan foto terkait
adegan tak senonoh antara Majid dengan Bunga. “Biasanya selama ini JPU yang
mengirim surat kepada saksi untuk dihadirkan di meja persidangan. Namun kali
ini MH yang mengirim surat kepada saksi dimaksud,” ujar Safrin.
Safrin dan sejumlah pihak yangs sejak awal mendampingi Bunga dalam
persidangan dimaksud mengungkap, berkali-kali Bunga mengungkap di hadapan MH
dan JPU serta hadirinya di ruang sidang bahwa dirinya juga digarap oleh
Herlina.
“Bunga mengaku berkali kali digarap oleh Herlina. Namun, Herlina
membantahnya. Tetapi terkait hal itu (pengakuan Bunga), Majid sama sekali tidak
bisa berkutik. Dan keterangan dari saksi korban (Bunga) di ruang sidang, bahwa
yang “mengajak duluan untuk begituan” adalah Herlina. Lebih jelasnya, yang lebih
dulu “mengekseskusi” Bunga adalah herlina, selanjutnya giliran Majid. Kendati
Herlina membantahnya, Namun dalam persidangan, Majid seolah memberikan lampu
hijau tentang keterlibatan Herlina dalam kaitan itu,” bongkar Safrin.
Lagi-Lagi, Safrin membongkar pengakuan Bunga pada persidangan
dimaksud. “Bunga mengaku bahwa yang mengajak duluan melakukan hal itu adalah
Herlina. Selanjutnya, Bunga mengaku bahwa yang mengeksekusi duluan dirinya
adalah Herlina, dan berikutnya adalah Majid. Bentuk eksekusinya, tentu saja
tidak bisa kita buka secara fullgar di media massa karena pertimbangan etika. Intinya,
Bunga mengaku bahwa antara dirinya dengan Herlina adalah “berhubungan”,” ulas
Safrin.
Masih bberdasarkan keterangan dari Bunga, Herlina bukan saja
menggarap Bunga, tetapi juga mendokumentasikan adegan tak senonoh antara Majid
dengan Bunga. “Sekali lagi, dalam beberapa kali persidangan berlangsung Bunga
menjelaskan bahwa Herlina bukan saja menggarapnya. Tetapi, Bunga juga mengaku
bahwa adegan tak senonoh dirinya dengan Majid adalah Herlina. Bahkan Bunga
mengaku, sempat tifur bertiga dalam satu kamar di rumah milik Majid di
Kelurahan Lewi Rato Kecamatan Mpunda Kota Bima,” bebernya lagi.
Lepas dari itu ungkap Safrin, Melati juga dihadirkan dalam
beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi di PN Raba-Bima. Pada persidangan
yang berlangsung lebih dari satu nkali di PN Raba-Bima itu, Melati mengaku
mulai digarap oleh Majid sejak duduk di kelas I SMP hingga duduk di bangku SMA.
“Melati adalah anak yang diasuh oleh Majid sejak berumur 2,5
tahun. Di ruang persidangan itu, Melati mengaku mulai digarap oleh Majid sejak
duduk dibangku kelas I SMP hingga di bangku SMA. Dan fakta-fakta baru atas
pengakuan Melati di ruang persidangan tersebut, pun diakui oleh Majid,”
terangnya.
Di di ruang persidangan itu pula, Melati mengungkap fakta
menarik lainya. Yakni menghilangkan identitas Melati. Lebih jelasnya, nama ayah
kandung Melati baik pada Ijazah SD dan SMP milik Melati adalah Majid. “Tindakan
menghilangan identitas tersebut dilakukan secara sepihak alias non prosedural
oleh Majid. Padahal, kedua orang tua Melati masih hidup sampi sekarang. Dan
kedua orang tua Melati tersebut juga hadir dalam persidangan di PN Raba-Bima,”
ucap Safrin.
Dan terkait dua fakta baru yang muncul dipersidangan tersebut
(menggarap dan menghilangkan identitas Melati), secara resmi telah dilaporkan
ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Dulu Melati hanya hadir dan diperiksa sebagai
saksi di Mapolres Bima Kota atas kasus yang dilaporkan Bunga. Kini Bunga secara
resmi melaporkan Majid ke Mapolres Bima Kota dan kasusnya sedang ditangani
Penyidik. Lebih jelasnya, Melati melaporkan Majid ke Mapolres Bima Kota dengan
delig persetubuhan dan menghilangkan identitas,” sebut Safrin.
Singkatnya, Safrin menyatakan bahwa pihaknya meyakini akan ada terdakwa
baru dalam perkara yang dilaporkan Bunga itu. Keyakinan yang sama juga muncul
dari MH dengan pertimbangan memerintahkan JPU untuk segera menetapkan Herlina
sebagai terdakwa.
“Ketua MH dan Hakim Anggotanya, harus kami akui sangat hebat.
Sebab, mampu membongkar misteri yang sebelumnya belum terungkap terkait kasus
dimaksud. Selanjutnya, kita berharap agar media massa terus mengikuti
persidangan kasus ini persidangan berikutnya. Sebab, akan ada hal-hal baru dan
sangat menarik,” pungkas Safrin. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda