60 Kendaraan Diamankan Dalam Opgab, Tiga Mobil Terindikasi Bodong Diamankan Tahun Lalu Ditangani Reskrim
Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Rizqi Ardian S.T.K |
Visioner
Berita Kota Bima-Jum’at pagi (17/7/2020) yang melibatkan Sat Lantas Polres Bima
Kota, Dishub Kota Bima dan Dispenda Kota Bima dan Samsat Kota Bima menggelar
Operasi Gabungan (Opgab) di Taman Ria (gunung dua). Pada Opgam tersebut,
sekitar 63 kendaraan yang berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Rizqi Ardian, S.T.K
menegaskan bahwa dari puluhan kendaraan yang diamankan itu kebanyakan sepeda
motor. “Pelanggaran yang mereka lakukan lebih kepada jasat mata (yang terlihat
secara langsung). Maksudnya, para pengendara tidak menggunakan helm dan juga
tidak mampu menujukan STNK,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di ruang
kerjanya, Jum’at (17/7/2020).
Keterlibatan pihak Dispenda Kota Bima dalam Opgab tersebut,
diakuinya lebih kepada kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang pajaknya
sudah mati. Sementara pihak Dishub Kota Bima, yang terkait kendaraan roda empat
yang erat kaitanya dengan soal KIR.
“Ini merupoakan Opgab ketiga sejak Covid-19 terjadi di Kota. Dari
puluhan kendaraan yang diamankan dalam Opgab ini, rata-rata tidak memiliki
kelengkapan surat-surat seperti STNK dan pajaknya yang sudah mati,” tandasnya.
Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diamankan
itu, diakuinya hingga kini masih ada di Mapolres Bima Kota. Jika pemilik
kendaraan dimaksud memiliki surat-surat lengkap dan ditunjukan kepada pihaknya,
tentu saja bisa diambil. “Kalau mereka mampu menunjukan kelengkapan
surat-suratnya, tentu saja akan kita lepas. Jika sebaliknya, tentu saja akan
terus diamankan,” tegasnya.
Diakuinya, saat ini masyarakat khususnya Kota Bima sedang
dihadapkan dengan musim Covid-19. Oleh karena, bagi para pengendara sedang
berhenti di lampu merah maka harus menjaga jarak antara satu dengan yang lain. “Usahakan
jaga jarak sekitar satu setengah meter. Hal ini sudah lama kami sosialisasikan
melalui upaya simulasi dan lainya. Maka selanjutnya adalah menaati Protap
Covid-19. Ini semua tentu saja untuk kebaikan kita bersama,” imbuhnya.
Berpijak pada puluhan kendaraan yang diamankan dalam Opgab
tersebut, Rizqi mengingatkan agar kedepan para pengguna jalan mengikuti aturan
yang berlaku. Yakni melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan hel disaat
bepergian. “Rata-rata yang kita temukan selama ini adalah soal perilaku
pengendara. Tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan bahkan ditemukan
ugal-ugalan di jalan raya. Sekali lagi, hidari perilaku yang melanggar aturan
jika tak ingin ditilang,” imbuhnya.
Jika menemukana da kendaraan terindikasi yang diamnkan dalam
Opgab, tentu saja pihaknya akan melimpahkan penangananya ke Sat Reskrim Polres
Bima Kota untuk ditangani lebih lanjut. Yang dimaksud dengan kendaraan yang
terindikasi bodong adalah yang tidak mampu menunjukan STNK maupun BPKB setelah
sekian lama diamankan di Mapolres Bima Kota.
“Sat Lantas dan Sat Reskrim tentu saja bekerja secara sinergi
pada setiap operasi. Jika ditemukan adanya kendaraan baik roda dua maupun roda
empat yang terindikasi bodong, maka penanganan selanjutnya tentu saja
dilimpahkan keSat Reskrim,” terangnya.
Dalam waktu dekat
pihaknya akan melaksanakan Operasi Patuh Gatarin. Operasi ini diakuinya berlaku
secara Nasional. Kegiatan penting ini akan berlangsung mulai tanggal 27 Juli
2020 dan berakhir sampai dengan 15 hari kedepan. Operasi ini tegasnya, tak akan
memberikan ruang toleransi kepada para pelanggar arus lalu lintas termasuk pada
kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
“Oleh sebab itu, kami tegaskan agar masyarakat melengkapi semua
kelengkapan kendaraanya pada saat bepergian kemana-mana. Operasi ini bukan saja
di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tetapi berlaku secara Nasional,” imbuhnya
lagi.
Lepas dari itu, Rizqi kemudian mengungkap adanya tiga mobil terindikasi
bodong yang diamankan tahun lalu oleh Sat Lantas Polres Bima Kota. Satu
diantara mobil tersebut adalah suzuki R3. Tiga unit mobil terindikasi bodong
itu, diakuinya sudah lama diamankan di Mapolres Bima Kota.
“Sampai sekarang, tidag mobil terindikasi bodong tersebut masih
diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan sampai sejauh ini, pemiliknya tidak bisa
membuktikan adanya STNK dan BPKBnya. Itulah yang dimaksud bahwa tiga mobil
tersebut terindikasi bodong,” bebernya.
Rizki menandaskan, tiga unit mobil tersebut diamankan dalam operasi
pada hari dan bulan yang berbeda-beda. Sekedar catatan pentingnya, tiga
kendaraan tersebut diamankan sejak September 2019. “Sampai sekarang pemiliknya
belum berani mengambil tiga unit kendaraan tersebut di Mapolres Bima Kota.
Namun saat diamankan pada moment operasi, para supirnya mengaku bahwa mobil itu
adalah milik kakak dan keluarganya. Mereka mengaku bahwa itu bukan mobilnya.
Tetapi, mereka beralasan bahwa itu mobil milik kakaknya dan keluarganya,”
terangnya.
Kasus
tiga unit mobil terindikasi bodong tersebut, kini sedang ditangani oleh Sat
Reskrim Polres Bima Kota. Tentang perkembangan dan kemajuan penanganan kasus
tersebut, Rizqi mempersilahkan Wartawan untuk mengkofirmasi Kasat Reskrim Polres
Bima Kota, Iptu Hilmi Manossh Prayugo S.IK. “Tentang sudah sejauhmana kasus ini
ditangani, silahkan mengkonfirmasi Kasat Reskrim. Yang jelas, penanganan kasus
ini sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda